Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keterangan Ahli Tentang Frasa Organisasi Advokat dalam Perspektif UU Advokat No.18.Tahun.2003

4 Desember 2018   15:24 Diperbarui: 4 Desember 2018   15:38 1179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Demikian keterangan Ahli saya berikan berdasarkan kemampuan yang saya miliki, sesuai dengan keadaan yang sebenar-benarnya, berdasarkan keilmuan yang saya yakini atas kebenarannya. Semoga berguna dan bermanfaat untuk kepentingan masa depan para advokat selaku penegak hukum khususnya demi kepentingan darma baktinya kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Kiranya demi menjaga harkat dan martabat profesi advokat di Indonesia, Majelis Hakim Konstitusi RI dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mengartikulasikan Frasa Organisasi Profesi Advokat Indonesia sebagaimana kehendak dari pembentuk UU Advokat adalah KKAI sebagaimana telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI secara formal dalam bentuk Surat Edaran Nomor : KMA/445/VI/2003 Perihal pelaksanaan Undang-Undang Nomor : I8 tahun 2003 tentang Advokat.

Keterangan Ahli yang saya beri judul "Konstitusionalitas Organisasi Profesi Advokat Sebagai Satu-Satunya Forum Organisasi Profesi Advokat Indonesia " tersebut semata-mata didorong, oleh rasa bertanggungjawab saya, selaku salah seorang saksi sejarah, yang terlibat langsung baik sebelum maupun sesudah lahirnya UU Advokat tahun 2003. Selain itu juga tercatat, sebagai salah satu anggota, penandatanganan selaku deklarator atas lahirnya KKAI pada tanggal 22 januari tahun 2002. Tentu saja perasaan saya selaku manusia biasa, sungguh terharu, sejak lebih kurang tahun 1995 sewaktu jumlah organisasi profesi advokat masih terdiri dari IKADIN, AAI, IPHI, Alhamndulilah Tuhan YME masih memberikan berkesempatan kepada saya untuk mengikuti dinamika, bersama-sama advokat senior lainnya dalam perjuangan meningkatkan kesetaraan antara Para Penegak Hukum Hakim, Advokat, Jaksa, Polisi dalam catur wangsa. Setelah 18 tahun UU Advokat lahir kita telah lalai meninggalkan KKAI sebagai wadah kita bernaung sebagai satu-satunya Forum Organisasi Profesi Advokat perlu kita kembali ke KKAI dalam rangka mengemban tugas profesi mulia sebagai advokat (officium Nobile). Masih ada kesempatan untuk berbuat lebih baik dengan jabatan profesi advokat dalam wadah bersama KKAI.Semoga advokat Indonesia mampu mendarmabaktikan profesinya untuk kepentingan bangsa dan negara serta dalam rangka mengangkat harkat dan derajat diri kita sebagai advokat yang senantiasa harus dan wajib berjuang untuk kepentingan keluarga.

Para Pengurus dari Organisasi-Organisasi Profesi Advokat tidak perlu saling menghardik dan menyalahkan antara yang satu dan lainnya, sebaiknya segera menyatu untuk bersatu untuk menyelamatkan keadaan profesi advokat yang semakin jauh dari cita-cita officium nobile. Negara dan Bangsa Indonesia yang berideologi Negara Pancasila sangat memerlukan kehadiran advokat yang negarawan dalam rangka memperjuangkan terwujudnya keadilan untuk rakyat Indonesia yang semakin lama akan semakin tersisihkan oleh arus global yang sulit terelakkan. Advokat sebagai the guardion of justice (penjaga keadilan) dalam forum KKAI akan mampu menyelamatkan Bangsa Indonesia dari rongrongan baik yang datang dari dalam/luar negeri dalam berbagai modus operandi-nya yang merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Cita-cita terbentuknya kesetaraan catur wangsa tersebut, dari awal berdasarkan pengalaman saya, secara pro aktif telah difasilitasi oleh Pemerintah, melalui Departemen Kehakiman RI. Bahkan Mahkamah Agung RI di era Prof. Bagir Manan, telah menegaskan secara hukum sebagai representasi dari kemauan politik pemerintah (political will) , setelah lahirnya UU Advokat tahun 2003 telah ditegaskan Organisasi Profesi Advokat yang dimaksud adalah KKAI. Sekarang tinggal berpulang dari para Advokat itu sendiri, akan dibawa kemana arah perjuangan advokat ini. Indonesia sebagai Negara Hukum (rechtstaad) dalam Perspektif Teori Trias Politika, telah melaksanakan kewenangannya secara proporsional, sehingga saat ini seorang advokat sudah diberi status secara hukum sebagai penegak hukum oleh undang-undang, sejajar dengan Hakim, Jaksa, Polisi.

Jika para pemegang kepentingan (stakeholder) para advokat, yang telah tergabung di organisasi-organisasi profesi advokat, tidak segera menyadari kesalahannya sendiri (introspeksi) yang selama ini terjadi, maka kemungkinan besar advokat Indonesia, dalam perannya selaku penegak hukum, dalam kaitannya dengan fungsi pembentukan negara hukum yang modern dan demokratis sulit terwujud. Bahkan yang mungkin akan terjadi secara tragis/menyedihkan, antar advokat sendiri sulit terhindar dari perilaku saling menghancurkan (destroyer) dalam menjalankan profesinya selaku advokat. Semoga Tuhan YME menolong Advokat Indonesia, dalam kiprahnya melaksanakan tugas pengabdiannya selaku penegak hukum, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian semoga Tuhan YME menolong kita semua dalam mewujudkan rasa keadilan yang tulus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Mohon maaf yang sebesar-besarnya jikalau dalam keterangan Ahli yang saya sampaikan terdapat tutur kata yang tidak berkenan.

Wassalamualaikum.Wr.Wb.

Jakarta 09/11/2018

Dr. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun