Mohon tunggu...
Taliza Nur Mufaidah
Taliza Nur Mufaidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPNVJ

saya seorang mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan D3 Akuntansi di UPNVJ yang memiliki hobi memasak.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengaruh Sosialisasi Perpajakan terhadap Kesadaran Pajak pada Pedagang Kuliner di Mal Blok M Square Jakarta

20 November 2024   17:50 Diperbarui: 22 November 2024   06:17 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembagian Kuesioner kepada responden

Dengan mengimplementasikan sosialisasi yang lebih rutin dan efektif, pemerintah tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak tetapi juga mendorong kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan bentuk kontribusi mereka dalam mendukung pembangunan. Pajak yang dibayar oleh pedagang kuliner di Mal Blok M Square dapat digunakan untuk membiayai program-program yang langsung bermanfaat bagi masyarakat, termasuk perbaikan infrastruktur, pengembangan kawasan kuliner, serta peningkatan fasilitas dan layanan publik. Peningkatan pemahaman ini diharapkan dapat menciptakan hubungan yang lebih positif antara pemerintah dan masyarakat dalam aspek perpajakan.

Dalam jangka panjang, peningkatan kualitas sosialisasi perpajakan diharapkan dapat mendorong para pedagang kuliner di Mal Blok M Square untuk menjadi wajib pajak yang lebih patuh dan berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.

 
Kejelasan dan Keakuratan Sosialisasi Perpajakan yang Diberikan kepada Pedagang Kuliner di Mal Blok M Square

Kejelasan dan keakuratan sosialisasi pajak yang dilakukan pemerintah kepada pedagang kuliner di Mal Blok M Square mencapai rata-rata sebesar 39.275%. Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat pemahaman pedagang kuliner di Mal Blok M Square terkait sosialisasi perpajakan masih tergolong rendah. Banyak pedagang yang merasa belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakan mereka, termasuk prosedur pendaftaran, cara penghitungan pajak, serta manfaat dari membayar pajak. Hal ini menandakan bahwa materi sosialisasi perpajakan yang disampaikan belum cukup jelas dan akurat bagi sebagian besar pedagang kuliner, sehingga menyebabkan pemahaman mereka terhadap kewajiban pajak tidak optimal.

 

Penelitian oleh Yanti dan Wijaya (2023) menyebutkan bahwa pemahaman perpajakan yang baik merupakan faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya UMKM. Pemahaman yang terbatas mengenai prosedur perpajakan dapat berdampak pada kebingungan atau ketidakpastian di kalangan pedagang terkait kewajiban mereka. Dalam teori perpajakan, Adam Smith (1776) mengemukakan prinsip certainty atau kepastian, yang menekankan pentingnya kejelasan informasi bagi wajib pajak. Ketika informasi perpajakan disampaikan dengan jelas dan akurat, wajib pajak akan merasa lebih yakin dan terdorong untuk patuh. Rendahnya tingkat pemahaman yang tercatat dalam penelitian ini menunjukkan adanya kekurangan pada aspek sosialisasi dalam hal penyampaian informasi yang dapat dimengerti oleh berbagai kalangan pedagang.

 

Selain itu, Stiglitz (2012) dalam bukunya The Price of Inequality menyoroti pentingnya akses informasi yang adil dan jelas bagi masyarakat, termasuk dalam hal pajak. Dalam konteks ini, pemerintah perlu menyediakan sosialisasi yang tidak hanya mencakup informasi yang akurat tetapi juga disampaikan dengan cara yang dapat dipahami oleh pedagang kuliner dengan berbagai latar belakang pendidikan. Penggunaan bahasa sederhana dan visualisasi yang mudah dipahami, seperti grafik atau infografik, dapat membantu pedagang untuk lebih mengerti prosedur perpajakan, sehingga mereka dapat menjalankan kewajiban pajak dengan lebih mudah.

 

Penelitian oleh Fitria (2017) mendukung pentingnya pemahaman perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dalam konteks ini, sosialisasi perpajakan yang akurat dan jelas menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pedagang memiliki pengetahuan yang cukup. Kurangnya pemahaman dapat menyebabkan mereka merasa ragu atau bahkan salah paham mengenai prosedur yang harus diikuti. Studi ini menunjukkan bahwa sosialisasi pajak yang jelas sangat diperlukan untuk membantu pedagang dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar dan tepat waktu. Dengan demikian, sosialisasi yang dilakukan seharusnya mencakup panduan teknis yang terperinci, termasuk contoh nyata dan panduan langkah demi langkah, untuk membantu pedagang memahami dan melaksanakan kewajiban mereka.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun