3)Syarat sahnya ijarah
Syarat sah ijarah adalahsebagai berikut:
1)Kerelaan aqidain, yakni tidak sah melakukan akad ijarah bagi orang yang dipaksa.
2)Manfaat yang harus tertentu dan diketahui bersama sehingga mencegah timbulnya perselisihan di antara orang yang berakad. Â Maka tidak sah jika seseorang menyewakan salahsatu dari dua rumahnya tanpa menentukan yang manakah yang akan disewakan dari dua rumah tersebut. Â Termasuk dalam upah mengupah/sewa pekerja, pekerjaan juga harus ditentukan secara jelas. Â
3)Barang/jasa yang disewakan dapat dimanfaatkan, baik secara nyata maupun secara syari. Â Maka tidak sah menyewakan sesuatu yang tidak dapat dimanfaatkan secara nyata, seperti menyewakan rumah yang tidak dapat ditempat.
4)Manfaat yang diakad harus diperbolehkan secara syari, yakni tidak sah mengupah seseorang untuk mimum khamr, diajak berzina, membunuh dan lain-lain.
5)Pekerjaan yang menjadi objek akad ijarah bukan sesuatu yang memang wajib bagi pemberi jasa sebelum akad ijarah dilakukan, seperti mengerjakan salat fardhu, haji, puasa Ramadhan dan lain sebagainya.
6)Ajir tidak boleh mengambil manfaat dari pekerjaannya. Â
7)Manfaat harus yangdimaksudkan dengan akad dan sesuai dengan fungsi ma'qud alaih. Â Maka tidak sah menyewa pohon untuk dijadikan tempat jemuran atau tempat berteduh, karena itu bukan merupakan fungsi dari pohon.
4)Syarat manfaat
Ada beberapa syarat dari manfaat ma'qud alaih yang harus dipenuhi, yaitu: