Di sisi lain HTI mengklaim tidak pernah menerima surat peringatan apapun dari pemerintah. Organisasi Islam itu membantah pernyataan pemerintah yang mengatakan telah beberapa kali menerbitkan surat peringatan untuk HTI.
Yah secara pribadi, selama ini, saya sering mendengar atau membaca berita tentang HTI, namun saya juga belum merasakan bahwa HTI mengganggu keamanan Negara, padahal menurut hasil googling yang saya baca, HTI telah masuk Indonesia sejak tahun 1980an. Yah walaupun ada banyak pendapat yang menyatakan HTI sebagai “embrio” suatu gerakan politik bukan hanya dakwah agama, yang ingin mengganti ideologi Pancasila serta akan merusak keamanan Negara, dan banyak Negara yang sudah melarang Hizbut Tahrir, dsb. Di sisi lain, apakah ini hanya pengalihan isu kasus AHOK, yang tampak terburu-buru? Entah dasar hukum apa selain UU No. 17 Tahun 2013 yang akan digunakan Pemerintah. Kita tunggu kelanjutannya, apakah Pemerintah benar-benar akan mengajukan permohonan pembubaran Perkumpulan HTI ke Pengadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H