————————————————————————————-
Kemudian ditanggapi lagi oleh senior saya :
“Sejujurnya saya tidak banyak tahu tentang HTI. Mungkin sebatas mengenal dan pernah membaca buku Taqyuddin Annabhani tentang perbankan Islam dan tulisan Ismail Yusanto mengenai beberapa kealpaan demokrasi. Selain itu, tentu saya sering mendengar konsep khilafah yang disuarakan HTI. Kan apapun makannya, khilafah solusinya. Begitulah selama ini yang saya dengar dari HTI.
Selain secuil pengetahuan saya itu, sejak mahasiswa saya juga lumayan berinteraksi dengan aktivis HTI. 6 tahun saya kuliah, HTI begitu-begitu saja. Kalah bersaing sama HMI, PMII, dan IMM, juga KAMMI dan HMI MPO. Bahkan, banyak kadernya yang saya HMI-kan .
Jujur saya menilai bahwa aktivis HTI yang saya kenal selama ini sangat santun dan tidak pernah terlibat dalam bentrokan fisik. Medannya benar-benar hanya dalam area gagasan yang intinya menolak demokrasi dan mengusulkan khilafah. Bagi saya, itu tidak menimbulkan kekhawatiran. Sebab, banyak alasan dalam fikiran saya bahwa untuk mengatakan demokrasi punya kegagalan, iya. Tapi khilafah sebagai solusi, kayaknya sangat berat, bahkan seolah utopis.
Nah, sesuatu yang bagi saya hanyalah gagasan ideal yg mungkin utopis, tapi dalam realitasnya bisa membentuk manusia yang santun dan rajin berdiskusi, no problem dan sangat tidak mengkhawatirkan.
Oh ya, dari sisi penampilan, aktivis HTI memang mirip dengan aktivis beberapa organisasi islam lainnya. Jadi, sekadar catatan pula bagi kita, jangan sampe meng-HTI-kan semua yang cingkrang dan berjenggot.
————————————————————————————-
Tentunya kita sudah mendengar atau membaca berita tentang rencana pemerintah (disampaikan oleh Menkopolkam) yang akan mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia.
Langkah hukum yang diambil pemerintah yaitu melalui jalur pengadilan. Menanggapi hal tersebut Mahkamah Agung (disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI) menyatakan Mahkamah Agung (MA) tidak keberatan dan menunggu upaya pemerintah mengajukan perkara tersebut pengadilan.
“Pada prinsipnya kami pengadilan menerima pengajuan, memeriksa perkara dan memutuskan perkara”