Mohon tunggu...
Achmad Suhawi
Achmad Suhawi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Politisi Pengusaha

MENGUTIP ARTIKEL, Harap Cantumkan Sumbernya....! "It is better to listen to a wise enemy than to seek counsel from a foolish friend." (LEBIH BAIK MENDENGARKAN MUSUH YANG BIJAK DARIPADA MEMINTA NASEHAT DARI TEMAN YANG BODOH)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Adat sebagai Konstruksi Jati Diri Bangsa

16 Januari 2022   16:13 Diperbarui: 16 Januari 2022   16:26 1224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sedangkan Hukum adat merupakan kumpulan aturan tingkah laku yang hanya berlaku bagi golongan masyarakat yang bersifat memaksa dan belum dikodifikasikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Jadi setiap masyarakat adat bisa mempunyai Hukum Adat tersendiri untuk mengatur semua persoalan yang terjadi dalam lingkungan adat tersebut. 

Kondisi ini menjadikan hukum adat memiliki aspek lokalitas sekaligus sebagai wujud kearifan lokal dari suatu realitas bangsa indonesia yang sangat heterogen, sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam rangka memformilkan praktek hukum adat secara luas agar hukum adat di satu wilayah diterima wilayah lainnya.

Sementara adat merupakan gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai - nilai budaya, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan bahkan dapat menjelma menjadi hukum adat selama memiliki sanksi, tetapi apabila tidak memiliki sanksi maka disebut dengan kebiasaan. Jadi hukum adat lebih lekat dengan adat istiadat sebagai tata perilaku yang paling tinggi kedudukannya di masyarakat karena dari segi jangka waktu bersifat kekal membumi sekaligus terintegrasi sangat kuat dengan masyarakat yang memegangnya. 

Oleh sebab itu, pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang keras dari anggota lainnya. Sehingga relasi antara budaya dengan adat sangat erat kaitannya. 

Budaya, yang dalam pokok bahasan ini adalah kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah sebagai bentuk jamak dari Buddhi yang berarti Budia atau Akal. Adapun bentuk lain dari kata budaya adalah Kultur. Kata kultur berasal dari bahasa Latin yaitu Cultura. 

Dengan demikian kebudayaan berkaitan dengan budi dan akal manusia. Karena Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sekelompok orang, serta diwariskan dari generasi ke generasi, maka proses terbentuknya budaya terdiri dari banyak unsur yang rumit termasuk sistem agama dan politik, adat - istiadat, bahasa, peralatan, pakaian, bangunan, dan karya seni. 

Artinya, budaya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang beranggapan bahwa budaya merupakan suatu nilai yang diwariskan secara genetis. 

Melville J. Herskovits dan Bronisaw Malinowski sebagai seorang antropolog mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri atau determinisme budaya (cultural-determinism). Sementara menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial, norma sosial, ilmu pengetahuan, termasuk keseluruhan struktur - struktur sosial, religius, serta segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.

Jadi kebudayaan sebagai sesuatu yang akan mempengaruhi pengetahuan serta meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia di kehidupan sehari-hari, lebih bersifat abstrak, walaupun perwujudan dari kebudayaan itu adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku atau benda-benda yang bersifat nyata. 

Dengan begitu maka hukum adat merupakan hasil karsa dan karya manusia dengan kebudayaanya demi melangsungkan kehidupan bermasyarakat. Sehingga mengkonstruksi hukum adat sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepribadian nasional atau berkepribadian dalam budaya menjadi salah satu alternatif yang bersifat strategis atu bahkan bisa menjadi penemuan hukum.

Penemuan hukum menurut Sudikno Mertokusumo, "lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum yang diberi tugas melaksanakan hukum atau menerapkan peraturan-peraturan hukum terhadap suatu peristiwa yang konkret." Keharusan menemukan hukum baru ketika aturannya tidak saja tak jelas, tetapi memang tidak ada, sehingga diperlukan pembentukan hukum untuk memberikan penyelesaian yang hasilnya dirumuskan dalam suatu putusan yang disebut dengan putusan hakim, yang merupakan penerapan hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun