Pemerintah sendiri dalam menunjang pembentukan sikap nasionalisme tersebut telah membuat Undang-undang Nomor 50 Tahun 2022 Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam UU ini selain pakaian seragam nasional dan pramuka, pemerintah juga membuka opsi pakaian seragam siswa sesuai ciri khas sekolah yang mengacu pada adat istiadat lokal yang menjadi pola utama.
Pemerintah juga mendorong agar setiap pemerintah daerah membiasakan untuk memakai pakaian adat pada momen-momen khusus atau momen bersejarah lainnya.
Depok, 19 April 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H