Mohon tunggu...
Sutardjo Jo
Sutardjo Jo Mohon Tunggu... Konsultan - Penggiat dan Pemerhati Desa dan Kawasan Perdesaan

Penggiat dan Pemerhati Desa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Agenda Pembelajaran Warga Membangun Ketahanan Masyarakat di Desa

7 Agustus 2022   11:57 Diperbarui: 7 Agustus 2022   12:00 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, tujuan utama lainnya pengaturan Desa dengan Undang-Undang adalah untuk membentuk Pemerintahan Desa yang professional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggungjawab. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum. serta meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa, guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional (Penjelasan Umum, angka 5,6 dan 7). Melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat desa sebagai kearifan lokal, dan mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan asset desa guna kesejahteraan bersama (Penjelasan Umum, angka 3 dan 4). Dalam kaitan itu, untuk memperkuat ketahanan masyarakat desa dengan kultur yang telah tumbuh berkembang sebagai kearifan lokal.

Cita-cita mewujudnya Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera adalah sebuah tatanan pemerintahan lokal yang ditopang oleh adanya partisipasi masyarakat yang aktif dalam dinamika hidup berdesa. Warga desa yang aktif dalam berpartisipasi akan mampu melibatkan dirinya dalam tata pemerintahan desa yang demokratis khususnya dalam musyawarah desa dan penyusunan produk hukum di desa. Dengan demikian, penguatan Desa mensyaratkan adanya pemberdayaan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kemampuan masyarakat itu sendiri dalam mengatasi masalah dan mengelola sumberdaya di lingkungannya.

Terdapat tiga aspek mendasar dalam mengembangkan Ketahanan Masyarakat Desa yaitu :

Aspek Kebutuhan Dasar/ Material

Aspek-aspek kebutuhan dasar manusia yang bersifat material seperti sandang, pangan dan papan. Ketahana pada aspek ini adalah kemampuan masyarakat desa untuk  memenehuni kebutuhan dasar tersebut dengan sumber daya yang ada di desa. Terkait aspek material ini, maka keterampilan, peningkatan kapsitas, pengetahuan, wawasan dan jaringan sosial masyarakat desa harus di kembangkan secara terus menerus ( berkelanjutan )

Aspek Kebutuhan immateril 

Aspek ini berupa Kebiasaan, Nilai-nilai, tradisi atau kearifan lokal yang hidup dan berkembang di masyarakat desa. Apek imaterial menjadi sangat penting dalam membentuk karakter dan identitas masyarakat desa. Pengembangan aspek immaterial adalah dengan memberikan ruang dan peluang bagi masyarakat desa untuk menterjemahakan perubahan dan dinamikan perkembangan di masyarakat akibat perkembangan teknologi, globalisasi yang dapat mempengarui kehidupan masyarakat desa, sehingga masyarakat mampu menyaring berbagai perubahan akibat infiltrasi budaya dan teknologi dari luar masyarakat desa.

Proses modernisasi desa telah menciptakan perubahan di masyarakat desa terlebih hubungan desa kota memiliki intensitas tinggi, yang mengakibatkan luntur dan memudarnya nilai-nilai, tradisi, budaya serta kearifan lokal. Hal tersebut harus di optimalkan dalam mengembangkan interaksi dengan kota untuk kebutuhan dan kepentingan kolektif masyarakat desa.

Aspek Kebutuhan Nasional

Merupakan aspek yang meliputi kesadaran koneksitas/hubungan dan bagian dari kesinambungan wilayah nasional, sehingga ada saling keterhubungan anatara ketahanan masyarakat desa dalam konstruksi ketahanan Nasional. Ketahanan masyarakat desa merupakan partisipasi masyarakat desa dalam mewujudkan cita-cita nasional yaitu menuju indonesi yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian dengan berlandaskan gotong royong. 

Dalam memperkuat ketahanan masyarakat desa, setidaknya ada beberapa prinsip-prinsip dasar  dalam konsep ketahanan masyarakat desa yang di maksudkan untuk memberikan perspektif sebagai kesatuan masyarakat hukum, desa  hanya mampu hidup dan berkembang apabila berangkat dari  kekuatannya sendiri, dengan berprinsip pada beberapa hal seperti :

  • Budaya Lokal. Kebiasaan, nilai-nilai, budaya dan bentuk kearifan lokal yang ada di masyarakat desa sebagai cara hidup masyarakat desa merupakan sumber penghayatan masyatakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Prinsip ini sangat mendasar karena terkait dengan karakrterisitik dan sifat-sifat komunitas di desa. Masyarakat Desa memegang kuat atas adat, ajaran agama atau kepercayaan.
  • Mengarah pada kemandirian. Ketahanan masyarakat Desa di kembangkan untuk membangkitkan daya hidup masyarakat desa dalam mengelola sumber daya dan meningkatkan kapasitas  individu dan kolektif masyarakat desa. Kemandirian adalah arah yang harus di dorong agar masyarakat desa mengenali masalah-masalah yang ada di desa dan mampu memecahkan permaslaahan menjadi peluang-peluang dalam mebangun kesejahteraannya.
  • Prinsip demokrasi merupakan prinsipyang di kembangkan dalam membangun ketahanan masyarakat desa. Demokrasi memiliki beberapa indikator 1). Sudut penytelenggaraan pemerintahan desa oleh pemerintah desa, 2) Sudut partisipasi masyarakat dan 3) Subtansi proses-proses yang berjalan dalam kehidupan di desa.
  • Bentuk ketahanan masyarakat desa dalam kontek demokratsi ditentukan oleh partisipasi dan penyatuan dinamisasi antara aspirasi ataukepentingan kolektif masyarakat desa dalam proses politik di desa, sehingga sangat penting bagaimanan mendorong partisipasi seluruh warga masyarakat desa dalam mengembangankan wawasan  Pemerintah Desa terkait hak dan kewajiban sebagaimana diatur pada pasal  4 UU Nomor 6 th 2014 tentang desa
  • Pengembangan Ketahanan Masyarakat desa seiring dengan membangun prinsip demokrasi adalah membangun masyarakat desa yang berkeadilan dengan mengakui bahwa setia[p orang memiliki hak yan sama, demikian pula kelompok-kelompok yang ada di masyaakat desa sejauh kelompok tersebut tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang  erlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tidak merugukan kepentingan kolektif masyarakat desa. Prinsip keadilan diletakan pada kontek hak dan kewajiban selaku warga masyarakat desa maupun sebagai warga Negara Indonesia.
  • Ketaatan pada Hukum berarti masyarakat desa yang kuat adalah masyarakat yang sadar dan paham terhadap peraturan hukum yang mengikat sebagai warga Desa dan WNI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun