Mohon tunggu...
Politik

Duel Jokowi pada Problematika Listrik

18 Juni 2016   17:32 Diperbarui: 18 Juni 2016   17:49 31027
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi Tertawa Gembira Melihat Salah Satu Progress Pembangunan Pembangkit Listrik (Sumber Gambar Kompas)

Lantas Kementerian ESDM meminta porsi PLTU (batu bara) dikurangi dari 60% menjadi 50%, sehingga harus dilakukan pengurangan 8.000 MW PLTU yang harus dikeluarkan dari RUPTL.

ESDM meminta Listrik Desa yg sebelumnya menjadi program ESDM yg dibiayai APBN, mulai tahun 2016 dijadikan program PLN dengan biaya dari PMN dan dimasukan ke dalam RUPTL. Ada urusan apa ini? 

ESDM menolak usulan PLN utk penundaan proyek Interkoneksi Sumatera-Jawa (HVDC). Karena kabel bawah laut ini hanya mengaliri Jawa saja, walaupun Sudirman Said ngotot akan bolak balik arus, pertanyaannya apakah jaringan Sumatera sudah terinterkoneksi? 

e. ESDM menolak usulan PLN utk  perubahan kapasitas PLTU Jambi 2x600 MW menjadi 4x300 MW, namun ditolak oleh ESDM. Alasan perubahan yg diajukan oleh PLN adalah karena sistim Sumatera masih belum kuat utk menerima pasokan dari unit skala 600 MW krn saat ini unit terbesar yang sudah masuk ke sistim Sumatera baru unit skala 100 MW. Utk menjaga kehandalan, maka harus masuk dulu unit skala 300 MW, setelah itu barulah unit skala 600 MW aman untuk masuk ke dalam sistim.

f. ESDM meminta porsi PLN dikurangi dari 10.000 MW menjadi 5.000 MW, namun PLN bertahan agar tetap mendapat porsi 10.000 MW karena harus membangun pembangkit-pembangkit peaker (hanya dioperasikan ketika beban puncak di malam hari),  dan pembangkit2 kecil di daerah2 terpencil.

HVDC (High Voltage Direct Current)

Proyek Interkoneksi Sumatera-Jawa (HVDC) masuk di RUPTL sejak tahun 2005 dan direncanakan selesai di tahun 2012. Proyek ini bertujuan untuk mengalirkan listrik 3.000 MW (dari Sumsel 8,9,10) ke Jawa, dengan 2 asumsi dasar yaitu : akan terjadi kekurangan pasokan di Jawa, sementara membeli listrik dari pembangkit di Jawa jauh lbh mahal dibandingkan membeli listrik di Sumatera yg kemudian dialirkan ke Jawa melalui HVDC.

Proyek ini terlambat dalam pelaksanaannya, dimana sampai dengan saat ini, setelah dicanangkan 11 tahun lalu, baru menyelesaikan Basic Design dan membebaskan sebagian kecil lahan untuk transmisi. Di dalam updated FS tahun 2014 (yg diajukan Direktur Perencanaan saat itu, Murtaqi Syamsudin, ke Kementerian BUMN), ada 3 kriteria kelayakan proyek ini, yaitu :

1). Proyek ini akan layak jika harga listrik dari pembangkit mulut tambang di Sumatera lebih murah dibandingkan harga listrik dari PLTU di Jawa, dan dinyatakan layak jika selisih harga tersebut dapat menutup kebutuhan investasi HVDC dengan margin yang memadai.

2). Proyek ini akan layak jika IRR minimal 12%.

3). Proyek ini akan layak jika harga batu bara mulut tambang di Sumatera lebih murah dibandingkan harga batu bara di Jawa, dan dinyatakan layak jika selisih harga tersebut minimal USD 30 / ton.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun