Mohon tunggu...
Sutardjo Jo
Sutardjo Jo Mohon Tunggu... Konsultan - Penggiat dan Pemerhati Desa dan Kawasan Perdesaan

Penggiat dan Pemerhati Desa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Agenda Pembelajaran Warga Membangun Ketahanan Masyarakat di Desa

7 Agustus 2022   11:57 Diperbarui: 7 Agustus 2022   12:00 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Ketahanan Masyarakat Desa

Istilah ketahanan berasal dari kata "tahan" yang berarti tahan penderitaan, tabah, kuat, dapat menguasai diri, gigih, dan tidak mengenal menyerah. Ketahanan memiliki makna mampu, tahan dan kuat menghadapi segala bentuk tantangan dan ancaman yang ada guna menjamin kelangsungan hidupnya.

Ketahanan Nasional : kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk masalah, ancaman, tantangan, hambatan yang datang dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

Sehingga Ketahanan masyarakat desa seiring UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat di artikan sebagai kemampuan atau ketangguhan masyarakat dalam mengaktualisasikan kewenangan desa dalam rangka menghadapi permasalahan, tantangan maupun hambatan yang dihadapi oleh masyarakat desa. Pengembangan ketahanan masyarakat membentuk sikap masyarakat yang kuat, tangguh dan reponsif.

Sehingga pada dasarnya pengembangan ketahanan masyarakat desa  bertujuan untuk :

  • Meningkatkan kemampuan dan ketangguhan masyarakat desa dalam menghadapi tantangan atau permasalahan
  • Membentuk sikap tanggap/responsif terhadap ancaman/paham yang menyimpang
  • Membentuk "sistem" pencegahan/upaya preventif terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa
  • Meningkatkan kepedulian dan solidaritas berdasarkan gotong royong, musyawarah, kekeluargaan dan kebersamaan
  • Meningkatkan peran kelembagaan masyarakat desa dalam pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat desa

Pembangunan ketahanan masyarakat desa mencita-citakan terciptanya kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan, sudah termaktub dalam tujuan utama UU Desa. Salah satu tujuan utama adalah untuk meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa, guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.

Hal ini terkait dengan pembangunan ketahanan masyarakat desa melalui penguatan modal social. Langkah ini merupakan wahana efektif untuk menyelenggarakan perlindungan sosial oleh warga masyarakat secara mandiri sehingga akan terwujud ketahanan sosial yang semakin kuat. Semakin kuatnya ketahanan sosial yang diupayakan atas spirit kemandirian masyarakat desa, maka keberlangsungan hidupnya menjadi keniscayaan.

Realitas sosial di masyarakat saat ini sudah mengalami kelunturan, daya tanggap masyarakat terhadap persoalan desa menurun, nilai-nilai gotong royong, solidaritas luntur, dll yang sudah mengalami penurunan makna. Hal tersebut menciptakan kerentanan sosial dan berpotensimengganggu ketahanan sosial.

Kerentanan sosial yang terjadi di berbagai desa di Indonesia diantaranya disebabkan karena ketimpangan struktur sosial yang dipengaruhi oleh perubahan-perubahan internal maupun eksternal masyarakat yang bersangkutan. Untuk mengubah kerentanan sosial menuju ketahanan hidup, masyarakat desa harus diberdayakan agar memiliki kesadaran kritis dan percaya diri untuk memperbaiki keadaan hidupnya. Selanjutnya, pemberdayaan perlu ditempuh dengan melibatkan individu maupun kelompok untuk mengakses sumber-sumber pembangunan dan kemampuan untuk menggunakan sumber-sumber tersebut secara efektif. 

Kerentanan  sosial yang berdampak pada ketahan masyarakat di Desa, sangat tentu sangat dipengaruhi juga faktor eksternal, terutama kebijakan atas regulasi-regulasi supra desa. regulasi yang tidak mengedapankan keberpihakan pada desa, maka akan berdampak pada situasi kerentanan di desa dalam berbagai aspek kehidupan.

Pembangunan         ketahanan   masyarakat  desa  sudah termaktub dalam tujuan utama ditetapkannya pengaturan Desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah merupakan penjabaran lanjut dari ketentuan Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yaitu memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional (Penjelasan Umum UU No. 6 Tahun 2014, angka 8 dan 9).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun