Mohon tunggu...
Hukum

Sistem Pengupahan dalam Islam, Tegakkan Keadilan dalam Ketenagakerjaan

3 Januari 2019   20:08 Diperbarui: 3 Januari 2019   20:19 4895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3)Syarat sahnya ijarah

Syarat sah ijarah adalahsebagai berikut:

1)Kerelaan aqidain, yakni tidak sah melakukan akad ijarah bagi orang yang dipaksa.

2)Manfaat yang harus tertentu dan diketahui bersama sehingga mencegah timbulnya perselisihan di antara orang yang berakad.  Maka tidak sah jika seseorang menyewakan salahsatu dari dua rumahnya tanpa menentukan yang manakah yang akan disewakan dari dua rumah tersebut.  Termasuk dalam upah mengupah/sewa pekerja, pekerjaan juga harus ditentukan secara jelas.  

3)Barang/jasa yang disewakan dapat dimanfaatkan, baik secara nyata maupun secara syari.  Maka tidak sah menyewakan sesuatu yang tidak dapat dimanfaatkan secara nyata, seperti menyewakan rumah yang tidak dapat ditempat.

4)Manfaat yang diakad harus diperbolehkan secara syari, yakni tidak sah mengupah seseorang untuk mimum khamr, diajak berzina, membunuh dan lain-lain.

5)Pekerjaan yang menjadi objek akad ijarah bukan sesuatu yang memang wajib bagi pemberi jasa sebelum akad ijarah dilakukan, seperti mengerjakan salat fardhu, haji, puasa Ramadhan dan lain sebagainya.

6)Ajir tidak boleh mengambil manfaat dari pekerjaannya.  

7)Manfaat harus yangdimaksudkan dengan akad dan sesuai dengan fungsi ma'qud alaih.  Maka tidak sah menyewa pohon untuk dijadikan tempat jemuran atau tempat berteduh, karena itu bukan merupakan fungsi dari pohon.

4)Syarat manfaat

Ada beberapa syarat dari manfaat ma'qud alaih yang harus dipenuhi, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun