Mohon tunggu...
Hukum

Sistem Pengupahan dalam Islam, Tegakkan Keadilan dalam Ketenagakerjaan

3 Januari 2019   20:08 Diperbarui: 3 Januari 2019   20:19 4895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Jika mereka telah menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya".  (Al-Thalaq: 6).

Selain itu, dalil lainnya dalam al-Quran juga terdapat dalam surah al-Qashash ayat 26:

"Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".  (Al-Qashash: 26).

Adapun dalan sunnah Rasulullah SAW, tertera dalam salah satu haditsnya bahwa beliau bersabda:

"Dari Ibnu Umar RA. Ia berkata "Rasullah Saw.  Bersabda:" Berilah kepada pekerja upahnya  sebelum keringatnya  kering"( HR.  Ibnu Majah).

c.Rukun dan Syarat Ijarah

Menurut ulama hanafiyah, rukun ijarah hanya satu, yaitu ijab (ungkapan menyewa) dan qobul persetujuan terhadap sewa menyewa. Akan tetapi jumhur ulama mengatakan bahwa rukun ijarah itu ada empat, yaitu:

1)Orang yang berakad, yaitu pemberi sewa dan orang yang menyewa
2)Sewa/ imbalan
3)Manfaat, dan
4)shighat (ijab dan qobul), ulama hanafiayah menyatakan bahwa orang yang berakat, sewa atau imbalan, dan manfaat, termasuk syarat-syarat al-ijarah, bukan rukunnya.

Selain rukun-rukun yang harus dipeuhi dalam melakukan akad ijarah, di sisi lain juga terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan akad ijarah, adapun syarat ijarah di antaranya adalah:

1)Syarat terjadinya akad
Untuk melakukan akad ijarah ini, aqid disyaratkan harus berakal, yakni orang gila dan anak kecil yang belum mumayyiz tidak sah melakukan akad ini.  

2)Syarat pelaksanaan akad
Disyaratkan dalam pelaksanaan ijarah yaitu kepemilikan dan hak kuasa penuh atas barang yang disewakan.  Oleh kara itu, ijarah al-fudhuli (ijarah yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kuasa penuh atau mendapat ijin dari pemilik barang tersebut) tidak dapat dilaksanakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun