Tulisan ini merupakan gagasan sebuah konsepsi bagaimana membuat agenda ketahanan masyarakat di desa setelah 1 tahun implementasi UU Desa saat itu, apakah masih relevankan dengan kondisi saat ini setelah melampaui berbagai dinamika regulasi yang dikeluarkan pemerintah terhadap desa?.
Sebelum UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, regulasi yang ada cenderung memperlakukan  Desa sebagai obyek pembangunan yang secara pasif menunggu program-program pemerintah, Pemerintah propinsi dan pemerintah daerah dan atau pihak non pemerintahan ( CSR, NGO, dll). Desa menjadi mahir sebagai pembuat proposal pembangunan dan berlomba dengan berbagai pendekatan untuk menggoalkan proposal yang di ajukannya. Akibatnya kekuatan ketahanan desa menjadi rapuh secara sistemik karena ketergantungan pada bantuan program.
 Desa perlu mendapatkan pemulihan kembali atas segala kondisi yang terjadi hingga saat ini, kekuatan sosio-kulture, sosio-ekonomi, dan sosio-politik harus di hidupkan kembali sehingga Desa bisa menjadi sumber kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat desa dan kembali pada jati diri desa dengan semangat "berdesa" desa memiliki kekuatan modal sosial,desa memiliki kekuasaan pemerintahan dan desa mendorong kekuatan ekonomi di desa.
Pada dasarnya Kebijakan ketahanan masyarakat desa didasarkan pada amanat pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2014 Â tentang Desa yang menjelaskan tentang tujuan pengaturan desa yaitu :
UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Ketentuan umum pasal 4 poin (d). Mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan asset desa guna kesejahteraan bersama, poin (g). Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian ketahanan nasional dan pada poin (i) Â Memperkuat masyarakat desa sebagai Subyek Pembangunan
Berdasarkan presiden terpilih saat itu Visi  Presiden  JokowiJusuf  Kalla  adalah  "Terwujudnya  Indonesia  yang  berdaulat,  Mandiri,  dan  Berkepribadian  berlandaskan  GotongRoyong."  Hal  yang  menjadi  masalah  dalam  pembangunan  sekarang  antara  lain  adalah  disparitas  pembangunan  antar  desakota,  kemiskinan  yang  bertambah  pada  wilayah  perdesaan  dan  pelaku  sektor  basis  (pertanian,  nelayan),  serta  pudarnya  kearifan  lokal  dan  modal  sosial,  termasuk didalamnya spirit gotong royong.
Agenda Dalam nawacita no 9  sebagai upaya memperteguh Kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial  Indonesia, dengan kebijakan yaitu sebagai berikut :
- Memperkuat pendidikan ke- bhinneka-an dan menciptakan ruang-ruang dialog antar warga
- Meneguhkan restorasi sosial untuk mengembalikan ruh kerukunan antar warga sesuai dengan jiwa konstitusional dan semangat pancasila 1 juni 1945
- Menegakkan hukum secara tegas untuk melindungi dan memberikan penghormatan pada ke-bhinneka- anÂ
- Membangun kembali modal sosial melalui rekonstruksi sosial,
- Mengoptimalkan pranata-pranata sosial dan budaya yang ada
- Mengembangkan insentif khusus untuk memperkenalkan dan mengangkat kebudayaan lokal serta membentuk lembaga kebudayaan sebagai basis pembangunan budaya dan karakter bangsaÂ
- Meningkatkan proses pertukaran budaya
Pada periode pemerintahan jokowi-maruf Amin,  sebagaimana  dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional 2020-2024, telah ditetapkan bahwa visi pembangunan nasional untuk tahun 2020-2024 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin adalah: "Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong"
Upaya untuk mewujudkan visi tersebut dilakukan melalui 9 (sembilan) Misi Pembangunan yang dikenal sebagai Nawacita Kedua yaitu:
- peningkatan kualitas manusia Indonesia;
- struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing;
- pembangunan yang merata dan berkeadilan;
- mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan;
- kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa;
- penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
- perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada setiap warga;
- pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya; dan
- sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan.
Upaya pencapaian Visi dan Misi Presiden baik saat periode 1 dan 2 Desa, sebagai satuan wilayah hukum terkecil, masih tetap menjadi penentu keberhasilan atas pencapaian atas visi dan misi yang akan dicapai;
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menekankan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan sebuah "aksi bersama". Dalam konteks Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa maka aktualisasi konsep maupun pelaksanaan pemberdayaan masyarakat seyogyanya dipandang sebagai sebuah aksi bersama yang melibatkan partisipasi berbagai elemen atau unsur di dalamnya. Pelibatan berbagai elemen/unsur dalam proses pemberdayaan masyarakat hingga tingkat grass root harus dilaksanakan secara terlembaga sehingga proses pemberdayaan masyarakat lebih terencana, berkesinambungan serta terarah kepada peningkatan kemandirian masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut maka kegiatan pemberdayaan masyarakat perlu didukung dengan upaya merevitalisasi ruang diskusi publik dalam rangka menghasilkan keputusan bersama.