Mohon tunggu...
Hukum

Sistem Pengupahan dalam Islam, Tegakkan Keadilan dalam Ketenagakerjaan

3 Januari 2019   20:08 Diperbarui: 3 Januari 2019   20:19 4895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1)Dibolehkan, yakni sesuatu yang dilarang tidak sah menjadi manfaat dalam akad ijarah.  
2)Menerima manfaat melalui mu'awadlah.  
3)Manfaat harus bernilai.  
4)Dimiliki.  
5)Tidak mengharuskan memberikan benda, seperti menyewa pohon untuk diambil buahnya.  
6)Dapat diserahkan.
7) Harus benar-benar memberikan manfaat bagi musta'jir.  Maka tidak sah mengupah seseorang untuk melaksanakan salat fardhu bagi dirinya.  
8)Diketahui, yakni ada kejelasan mengenai spesifikasi dan kadarnya.  
5)Syarat Ujrah

Syarat-syarat ujrah adalah sebagai berikut:
1)Ujrah harus berupa harta yang berharga dan kadar nilainya diketahui.  
2)Ujrah tidak boleh berupa manfaat yang sejenis dengan ma'qud alaih, seperti menyewa tempat tinggal dengan ujrah tempat tinggal, menyewa jasa dengan ujrah jasa dan menyewa kendaraan dengan ujrah kendaraan.

d.Jenis-jenis Ijarah
 Dalam ilmu ekonomi Islam, ijarah dalam segi objeknya terbagi keda alam dua macam.  Keduanya adalah sebagai berikut:

1)Ijarah manfaat, yakni menjadikan manfaat dari suatu barang sebagai ma'qud alaih, seperti menyewakan sebuah rumah untuk ditempati dan menyewakan kendaraan untuk dikendarai.

2)Ijarah a'mal, yakni menjadikan pekerjaan/jasa dari seseorang sebagai ma'qud alaih.  Seperti menyewa/mengupah seseorang untuk membangun sebuah bangunan, menjahit baju, atau pekerjaan lainnya. Sedangkan dalam segi upahnya, maka jenis-jenis ijarah digolongkan menjadi dua, yakni:
1)Upah (arjun) musamma, yaitu upah yang sudah disebutkan dalam perjanjian dan dipersyaratkan ketika disebut harus disertai adanya kerelaan kedua belah pihak dengan upah yang telah ditetapkan tersebut, tidak ada unsure pemaksaan.

2)Upah (arjun) misl', yaitu upah yang sepadan dengan kondisi pekerjaannya, baik sepadan dengan jasa kerja maupun sepadan dengan pekerjaannya saja.

2.Penentuan Upah
Rasulullah SAW memberikan contoh yang harus dijalankan kaum muslimin setelahnya, yakni penentuan upah bagi para pegawai sebelum mereka mulai menjalankan pekerjaannya.  Rasulullah SAW bersabda:

"Diceritakan oleh Abi said al-khudri r,a dari Nabi Muhammad SAW bersabda"barang siapa memperkerjakan seorang pekerja, maka harus disebutkan upahnya''.  (H. R.  Abdurrazaq).

Rasulullah memberikan petunjuk bahwa dengan memberikan informasi gaji yang akan diterima, diharapkan akan memberikan dorongan semangat bagi pekerja untuk memulai pekerjaan, dan memberikan ketenangan.  Mereka akan menjalankan tugas pekerjaan sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja dengan majikan.

Upah itu sendiri ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan, ini merupakan asas pemberian upah sebagaimana ketentuan yang dinyatakan Allah dalam firmannya dalam surat al-Ahqaf ayat 19:

"Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan.  Mereka tiada dirugikan" (Q.S. Al-Ahqaf: 19).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun