Mohon tunggu...
Syanando Adzikri
Syanando Adzikri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Ingin mencari dan menshare ilmu + gagasan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Kebijakan Umar Bin Abdul Aziz dalam Pemerintahan

14 Juli 2024   06:30 Diperbarui: 14 Juli 2024   06:30 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: echoroukonline.com

Sosok salah satu pemimpin dari dinasti Umayyah tidaklah begitu asing dikenal oleh ummat Islam, maupun intelektual barat. Yah, nama beliau adalah Abu Hafsh Umar bin Abdul Aziz bin Marwan bin Hakam bin al-Ash bin Umayyah bin Abdus Syams bin Abd Manaf. Seorang pemimpin yang Zuhud, ahli ibadah, keturunan dari bani Umayyah yang berpengaruh.

Ibu beliau bernama Laila Ummu Ashim binti Ashim bin Umar bin al-Khattab. Menunjukkan bahwa beliau merupakan cucu dari Khalifah Islam yang ke 2, yaitu Umar bin al-Khattab ra.

Umar bin Abdul Aziz lahir di kota Madinah pada tahun 61 H, ada yang mengatakan 63 H. Beliau merupakan seorang yang cerdas dan memiliki ambisi untuk menjadi seperti kakeknya, yaitu Umar bin al-Khattab.

Pada masa mudanya, Umar bin Abdul Aziz terkenal sebagai putra bangsawan yang suka berkemewahan. Beliau sering membeli barang-barang branded yang harganya sangat mahal. Bahkan diceritakan bahwasanya barang yang telah beliau pakai, beliau tidak akan mengenakannya lagi, karena sudah tak layak pakai, padahal masih baru, bagus dan bisa digunakan kembali.

Ketika ayah beliau meninggal pada tahun 85 H, Abdul Malik yang merupakan paman beliau, membawanya ke Damaskus dan beliau dinikahkan dengan putri pamannya tersebut, yaitu Fatimah binti Abdul Malik. Seorang wanita yang juga suka dengan kemewahan dunia.

Saat Umar bin Abdul Aziz mulai memasuki dunia politik, beliau sudah mulai berubah untuk meninggalkan kemewahan dunia. Isteri beliau pun mengikuti jejaknya.

Umar bin Abdul Aziz mulai menjadi petugas pemerintah dengan diangkat menjadi Gubernur di wilayah Hijaz oleh Khalifah Walid bi Abdul Malik. Beliau menjalankan amanahnya selama 6 tahun (87-93 H). Beliau mengangkat 10 ulama' Madinah sebagai penasehatnya.

Sebagai Gubernur wilayah Hijaz, Umar bin Abdul Aziz sangan membuat senang rakyatnya dan puas. Kelebihan beliau yang tidak dimiliki pejabat-pejabat Bani Umayyah yang lain yaitu:

- Perilakunya yang mulia, jujur dan lurus selama menjalankan roda pemerintahan. sehingga kebijakannya didukung oleh seluruh masyarakat.

- Aktif berpartisipasi dengan rakyat dalam menentang kezaliman para pembesar dan pejabat lainnya, walaupun itu dari kerabat dekatnya sendiri.

- Zuhud, wara', alim, ketakwaannya sangat menonjol dari seluruh pejabat dan keluarga Bani Umayyah.

Pada saat Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik wafat pada tahun 99 H, Umar bin Abdul Aziz diangkat menjadi Khalifah selanjutnya. Dan beliau sama sekali tidak mempunyai ambisi untuk memegang jabatan tersebut. Hingga akhirnya beliau menyerahkan kepada pilihan rakyat, dan mereka pun setuju agar beliau mengambil jabatan tersebut sebagai pembantu rakyat.

Disaat menjadi Khalifah, Umar bin Abdul Aziz sangat berhasil dalam menjalankan roda pemerintahan dengan waktu yang singkat., yaitu kurang dari 2 setengah tahun (99-101 H). Adapun kesuksesan beliau dalam menjalankan pemerintahan antara lain:

Kebijakan Al-Inqilab Asy- Syakhshiyyah (Perombakan Total Kepribadian)

- Menyerahkan urusan pergantian pemimpin ke tangan rakyat melalui musyawarah.

- Mengutamakan hidup yang sederhana tanpa menggunakan fasilitas negara, dan lebih memilih fasilitas pribadi yang sederhana.

- Menyerahkan aset-aset pribadi yang berlebihan kepada Baitul Mal (Kas Negara).

- Berusaha maksimal untuk tidak memakai haknya dari Baitul Mal, kecuali disaat kondisi kepepet.

Kebijakan Terhadap Keluarga Bangsawan 

- Memeriksa kekayaan keluarganya sendiri dan para pejabat, baik berupa harta dan aset-aset penting lainnya. Nantinya kekayaan tersebut akan dihibahkan ke Baitul Mal. Jika ada yang menolak, maka akan dilakukan perampasan aset.

Kebijakan Reformasi Ekonomi 

- Mengisi Baitul Mal dari hasil penghasilan negara, juga dari kekayaan para pejabat yang korup. Dan penggunaannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

- Menghapus pajak yang telah membelenggu rakyat, terutama kepada kelas menengah kebawah.

- Memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak terdzalimi oleh aparatur negara.

- Menekankan aparatur negara untuk menghormati dan melayani segala keperluan rakyat.

- Memakmurkan negara dengan memanfaatkan lahan dan memperbaiki fasilitas umum.

- Memilih aparatur dan pejabat negara yang adil, jujur, bersih, dan anti korup 

Kebijakan Reformasi Politik 

- Memecat sebagian besar pejabat di masa pemerintahan Sulaiman bin Abdul Malik, dengan mengganti pos-pos penting dalam bidang peradilan, lembaga zakat, perpajakan, militer, kementerian san kesekretariatan negara, serta gubernur wilayah, dengan pegawai yang terkenal jujur, loyal, terhadap visi dan misi politiknya.

- Melarang para pejabat pemerintah melakukan praktik bisnis untuk kepentingan pribadi. Agar tidak bercampur antara kepentingan pemerintah dan pribadi, hingga membuka peluang kedzaliman.

- Melarang pejabat menerima hadiah dan upeti, dan berfoya-foya menghamburkan kekayaan negara.

- Melarang pejabat untuk memanfaatkan fasilitas negara untuk pribadi.

- Mengadakan Waskat (kontrol atau pengawasan ketat) terhadap para pejabat dan pegawai pemerintah.

- Menaikkan gaji para pejabat dan pegawai pemerintah secara layak, agar terjadi korupsi dan kolusi.

- Melarang aparatur negara berlaku sewenang-wenang dan menghukum dengan hukuman yang tidak berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah.

- Mempedulikan masalah zakat.

- Membebaskan ahli Dzimmah (warga negara non Muslim) dari pembayaran pajak.

Kebijakan sosial 

- Memberikan jaminan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat, mulai janin hingga orang tua renta, baik yang Muslim maupun bukan.

- Menyalurkan zakat orang kaya kepada daerah yang membutuhkan. Jika lebih, maka akan digunakan untuk kepentingan umum, dan jika kurang, akan ditambah oleh pemerintah pusat.

-Tidak menghapus pemberian seseorang karena kewafatannya, namun memindahkan bagian tersebut kepada ahli warisnya.

- Menyamakan hak para budak dan orang merdeka.

- Menanggung hidup biaya anak-anak dan janda-janda yang ditinggal wafat suaminya berjuang.

- Membangun warung-warung dan pusat penerimaan tamu di pelosok negeri, dengan fasilitas gratis, seperti: Penyediaan transportasi, Tour Guide, penginapan, hingga ongkos perjalanan jika pelancong kehabisan bekal.

- Memberikan bonus (hadiah) kepada para pejuang, baik orang Arab, maupun bangsa lainnya, secara adil.

- Alokasi dana khusus bagi para penderita penyakit akut yang sulit disembuhkan, dan disamakan dengan tunjangan orang-orang yang sehat.

- Mendirikan dapur umum bagi fakir miskin dan musafir.

- Menyalurkan kelebihan zakat untuk kepentingan masyarakat, seperti pelunasan hutang dan dana pernikahan bagi bujang-bujang yang masih memiliki kekurangan finansial.

- Memberikan bantuan dana Haji.

Membeli budak-budak dan kemudian dimerdekakan.

- Memperbaiki nasib para narapidana, dengan membedakan tempat penahanan sesuai kejahatannya, dan memberikan kebutuhan pokok para mereka, seperti selimut, pakaian dll. Hingga mempedulikan nasib anak istri narapidana dengan memberikan mereka nafkah.

- Jaminan negara bagi bansos kebutuhan pokok setiap warga negara.

Kebijakan Bidang Dakwah Islam 

- Mengadakan diplomasi dan mengirimkan surat kepada duta atau pembesar negara lain untuk mengenalkan dan mengajak masuk Islam.

- Memerintahkan para pejabat dan aparatur negara untuk aktif berdakwah menyebarkan Islam, dan menganjurkan masyarakat untuk peduli dengan ajaran Islam.

- Mengirimkan ulama' dan da'i ke berbagai penjuru negeri.

- Memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi penduduk yang daerahnya ditaklukkan untuk berdomisili di mana saja sesuai keinginan masing-masing.

- Menarik masyarakat yang bukan Muslim untuk masuk Islam dengan cara Menggugurkan pembayaran pajak, menghapus pajak terhadap aset-aset keagamaan seperti Gereja dan lainnya, memberikan santunan bagi para jompo non Muslim, serta memberikan santunan sosial.

Kebijakan Bidang Militer 

- Tidak sembrono dalam melakukan ekspansi Islam ke negara lain.

- Penaklukan negeri-negeri tidak difokuskan untuk memperluas wilayah, namun target utamanya hanya untuk menyebarkan Islam.

- Memberhentikan atas penaklukan Konstantinopel dan menarik pasukannya, karena negara lebih membutuhkan peningkatan keamanan.

- Mengadakan operasi teritorial (patok batas) secara rutin untuk melindungi kota-kota perbatasan dari serangan musuh, khususnya Romawi.

- Menghidupkan kembali Sunnah Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin kepada personil militernya untuk meninggalkan maksiat, berjiwa korsa, berakhlak mulia, serta manunggal dengan rakyat.

- Peduli terhadap personil yang ditawan oleh musuh, dengan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskan mereka, serta menyantuni keluarga mereka.

- Membatasi dinas dalam menjaga perbatasan selama 40 hari, serta memberikan cuti untuk berkumpul dengan keluarga.

Kebijakan Dalam Menumpas Pemberontakan Dalam Negeri 

*Terhadap kelompok Alawiyin (Kelompok yang fanatik buta dan berlebihan terhadap Ali bin Abi Thalib)

- Memerintahkan seluruh keluarga Bani Umayyah yang fanatik dan penjilat, agar jangan lagi mencaci Ali ra.

- Mengembalikan tanah milik anak cucu Fatimah.

- Tetap berbuat baik kepada mereka dengan sikap positif.

*Terhadap kelompok Khawarij (Yang memusuhi Ali dan Mu'awiyah)

- Mengirim utusan kepada pimpinan Khawarij untuk berdialog secara terbuka dan intens.

- Tetap mendekati mereka, dan mendahulukan Mantiq (logika akal) dari pada kekuatan fisik (militer) dalam menghadapi mereka.

Itulah sedikit dari kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz dalam menjalankan pemerintahannya. Semoga kebijakan-kebijakan tersebut bisa dijadikan referensi bagi para pemimpin negara.

Kisah-kisah hidup dan kiprah kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz yang detail bisa dibaca pada buku:

- Kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz karya Firdaus A.N

- Malamih al-Inqilab al-Islamy fi Khilafah Umar Ibn Abd al-Aziz karya Dr. Imaduddin Khalil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun