Berlanjut ke Pasal 68Â
(1) Â Dalam hal Ormas berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum.
(2) Â Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum.
(3) Â Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Lanjut ke Pasal 70Â
(1) Permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Â Permohonan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada ketua pengadilan negeri sesuai dengan tempat domisili hukum Ormas dan panitera mencatat pendaftaran permohonan pembubaran sesuai dengan tanggal pengajuan.
(3)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(4) Â Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum tidak dapat diterima.
Kesimpulan
Pemerintah dapat mengajukan upaya hukum permohonan pembubaran Perkumpulan HTI ke Pengadilan setelah Kemenkumham mengajukan permohonan tertulis ke Kejaksaan (Jaksa akan mewakili Pemerintah di persidangan). Dan Kejaksaan lah yang mengajukan permohonan pembubaran Ormas kepada Ketua Pengadilan Negeri. Namun permohonan harus disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh Pemerintah, apabila tidak, maka permohonan tidak dapat diterima.