- Mengadakan Waskat (kontrol atau pengawasan ketat) terhadap para pejabat dan pegawai pemerintah.
- Menaikkan gaji para pejabat dan pegawai pemerintah secara layak, agar terjadi korupsi dan kolusi.
- Melarang aparatur negara berlaku sewenang-wenang dan menghukum dengan hukuman yang tidak berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah.
- Mempedulikan masalah zakat.
- Membebaskan ahli Dzimmah (warga negara non Muslim) dari pembayaran pajak.
Kebijakan sosialÂ
- Memberikan jaminan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat, mulai janin hingga orang tua renta, baik yang Muslim maupun bukan.
- Menyalurkan zakat orang kaya kepada daerah yang membutuhkan. Jika lebih, maka akan digunakan untuk kepentingan umum, dan jika kurang, akan ditambah oleh pemerintah pusat.
-Tidak menghapus pemberian seseorang karena kewafatannya, namun memindahkan bagian tersebut kepada ahli warisnya.
- Menyamakan hak para budak dan orang merdeka.
- Menanggung hidup biaya anak-anak dan janda-janda yang ditinggal wafat suaminya berjuang.