Mohon tunggu...
Tagor Ihsan
Tagor Ihsan Mohon Tunggu... -

ASN yang ngeblog

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rencana Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia

11 Mei 2017   17:01 Diperbarui: 11 Mei 2017   17:22 817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaannya apakah Pemerintah sudah pernah secara nyata dan tertulis menjatuhkan sanksi administratif kepada Perkumpulan HTI?

Mendagri menyatakan Kemendagri sudah banyak memberikan peringatan kepada HTI.

Berbeda dengan Mendagri, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri Soedarmo menganggap bahwa pemerintah tak perlu mengeluarkan surat peringatan (SP) untuk pembubaran dan pelarangan kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Soedarmo beralasan, karena penolakan gerakan HTI sudah begitu masif di daerah-daerah. Sehingga, pengiriman surat peringatan bisa dikesampingkan.

“Ini kan masuk kaya semacam lex spesialis. Sekarang ini kan sudah mengarah pada konflik horizontal. Karena daerah sudah melakukan penolakan-penolakan terhadap kegiatan HTI,” tegas dia di kantornya, Jakarta, Selasa (9/5/2017)

Sedangkan Menko Polkumham menuturkan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan mengirimkan surat peringatan kepada HTI sebelum mengajukan permohonan pembubaran ke pengadilan.

“Ya nanti (mengirim surat peringatan), tidak bisa satu dua hari selesai,” kata Wiranto saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Jika benar “Pemerintah” telah memberi surat peringatan, belum jelas bagi saya, instansi mana yang telah memberi surat peringatan tersebut. Dan instansi mana yang “berwenang” memberi surat peringatan tersebut. Apakah Kemedagri? Ataukah Kemenkumham (karena terakhir perkumpulan HTI sebagai badan hukum terdaftar di Kemenkumham)?

Sedangkan Peringatan Tertulis diberikan secara berjenjang dan setiap peringatan tertulis tersebut berlaku dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. (pasal 61 ayat 2).

Jika merujuk “…..diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Maka Kemenkumham lah yang berwenang, namun belum jelas juga apakah Kemenkumham sudah pernah memberikan surat peringatan tersebut.

Bahkan Pemerintah, sepengetahuan saya, belum pernah menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan kepada Perkumpulan HTI, baik dengan maupun tanpa pertimbangan pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun