Pemberdayaan  masyarakat  desa  yang  berdampak dalam menghadirkan ketahanan masyarakat desa mensyaratkan adanya budaya "ketaatan hukum" dalam diri warga desa. Aturan-aturan hukum yang ada di Undang-Undang Desa beserta seluruh aturan pelaksanaannya akan efektif menjadi dasar hukum bagi tindakan pemerintah desa dan masyarakat desa dengan syarat apabila aturan-aturan hukum dimaksud ditaati dan dilaksanakan secara sukarela oleh jajaran pemerintah desa, anggota BPD maupun unsur masyarakat desa. Pemberdayaan masyarakat desa yang berperspektifkan penguatan ketahanan masyarakat desa dengan sendirinya mengutamakan   tindakan sukarela dan semangat mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan. Selain itu, pemberdayaan masyarakat ini juga masuk dalam ranah pelatihan dan advokasi hukum, penguatan kelembagaan kemasyarakatan, serta pengembangan ruang publik di desa-desa maupun antar desa dalam bentuk pusat kemasyarakatan (community center).
Strategi
Pendekatan pada masyarakat desa melalui lapis-lapis masyarakat lapisan sosial ekonomi, sosial politik dan kelompok-kelompok strategis atau kelompok kepentingan di desa. Â Kelompok-kelompok ini diharapkan menjadi sel aktif dalam lapisan-lapisan perubahan di masyarakat, melalui pendekatan pembelajaran untuk membangun kesadaran kolektif di Desa. Kelompok tersebut diaktivasi melalui kerja-kerja sosial melalui :
- Pendampingan
- Pengembangan  Kader Lokal
- Pengembangan Komunitas
- Pengembangan Network antar multistakeholder
Dari penjelasan latar belakang, mandar regulasi, konsep ketahanan masyarakat terkait pengertian, prinsip-prinsip serta pertimbangan berbagai aspek-aspek yang memiliki skalabilitas luas dalam komtek Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ), Pemerintah Desa sebagai bagian dalam sistem pemerintahan Nasional, seyogyanya menggagendakan sebuah gagasan dengan pendekatan politik kewarganegaraan di desa melalui Agenda sebagai berikut :
Pembelajaran kewarganegaraan
Prinsip kewarganegaraan adalah sikap kesukarelaan seorang warga negara untuk mencintai, mengabdi dan berdarmabakti kepada bangsa dan negaranya. Dalam kehidupan di desa, sikap kewarganegaraan ini tercermin dari partisipasi warga desa secara otentik untuk terlibat secara nyata dalam kehidupan sosial di desanya, ketaatan pada aturan hukum, memiliki sikap kebersamaan dan toleran kepada seluruh warga desa lainya, dan adanya kesukarelaan warga desa dalam berswadaya dan bergotong royong dalam kehidupan bersama di keluarga dan masyarakat desa.
Untuk itu, perlu menumbuhkan jiwa dan semangat kewarganegaraan dengan terus mendorong tumbuhnya kesukarelaan dan keswadayaan dalam diri warga desa berkaitan dengan keterlibatan mereka di dalam pembinaan kemasyarakatan di desa.
- Mendorong masyarakat desa untuk terlibat dalam urusan desa.
- Mendorong masyarakat Desa menyampaikan aspirasi dalam  musyawrah desa dan penyusunan produk hukum desa.
- Pembentukan forum khusus yang melibatkan seluruh masyarakat untuk menggalang kewaspadaan dari ancaman teroris dan potensi radikalisme.
- Mengembangkan komunikasi atau paguyuban lintas kemlompok sebagai wahana dialog demi terciptamnya keharmonisan sosial.
Pembelajaran demokrasi
- Mendikusikan akibat politik uang dalam pemilihan kepala desa.
- Mengadakan diskusi berkala dengan warga desa yang khusus membahas tentang kepemimpinan desa,
- Memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa secara demokratis dan partisipatif.
- Memfasilitasi warga desa untuk terlibat aktif dalam musyawarah desa sebagai media penyampaian aspirasi.
Pembelajaran Hukum dan Advokasi Hukum
- Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan lembaga bantuan hukum, terutama barefoot lawyer.
- Memfasilitasi tenaga paralegal untuk memberi advice praktis kepada masyarakat desa dan pemerintah desa tentang beberapa aspek hukum, dan memberikan nasihat te ntang langkah langkah untuk penyelesaian perkara baik secara litigasi maupun non litigasi.
Pembentukan Pusat Kemasyarakatan
- Mendorong seluruh masyarakat untuk berpartisifasi aktif dalam kegiatan-kegiatan pusat kemasyarakatan.
- Menjadikan pusat lkemasyarakatan sebagai pusat kegiatan bagi penggiat pembangunan dan pemberdayaan di desa.
- Menjadikan pusat kemasyarakatan menjadi pusat pengabdoian masyarakat seperti penerapan ilmu keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni budaya menunjang pembangunan nasional, wilayah/daerah, pengembangan sisitem pendidikan dan pengembangan.
- Mendorong dan memfasilitasi pembentukan pusat kemasyarakat di desa, antar-desa, kabupaten/kota untuk kesinambungan kesleruhunan kegiatan kemasyarakatan desa.