Mohon tunggu...
Achmad Suhawi
Achmad Suhawi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Politisi Pengusaha

MENGUTIP ARTIKEL, Harap Cantumkan Sumbernya....! "It is better to listen to a wise enemy than to seek counsel from a foolish friend." (LEBIH BAIK MENDENGARKAN MUSUH YANG BIJAK DARIPADA MEMINTA NASEHAT DARI TEMAN YANG BODOH)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Adat sebagai Konstruksi Jati Diri Bangsa

16 Januari 2022   16:13 Diperbarui: 16 Januari 2022   16:26 1224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dan kemudian Van Vollenhoven mempopulerkan adatrecht melalui bukunya dengan judul Het Adatrecht van Nederland-Indie, sehingga istilah hukum adat mulai dikenal luas di kalangan akademisi. 

Van Vollenhoven berpendapat bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda atau alat - alat kekuasaan lainnya yang diadakan oleh kekuasaan Belanda. Dan hukum tersebut hanya berlaku bagi orang-orang pribumi dan orang-orang Timur Asing.

Dalam kehidupan sehari-hari adakalanya sulit untuk membedakan antara adat dengan hukum adat. Untuk melakukan pembedaan maka hukum adat dapat dilihat dari unsur sanksi, sehingga tidak semua adat merupakan hukum adat. Jadi hanya adat yang memiliki sanksi saja yang bisa digolongkan sebagai hukum adat. Maksud dari sanksi disini adalah apabila adat tersebut dilanggar maka akibat bagi mereka yang melanggar dapat dituntut dan selanjutnya di hukum.

Pandangan Van Vollenhoven tentang hukum adat tersebut mendapat penguatan dari Ter Haar. Dia menyatakan bahwa hukum adat adalah seluruh peraturan yang diterapkan dalam keputusan - keputusan yang penuh wibawa dan dalam kelahirannya dinyatakan mengikat. 

Pendapat itu dikenal dengan teori keputusan (beslissingenleer). Jadi, walaupun hukum adat tersebut tidak tertulis tetapi ia lahir dari dan dipelihara oleh keputusan-keputusan para warga masyarakat. Bahkan lebih daripada itu, keputusan - keputusan tersebut berfungsi sebagai hukum. 

Artinya, hukum dalam perspektf hukum adat bukan hanya yang dihasilkan oleh putusan hakim semata, tetapi termasuk keputusan kepala adat, rapat desa, wali tanah dan petugas-petugas desa lainnya. 

Sehingga keputusan yang dihasilkan dalam hukum adat bukan hanya keputusan mengenai sengketa resmi, tetapi meliputi keputusan yang berdasarkan nilai - nilai hidup yang berlaku di dalam kemasyarakatan dengan anggota-anggotanya. 

Hal itu senada dengan pendapat R. Soepomo yang berpandangan bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis yang meliputi peraturan hidup mengenai peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari - hari, yang senantiasa ditaati dan dihormati karena mempunyai akibat hukum atau sanksi hukum.

Dari definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis tetapi diyakini dan ditaati oleh masyarakat dengan anggota masyarakatnya serta memiliki sanksi. Karena hukum adat merupakan suatu aturan tidak tertulis yang memiliki sanksi. 

Maka untuk menguasai tentang hukum adat perlu mengenal lebih jauh dengan apa yang dimaksud masyarakat adat. Masyarakat adat adalah induk geneologis yang menurunkan masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat terbentuk oleh dua faktor utama yaitu : geneologis (hubungan darah) dan territorial, wilayah, seperti desa, dusun, atau kampung.

Masyarakat hukum adat berdasarkan geneologis dikelompokkan menjadi 3 yakni Patrilineal, Matrilineal, dan Parental. Patrilineal merupakan masyarakat hukum adat yang mengikuti garis keturunan Ayah (laki-laki) sehingga kedudukan orang tua laki-laki lebih tinggi daripada Ibu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun