“Masalahnya apakah akan diputus hakim dikabulkan atau tidak, itu adalah kewenangan majelis hakim nanti yang menyidangkan.”
Status Hukum HTI
Menteri Dalam Negeri mengatakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak lagi terdaftar di kementeriannya sejak 2012. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri memang pernah mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar untuk HTI pada 2006, tetapi tetapi setelah habis masa berlakunya pada tahun 2012 tidak diperpanjang. Mendagri mengungkapkan alasan pihaknya tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar kepada HTI karena organisasi tersebut berusaha menerapkan sistem khilafah. Karena Surat Keterangan Terdaftar tak diperpanjang, HTI kemudian mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM dan diterima pada 2014. Akhirnya mereka mengubah nama menjadi Perkumpulan HTI.
Ya, HTI yang diakui Negara saat ini bernama “Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia” sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia NO: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia. Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM tersebut disahkan pada tanggal 2 juli 2014 dan mulai berlaku tanggal itu juga.
Kegiatan yang Dilarang Dilakukan oleh Ormas (Pasal 59 UU NO. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan)
Ormas dilarang:
- melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
- melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
- melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau
- melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau mengumpulkan dana untuk partai politik.
- Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Terkait poin 7, di penjelasan Undang-Undang Pasal 59 (4) tertulis : Yang dimaksud dengan„‟ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila‟‟ adalah ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme.
Sanksi Administratif
Pemerintah sebenarnya dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai pasal 61 juncto pasal 64, berupa surat peringatan tertulis kesatu, kedua, dan ketiga. Apabila ormas tidak mematuhi surat peringatan, maka pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa penghentian bantuan dan/atau hibah; dan/atau penghentian sementara kegiatan.
Namun berdasarkan Pasal 65, (1) Dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap Ormas lingkup nasional, Pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung. (2) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari Mahkamah Agung tidak memberikan pertimbangan hukum, Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan.