Menurut Soemarso (2016:86) menuturkan, “Sosialisasi perpajakan adalah upaya yang dilakukan oleh Dirjen Pajak untuk memberikan sebuah pengetahuan kepada masyarakat dan khususnya wajib pajak agar mengetahui tentang segala hal mengenai perpajakan baik peraturan maupun tata cara perpajakan melalui metode-metode yang tepat. Sosialisasi tidak hanya dapat meningkatkan pengetahuan tentang pajak yang nantinya dapat berdampak pada peningkatan kesadaran wajib pajak itu sendiri, namun sosialisasi perpajakan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga jumlah penerimaan pajak dapat bertambah sesuai target.” Hal ini juga diperkuat oleh pendapat Sumarsan (2017) yang menyatakan bahwa sosialisasi pajak merupakan suatu upaya untuk memberikan pengertian, informasi, dan pembinaan kepada masyarakat tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan perpajakan dan perundang-undangan perpajakan.
Dalam konteks teoritis, teori sosialisasi pajak mencakup beberapa pendekatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan. Putra dan Kusumastuti (2023) menyatakan bahwa sosialisasi perpajakan memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian mereka menunjukkan bahwa peningkatan intensitas sosialisasi perpajakan dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai kewajiban mereka, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak. Sosialisasi yang efektif membantu masyarakat memahami pentingnya pajak dan manfaatnya bagi pembangunan negara. Teori Perubahan Perilaku menjelaskan bahwa sosialisasi perpajakan bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat dalam hal kepatuhan pajak, dengan memberikan edukasi yang tepat agar masyarakat dapat menginternalisasi pentingnya membayar pajak sebagai bagian dari tanggung jawab sosial mereka. Perubahan perilaku ini mencakup peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban pajak. (Lianty, 2017). Sementara itu, Teori Kepatuhan Wajib Pajak menyatakan bahwa sosialisasi berfungsi sebagai motivasi bagi wajib pajak untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan mereka. Melalui sosialisasi, pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran wajib pajak akan fungsi dan manfaat pajak bagi pembangunan negara. Dengan adanya juga pemahaman yang baik mengenai manfaat pajak, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk membayar pajak secara sukarela. (Sari, 2015).
Dalam konteks ajaran agama, sosialisasi pajak dapat dikaitkan dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial yang diajarkan dalam Al-Qur'an dan Al-Kitab. Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak ayat yang menekankan pentingnya saling membantu dan menjaga kesejahteraan masyarakat (QS. Al-Baqarah: 177). Hal ini sejalan dengan tujuan sosialisasi pajak untuk membangun kesadaran akan peran pajak dalam mendukung pembangunan sosial. Dalam Al-Kitab, terdapat ajaran tentang kewajiban memberikan kepada yang berhak (Roma 13:7), yang menunjukkan bahwa membayar pajak adalah bagian dari tanggung jawab moral terhadap masyarakat. Dari perspektif Pancasila, sosialisasi pajak sejalan dengan sila ke-5 yang menekankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemberian informasi dan edukasi mengenai perpajakan merupakan upaya untuk menciptakan kesetaraan dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Selain itu, sosialisasi juga mencerminkan prinsip kewarganegaraan yang baik, di mana setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang seimbang terhadap negara. Melalui pemahaman yang baik tentang perpajakan, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan mereka.
Pedagang Kuliner di Blok M Square
Pedagang kuliner adalah individu atau kelompok yang menjalankan usaha di bidang makanan dan minuman, baik dalam bentuk restoran, warung, katering, maupun penjual makanan keliling. Menurut Herryanto dan Toly (2022), usaha kuliner tidak hanya mencakup penyediaan makanan, tetapi juga melibatkan aspek pelayanan dan pengalaman bagi konsumen. Pedagang kuliner sering kali menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang mencari kepraktisan dan variasi dalam konsumsi makanan sehari-hari. Dengan meningkatnya permintaan akan makanan yang beragam, pedagang kuliner memiliki peluang besar untuk berkembang, terutama di lokasi strategis yang menjadi magnet bagi pengunjung lokal maupun wisatawan. Beberapa teori terkait pedagang kuliner dapat memberikan wawasan lebih dalam mengenai dinamika usaha ini. Teori Kewirausahaan oleh Hisrich dan Peters (2017) menjelaskan bahwa kewirausahaan dalam sektor kuliner melibatkan inovasi dan pengembangan produk untuk memenuhi kebutuhan pasar. Dalam konteks ini, pedagang kuliner dituntut untuk terus berinovasi agar tetap relevan dan menarik bagi konsumen. Selain itu, Teori Open Innovation yang diusulkan oleh Chiaroni, Chiesa, dan Frattini (2019) menunjukkan bahwa adopsi praktik inovasi terbuka dalam industri makanan dapat meningkatkan kolaborasi antara pedagang kuliner dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemasok dan konsumen. Hal ini memungkinkan pedagang untuk mengembangkan produk baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar. Terakhir, Teori Permintaan dan Penawaran menjelaskan bagaimana harga dan ketersediaan produk memengaruhi keputusan pembelian konsumen. Pedagang kuliner harus mampu menyesuaikan harga dan menawarkan produk yang sesuai dengan permintaan pasar untuk mencapai keberhasilan.Dalam konteks perkembangan usaha kuliner, penting untuk memahami tantangan yang dihadapi oleh pedagang kuliner. Penelitian oleh Sudiyarti, Suprianto, dan Sumbawati (2020) menunjukkan bahwa faktor-faktor seperti modal usaha dan jam kerja sangat mempengaruhi pendapatan pedagang kuliner. Modal yang terbatas sering kali menjadi penghambat bagi pedagang untuk mengembangkan usaha mereka, sementara jam kerja yang panjang tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan jika tidak didukung oleh strategi pemasaran yang tepat. Oleh karena itu, pelatihan dan dukungan dari pemerintah serta lembaga keuangan sangat penting untuk membantu pedagang kuliner meningkatkan keterampilan manajerial mereka dan mengakses sumber daya yang diperlukan untuk pertumbuhan usaha.
Dalam konteks ajaran agama, baik Al-Qur'an maupun Al-Kitab mengajarkan pentingnya tanggung jawab sosial dalam menjalankan usaha. Dalam Al-Qur'an, terdapat ayat yang menekankan pentingnya kejujuran dan keadilan dalam transaksi perdagangan (QS. Al-Mutaffifin: 1-3), yang menunjukkan bahwa pedagang harus jujur dalam menimbang dan mengukur barang dagangan mereka. Hal ini relevan bagi pedagang kuliner untuk menjaga integritas dalam bisnis mereka agar dapat membangun kepercayaan dengan konsumen. Sementara itu, dalam Al-Kitab juga terdapat ajaran tentang perlunya memperlakukan sesama dengan adil dalam urusan bisnis (Amsal 11:1), yang mengingatkan para pedagang untuk tidak melakukan penipuan atau kecurangan.
Dari perspektif Pancasila, khususnya sila ke-4 yang menekankan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, sosialisasi pajak kepada pedagang kuliner sangat penting untuk menciptakan kesadaran akan tanggung jawab mereka sebagai warga negara. Pancasila mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan ekonomi melalui kepatuhan pajak. Selain itu, kewarganegaraan juga mencakup hak dan kewajiban setiap individu untuk berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat melalui pembayaran pajak. Dengan demikian, pemahaman tentang kewajiban perpajakan bukan hanya merupakan aspek hukum tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial setiap warga negara dalam mendukung pembangunan bangsa.
METODE
Penelitian ini dilaksanakan selama 3 bulan. Adapun tempat dilaksanakannya penelitian adalah Mal Blok M Square, Jakarta Selatan. Subjek pada penelitian ini ialah pedagang kuliner di Mal Blok M Square yang telah diambil sampel data sebanyak 30% dari jumlah keseluruhan 70 pedagang kuliner di Mal Blok M Square dengan hasil responden sebanyak 21 pedagang.
Dalam penelitian ini, kami mengumpulkan data menggunakan metode survei dengan membuat angket atau kuesioner pada platform Google Form dengan pertanyaan tertutup atau closed ended question berdasarkan pemahaman responden sebanyak 20 butir pertanyaan kepada pedagang kuliner di Mal Blok M Square. Adapun tahapan penelitian dimulai dengan mengidentifikasi masalah, menentukan kerangka konsep variabel, membuat instrumen, menyebar instrumen, mengolah data, membuat interpretasi hasil penelitian, dan simpulan.
HASIL DAN PEMBAHASAN