Mohon tunggu...
Sutardjo Jo
Sutardjo Jo Mohon Tunggu... Konsultan - Penggiat dan Pemerhati Desa dan Kawasan Perdesaan

Penggiat dan Pemerhati Desa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Agenda Pembelajaran Warga Membangun Ketahanan Masyarakat di Desa

7 Agustus 2022   11:57 Diperbarui: 7 Agustus 2022   12:00 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan ini merupakan gagasan sebuah konsepsi bagaimana membuat agenda ketahanan masyarakat di desa setelah 1 tahun implementasi UU Desa saat itu, apakah masih relevankan dengan kondisi saat ini setelah melampaui berbagai dinamika regulasi yang dikeluarkan pemerintah terhadap desa?.

Sebelum UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, regulasi yang ada cenderung memperlakukan  Desa sebagai obyek pembangunan yang secara pasif menunggu program-program pemerintah, Pemerintah propinsi dan pemerintah daerah dan atau pihak non pemerintahan ( CSR, NGO, dll). Desa menjadi mahir sebagai pembuat proposal pembangunan dan berlomba dengan berbagai pendekatan untuk menggoalkan proposal yang di ajukannya. Akibatnya kekuatan ketahanan desa menjadi rapuh secara sistemik karena ketergantungan pada bantuan program.

 Desa perlu mendapatkan pemulihan kembali atas segala kondisi yang terjadi hingga saat ini, kekuatan sosio-kulture, sosio-ekonomi, dan sosio-politik harus di hidupkan kembali sehingga Desa bisa menjadi sumber kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat desa dan kembali pada jati diri desa dengan semangat "berdesa" desa memiliki kekuatan modal sosial,desa memiliki kekuasaan pemerintahan dan desa mendorong kekuatan ekonomi di desa.

Pada dasarnya Kebijakan ketahanan masyarakat desa didasarkan pada amanat pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa yang menjelaskan tentang tujuan pengaturan desa yaitu :

UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Ketentuan umum pasal 4 poin (d). Mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan asset desa guna kesejahteraan bersama, poin (g). Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian ketahanan nasional dan pada poin (i)   Memperkuat masyarakat desa sebagai Subyek Pembangunan

Berdasarkan presiden terpilih saat itu Visi  Presiden  JokowiJusuf  Kalla  adalah  "Terwujudnya  Indonesia  yang  berdaulat,  Mandiri,  dan  Berkepribadian  berlandaskan  GotongRoyong."  Hal  yang  menjadi  masalah  dalam  pembangunan  sekarang  antara  lain  adalah  disparitas  pembangunan  antar  desakota,  kemiskinan  yang  bertambah  pada  wilayah  perdesaan  dan  pelaku  sektor  basis  (pertanian,  nelayan),  serta  pudarnya  kearifan  lokal  dan  modal  sosial,  termasuk didalamnya spirit gotong royong.

Agenda Dalam nawacita no 9  sebagai upaya memperteguh Kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial  Indonesia, dengan kebijakan yaitu sebagai berikut :

  • Memperkuat pendidikan ke- bhinneka-an dan menciptakan ruang-ruang dialog antar warga
  • Meneguhkan restorasi sosial untuk mengembalikan ruh kerukunan antar warga sesuai dengan jiwa konstitusional dan semangat pancasila 1 juni 1945
  • Menegakkan hukum secara tegas untuk melindungi dan memberikan penghormatan pada ke-bhinneka- an 
  • Membangun kembali modal sosial melalui rekonstruksi sosial,
  • Mengoptimalkan pranata-pranata sosial dan budaya yang ada
  • Mengembangkan insentif khusus untuk memperkenalkan dan mengangkat kebudayaan lokal serta membentuk lembaga kebudayaan sebagai basis pembangunan budaya dan karakter bangsa 
  • Meningkatkan proses pertukaran budaya

Pada periode pemerintahan jokowi-maruf Amin,  sebagaimana  dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional 2020-2024, telah ditetapkan bahwa visi pembangunan nasional untuk tahun 2020-2024 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin adalah: "Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong"

Upaya untuk mewujudkan visi tersebut dilakukan melalui 9 (sembilan) Misi Pembangunan yang dikenal sebagai Nawacita Kedua yaitu:

  1. peningkatan kualitas manusia Indonesia;
  2. struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing;
  3. pembangunan yang merata dan berkeadilan;
  4. mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan;
  5. kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa;
  6. penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
  7. perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada setiap warga;
  8. pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya; dan
  9. sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan.

Upaya pencapaian Visi dan Misi Presiden baik saat periode 1 dan 2 Desa, sebagai satuan wilayah hukum terkecil, masih tetap menjadi penentu keberhasilan atas pencapaian atas visi dan misi yang akan dicapai;

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menekankan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan sebuah "aksi bersama". Dalam konteks Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa maka aktualisasi konsep maupun pelaksanaan pemberdayaan masyarakat seyogyanya dipandang sebagai sebuah aksi bersama yang melibatkan partisipasi berbagai elemen atau unsur di dalamnya. Pelibatan berbagai elemen/unsur dalam proses pemberdayaan masyarakat hingga tingkat grass root harus dilaksanakan secara terlembaga sehingga proses pemberdayaan masyarakat lebih terencana, berkesinambungan serta terarah kepada peningkatan kemandirian masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut maka kegiatan pemberdayaan masyarakat perlu didukung dengan upaya merevitalisasi ruang diskusi publik dalam rangka menghasilkan keputusan bersama.

Pengertian Ketahanan Masyarakat Desa

Istilah ketahanan berasal dari kata "tahan" yang berarti tahan penderitaan, tabah, kuat, dapat menguasai diri, gigih, dan tidak mengenal menyerah. Ketahanan memiliki makna mampu, tahan dan kuat menghadapi segala bentuk tantangan dan ancaman yang ada guna menjamin kelangsungan hidupnya.

Ketahanan Nasional : kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk masalah, ancaman, tantangan, hambatan yang datang dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

Sehingga Ketahanan masyarakat desa seiring UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat di artikan sebagai kemampuan atau ketangguhan masyarakat dalam mengaktualisasikan kewenangan desa dalam rangka menghadapi permasalahan, tantangan maupun hambatan yang dihadapi oleh masyarakat desa. Pengembangan ketahanan masyarakat membentuk sikap masyarakat yang kuat, tangguh dan reponsif.

Sehingga pada dasarnya pengembangan ketahanan masyarakat desa  bertujuan untuk :

  • Meningkatkan kemampuan dan ketangguhan masyarakat desa dalam menghadapi tantangan atau permasalahan
  • Membentuk sikap tanggap/responsif terhadap ancaman/paham yang menyimpang
  • Membentuk "sistem" pencegahan/upaya preventif terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa
  • Meningkatkan kepedulian dan solidaritas berdasarkan gotong royong, musyawarah, kekeluargaan dan kebersamaan
  • Meningkatkan peran kelembagaan masyarakat desa dalam pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat desa

Pembangunan ketahanan masyarakat desa mencita-citakan terciptanya kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan, sudah termaktub dalam tujuan utama UU Desa. Salah satu tujuan utama adalah untuk meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa, guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.

Hal ini terkait dengan pembangunan ketahanan masyarakat desa melalui penguatan modal social. Langkah ini merupakan wahana efektif untuk menyelenggarakan perlindungan sosial oleh warga masyarakat secara mandiri sehingga akan terwujud ketahanan sosial yang semakin kuat. Semakin kuatnya ketahanan sosial yang diupayakan atas spirit kemandirian masyarakat desa, maka keberlangsungan hidupnya menjadi keniscayaan.

Realitas sosial di masyarakat saat ini sudah mengalami kelunturan, daya tanggap masyarakat terhadap persoalan desa menurun, nilai-nilai gotong royong, solidaritas luntur, dll yang sudah mengalami penurunan makna. Hal tersebut menciptakan kerentanan sosial dan berpotensimengganggu ketahanan sosial.

Kerentanan sosial yang terjadi di berbagai desa di Indonesia diantaranya disebabkan karena ketimpangan struktur sosial yang dipengaruhi oleh perubahan-perubahan internal maupun eksternal masyarakat yang bersangkutan. Untuk mengubah kerentanan sosial menuju ketahanan hidup, masyarakat desa harus diberdayakan agar memiliki kesadaran kritis dan percaya diri untuk memperbaiki keadaan hidupnya. Selanjutnya, pemberdayaan perlu ditempuh dengan melibatkan individu maupun kelompok untuk mengakses sumber-sumber pembangunan dan kemampuan untuk menggunakan sumber-sumber tersebut secara efektif. 

Kerentanan  sosial yang berdampak pada ketahan masyarakat di Desa, sangat tentu sangat dipengaruhi juga faktor eksternal, terutama kebijakan atas regulasi-regulasi supra desa. regulasi yang tidak mengedapankan keberpihakan pada desa, maka akan berdampak pada situasi kerentanan di desa dalam berbagai aspek kehidupan.

Pembangunan         ketahanan   masyarakat  desa  sudah termaktub dalam tujuan utama ditetapkannya pengaturan Desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah merupakan penjabaran lanjut dari ketentuan Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yaitu memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional (Penjelasan Umum UU No. 6 Tahun 2014, angka 8 dan 9).

Selain itu, tujuan utama lainnya pengaturan Desa dengan Undang-Undang adalah untuk membentuk Pemerintahan Desa yang professional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggungjawab. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum. serta meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa, guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional (Penjelasan Umum, angka 5,6 dan 7). Melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat desa sebagai kearifan lokal, dan mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan asset desa guna kesejahteraan bersama (Penjelasan Umum, angka 3 dan 4). Dalam kaitan itu, untuk memperkuat ketahanan masyarakat desa dengan kultur yang telah tumbuh berkembang sebagai kearifan lokal.

Cita-cita mewujudnya Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera adalah sebuah tatanan pemerintahan lokal yang ditopang oleh adanya partisipasi masyarakat yang aktif dalam dinamika hidup berdesa. Warga desa yang aktif dalam berpartisipasi akan mampu melibatkan dirinya dalam tata pemerintahan desa yang demokratis khususnya dalam musyawarah desa dan penyusunan produk hukum di desa. Dengan demikian, penguatan Desa mensyaratkan adanya pemberdayaan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kemampuan masyarakat itu sendiri dalam mengatasi masalah dan mengelola sumberdaya di lingkungannya.

Terdapat tiga aspek mendasar dalam mengembangkan Ketahanan Masyarakat Desa yaitu :

Aspek Kebutuhan Dasar/ Material

Aspek-aspek kebutuhan dasar manusia yang bersifat material seperti sandang, pangan dan papan. Ketahana pada aspek ini adalah kemampuan masyarakat desa untuk  memenehuni kebutuhan dasar tersebut dengan sumber daya yang ada di desa. Terkait aspek material ini, maka keterampilan, peningkatan kapsitas, pengetahuan, wawasan dan jaringan sosial masyarakat desa harus di kembangkan secara terus menerus ( berkelanjutan )

Aspek Kebutuhan immateril 

Aspek ini berupa Kebiasaan, Nilai-nilai, tradisi atau kearifan lokal yang hidup dan berkembang di masyarakat desa. Apek imaterial menjadi sangat penting dalam membentuk karakter dan identitas masyarakat desa. Pengembangan aspek immaterial adalah dengan memberikan ruang dan peluang bagi masyarakat desa untuk menterjemahakan perubahan dan dinamikan perkembangan di masyarakat akibat perkembangan teknologi, globalisasi yang dapat mempengarui kehidupan masyarakat desa, sehingga masyarakat mampu menyaring berbagai perubahan akibat infiltrasi budaya dan teknologi dari luar masyarakat desa.

Proses modernisasi desa telah menciptakan perubahan di masyarakat desa terlebih hubungan desa kota memiliki intensitas tinggi, yang mengakibatkan luntur dan memudarnya nilai-nilai, tradisi, budaya serta kearifan lokal. Hal tersebut harus di optimalkan dalam mengembangkan interaksi dengan kota untuk kebutuhan dan kepentingan kolektif masyarakat desa.

Aspek Kebutuhan Nasional

Merupakan aspek yang meliputi kesadaran koneksitas/hubungan dan bagian dari kesinambungan wilayah nasional, sehingga ada saling keterhubungan anatara ketahanan masyarakat desa dalam konstruksi ketahanan Nasional. Ketahanan masyarakat desa merupakan partisipasi masyarakat desa dalam mewujudkan cita-cita nasional yaitu menuju indonesi yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian dengan berlandaskan gotong royong. 

