Mohon tunggu...
Achmad Suhawi
Achmad Suhawi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Politisi Pengusaha

MENGUTIP ARTIKEL, Harap Cantumkan Sumbernya....! "It is better to listen to a wise enemy than to seek counsel from a foolish friend." (LEBIH BAIK MENDENGARKAN MUSUH YANG BIJAK DARIPADA MEMINTA NASEHAT DARI TEMAN YANG BODOH)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Adat sebagai Konstruksi Jati Diri Bangsa

16 Januari 2022   16:13 Diperbarui: 16 Januari 2022   16:26 1224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penemuan hukum dirasa mampu memberikan suatu putusan yang lebih dinamis dengan memadukan antara aturan yang tertulis dan aturan yang tidak tertulis. Rechtsvinding Hakim diartikan sebagai upaya hakim dalam memberikan keputusan yang memiliki jiwa sebagai tujuan hukum. 

Menurut Paul Scholten "penemuan hukum diartikan sebagai sesuatu yang lain daripada penerapan peraturan-peraturan pada peristiwanya, dimana kadangkala terjadi bahwa peraturannya harus dikemukakan dengan jalan interpretasi." Jadi penemuan hukum merupakan proses pembentukan hukum oleh hakim, hakim harus melihat apakah Undang-undang tersebut tidak memberikan peraturan yang jelas, atau tidak ada ketentuan yang mengaturnya, jika terjadi demikian maka hakim dapat melakukan penemuan hukum. 

Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan hukum yang konkrit dan sesuai kebutuhan masyarakat. Praktek penemuan Hukum ini sudah sering terjadi di Mahkamah Konstitusi.

Penemuan hukum menjadi sangat berarti karena menurut Roscoe Pound hukum adalah lembaga terpenting dalam melaksanakan kontrol sosial. Dimana Hukum secara bertahap telah menggantikan fungsi agama dan moralitas sebagai instrumen yang paling penting untuk mencapai ketertiban sosial. 

Sementara kontrol sosial diperlukan demi melestarikan peradaban karena fungsi utamanya adalah mengendalikan perubahan sosial. Jadi hubungan antara perubahan sosial dengan sektor hukum merupakan perubahan hukum yang dapat mempengaruhi perubahan sosial sejalan dengan salah satu fungsi hukum, yakni fungsi hukum sebagai sarana perubahan sosial, atau sarana merekayasa masyarakat (social engineering). Jadi, hukum merupakan sarana rekayasa masyarakat (a tool of social engineering). 

Karena hukum pada dasarnya adalah kemauan publik, bukan sekedar hukum dalam pengertian law in books. Dimana Sociological Jurisprudence menunjukkan kompromi yang cermat antara hukum tertulis sebagai kebutuhan masyarakat hukum demi terciptanya kepastian hukum (positivism law) dan hukum yang hidup ditengah masyarakat (living law) sebagai wujud penghargaan terhadap pentingnya peranan masyarakat dalam pembentukan hukum dan orientasi hukum.

Merujuk kepada pendapat Soepomo, bahwa hukum adat dikemudian hari masih tetap akan meminta perhatian para pembangun negara Indonesia, baik untuk memberikan bahan-bahan dalam pembentukan kodifikasi, maupun untuk langsung di pakai dalam lapangan yang belum mungkin di kodificeer, bahkan dimana telah dapat diadakan kodifikasi. 

Artinya, hukum adat sebagai hukum kebiasaan yang tak tertulis akan tetap menjadi sumber dari hukum baru dalam hal-hal yang tidak atau belum ditetapkan dengan Undang-undang. Praktek penggunaan hukum adat ini sejalan dengan Terhaar yang berpendapat bahwa hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan adat dan berlaku secara spontan.

Dan eksistensi hukum adat saat ini telah semakin pesat, dimana hal itu terlihat dari masuknya hukum kebiasaan / hukum adat sebagai salah satu sumber hukum formil di Indonesia, disamping undang-undang, yurisprudensi, traktat, dan doktrin. Maka tidak salah jika hukum adat dalam penerapannya sering dijadikan rujukan atau sumber hukum dalam hal undang-undang yang tidak mengatur secara jelas. 

Dan lebih daripada itu, hukum adat juga dijadikan sebagai sumber dalam pembuatan peraturan perundang - undangan dimana asas - asas yang terkandung dalam hukum adat dirumuskan ke dalam bentuk peraturan perundangan - undangan.

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun