Bambang Beathor Suryadi usia 20 tehun kena Pasal 134 KUHPIdana, hanya salahnya karena kami mengkritik tidak membangun, karena pada waktu itu semua ahli yang juga mengkritik ekonomi Presiden Soeharto, kemiskinan, pengangguran tapi disebutkan mereka mengkritik membangun, jadi mereka selamat.
Â
Saksi Andrianto adalah korban Pasal 134 KUHP, ditangkap tanggal 14 Desember 1993 dan dijatuhi hukuman selama enam bulan, setelah itu di pengadilan tinggi dinaikkan menjadi delapan bulan.
Â
Saksi Yeni adalah korban Pasal 134 KUHP, satu perkara dengan saksi Andrianto.
Â
Pada awal Maret 1995, sekretariat organisasi Pijar, diobrak-abrik polisi. Sejumlah disket, komputer dan data diangkut ke Polres Jakarta Pusat. Tri Agus Siswowihardjo (TASS), pemimpin redaksi Kabar dari Pijar, ditangkap. Ia didakwa telah melakukan penghinaan terhadap presiden (134 KUHP). Karena artikelnya berjudul: Adnan Buyung Nasution, "Negeri Ini Dikacaukan Oleh Orang yang Bernama Soeharto," dalam KDP Juni 1994, TASS diancam hukuman maksimum 7 tahun.
Â
Ahmad Taufik Menyebarkan rasa permusuhan Pasal 134, 154 KUHP. Sedang disidangkan Eko Maryadi Menghina Presiden Pasal 19, UU Pokok Pers di PN Jakarta Pusat Danang K. Wardoyo Menyalahgunakan fungsi pers No 21/tahun 1982 (AJI) lewat penerbitan INDEPENDEN maksimum 7 tahun.
Â
Sri Bintang P. Berubah-ubah, dari makar Pasal 104, 134 KUHP
Berkas masih tertahan (Bekas DPR) sampai menghina presiden ancaman hukuman belum jelas di Kejaksaan. lewat ceramahnya di Berlin Sri Bintang balik menggugat Kejaksaan Agung dan Presiden