Dalam memperkuat ketahanan masyarakat desa, setidaknya ada beberapa prinsip-prinsip dasar  dalam konsep ketahanan masyarakat desa yang di maksudkan untuk memberikan perspektif sebagai kesatuan masyarakat hukum, desa  hanya mampu hidup dan berkembang apabila berangkat dari  kekuatannya sendiri, dengan berprinsip pada beberapa hal seperti :

  • Budaya Lokal. Kebiasaan, nilai-nilai, budaya dan bentuk kearifan lokal yang ada di masyarakat desa sebagai cara hidup masyarakat desa merupakan sumber penghayatan masyatakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Prinsip ini sangat mendasar karena terkait dengan karakrterisitik dan sifat-sifat komunitas di desa. Masyarakat Desa memegang kuat atas adat, ajaran agama atau kepercayaan.
  • Mengarah pada kemandirian. Ketahanan masyarakat Desa di kembangkan untuk membangkitkan daya hidup masyarakat desa dalam mengelola sumber daya dan meningkatkan kapasitas  individu dan kolektif masyarakat desa. Kemandirian adalah arah yang harus di dorong agar masyarakat desa mengenali masalah-masalah yang ada di desa dan mampu memecahkan permaslaahan menjadi peluang-peluang dalam mebangun kesejahteraannya.
  • Prinsip demokrasi merupakan prinsipyang di kembangkan dalam membangun ketahanan masyarakat desa. Demokrasi memiliki beberapa indikator 1). Sudut penytelenggaraan pemerintahan desa oleh pemerintah desa, 2) Sudut partisipasi masyarakat dan 3) Subtansi proses-proses yang berjalan dalam kehidupan di desa.
  • Bentuk ketahanan masyarakat desa dalam kontek demokratsi ditentukan oleh partisipasi dan penyatuan dinamisasi antara aspirasi ataukepentingan kolektif masyarakat desa dalam proses politik di desa, sehingga sangat penting bagaimanan mendorong partisipasi seluruh warga masyarakat desa dalam mengembangankan wawasan  Pemerintah Desa terkait hak dan kewajiban sebagaimana diatur pada pasal  4 UU Nomor 6 th 2014 tentang desa
  • Pengembangan Ketahanan Masyarakat desa seiring dengan membangun prinsip demokrasi adalah membangun masyarakat desa yang berkeadilan dengan mengakui bahwa setia[p orang memiliki hak yan sama, demikian pula kelompok-kelompok yang ada di masyaakat desa sejauh kelompok tersebut tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang  erlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tidak merugukan kepentingan kolektif masyarakat desa. Prinsip keadilan diletakan pada kontek hak dan kewajiban selaku warga masyarakat desa maupun sebagai warga Negara Indonesia.
  • Ketaatan pada Hukum berarti masyarakat desa yang kuat adalah masyarakat yang sadar dan paham terhadap peraturan hukum yang mengikat sebagai warga Desa dan WNI.

                                                                                     Gambar 1. Ilustrasi konsep ketahanan masyarakat desa.

Pemberdayaan  masyarakat  desa  yang  berdampak dalam menghadirkan ketahanan masyarakat desa mensyaratkan adanya budaya "ketaatan hukum" dalam diri warga desa. Aturan-aturan hukum yang ada di Undang-Undang Desa beserta seluruh aturan pelaksanaannya akan efektif menjadi dasar hukum bagi tindakan pemerintah desa dan masyarakat desa dengan syarat apabila aturan-aturan hukum dimaksud ditaati dan dilaksanakan secara sukarela oleh jajaran pemerintah desa, anggota BPD maupun unsur masyarakat desa. Pemberdayaan masyarakat desa yang berperspektifkan penguatan ketahanan masyarakat desa dengan sendirinya mengutamakan     tindakan sukarela dan semangat mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan. Selain itu, pemberdayaan masyarakat ini juga masuk dalam ranah pelatihan dan advokasi hukum, penguatan kelembagaan kemasyarakatan, serta pengembangan ruang publik di desa-desa maupun antar desa dalam bentuk pusat kemasyarakatan (community center).

Strategi

Pendekatan pada masyarakat desa melalui lapis-lapis masyarakat lapisan sosial ekonomi, sosial politik dan kelompok-kelompok strategis atau kelompok kepentingan di desa.  Kelompok-kelompok ini diharapkan menjadi sel aktif dalam lapisan-lapisan perubahan di masyarakat, melalui pendekatan pembelajaran untuk membangun kesadaran kolektif di Desa. Kelompok tersebut diaktivasi melalui kerja-kerja sosial melalui :

  • Pendampingan
  • Pengembangan  Kader Lokal
  • Pengembangan Komunitas
  • Pengembangan Network antar multistakeholder

Dari penjelasan latar belakang, mandar regulasi, konsep ketahanan masyarakat terkait pengertian, prinsip-prinsip serta pertimbangan berbagai aspek-aspek yang memiliki skalabilitas luas dalam komtek Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ), Pemerintah Desa sebagai bagian dalam sistem pemerintahan Nasional, seyogyanya menggagendakan sebuah gagasan dengan pendekatan politik kewarganegaraan di desa melalui Agenda sebagai berikut :

Pembelajaran kewarganegaraan

Prinsip kewarganegaraan adalah sikap kesukarelaan seorang warga negara untuk mencintai, mengabdi dan berdarmabakti kepada bangsa dan negaranya. Dalam kehidupan di desa, sikap kewarganegaraan ini tercermin dari partisipasi warga desa secara otentik untuk terlibat secara nyata dalam kehidupan sosial di desanya, ketaatan pada aturan hukum, memiliki sikap kebersamaan dan toleran kepada seluruh warga desa lainya, dan adanya kesukarelaan warga desa dalam berswadaya dan bergotong royong dalam kehidupan bersama di keluarga dan masyarakat desa.

Untuk itu, perlu menumbuhkan jiwa dan semangat kewarganegaraan dengan terus mendorong tumbuhnya kesukarelaan dan keswadayaan dalam diri warga desa berkaitan dengan keterlibatan mereka di dalam pembinaan kemasyarakatan di desa.

  • Mendorong masyarakat desa untuk terlibat dalam urusan desa.
  • Mendorong masyarakat Desa menyampaikan aspirasi dalam  musyawrah desa dan penyusunan produk hukum desa.
  • Pembentukan forum khusus yang melibatkan seluruh masyarakat untuk menggalang kewaspadaan dari ancaman teroris dan potensi radikalisme.
  • Mengembangkan komunikasi atau paguyuban lintas kemlompok sebagai wahana dialog demi terciptamnya keharmonisan sosial.

Pembelajaran demokrasi

  • Mendikusikan akibat politik uang dalam pemilihan kepala desa.
  • Mengadakan diskusi berkala dengan warga desa yang khusus membahas tentang kepemimpinan desa,
  • Memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa secara demokratis dan partisipatif.
  • Memfasilitasi warga desa untuk terlibat aktif dalam musyawarah desa sebagai media penyampaian aspirasi.

Pembelajaran Hukum dan Advokasi Hukum

  • Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan lembaga bantuan hukum, terutama barefoot lawyer.
  • Memfasilitasi tenaga paralegal untuk memberi advice praktis kepada masyarakat desa dan pemerintah desa tentang beberapa aspek hukum, dan memberikan nasihat te ntang langkah langkah untuk penyelesaian perkara baik secara litigasi maupun non litigasi.

Pembentukan Pusat Kemasyarakatan

  • Mendorong seluruh masyarakat untuk berpartisifasi aktif dalam kegiatan-kegiatan pusat kemasyarakatan.
  • Menjadikan pusat lkemasyarakatan sebagai pusat kegiatan bagi penggiat pembangunan dan pemberdayaan di desa.
  • Menjadikan pusat kemasyarakatan menjadi pusat pengabdoian masyarakat seperti penerapan ilmu keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni budaya menunjang pembangunan nasional, wilayah/daerah, pengembangan sisitem pendidikan dan pengembangan.
  • Mendorong dan memfasilitasi pembentukan pusat kemasyarakat di desa, antar-desa, kabupaten/kota untuk kesinambungan kesleruhunan kegiatan kemasyarakatan desa.

Pusat kemasyarakatan di desa tidak menjadi lembaga formal, tetapi mampu mengkonsolidasi kesadaran dan gagasan kolektif masyarakat desa, sebagai warga aktif dalam sistem tata kelola pembangunan di desa.

Sutardjo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun