Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keterangan Ahli Tentang Frasa Organisasi Advokat dalam Perspektif UU Advokat No.18.Tahun.2003

4 Desember 2018   15:24 Diperbarui: 4 Desember 2018   15:38 1179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Idealnya sebelum PERADI dibentuk perlu dilakukan research yang mendalam secara akademis sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai acuan perlu atau tidaknya PERADI didirikan mengingat dilihat dari sejarah kelahirannya KKAI adalah masuk ranah hukum publik sementara PERADI masuk ranah genus hukum privat. Kejanggalan-kejanggalan yang sangat mencolok misalnya PERADI dalam anggaran dasarnya mengatur yang menjadi anggota PERADI adalah orang/para advokat di Indonesia. Sementara yang menjadi anggota KKAI itu bukan orang/para advokat, tetapi organisasi profesi advokat seperti halnya organisasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa ("PBB"), yang menjadi anggota PBB itu bukan orang/Warga Negara dari suatu negara, tetapi Negara-Negara. Ketika PERADI mengatur bahwa yang menjadi anggotanya adalah orang para advokat, maka secara otomatis PERADI baik disengaja maupun tidak disengaja telah mematikan dan/atau melumpuhkan kedaulatan dari kedelapan Organisasi profesi advokat. Kira-kira dua tahun setelah PERADI lahir, menyadari akan kesalahan yang diperbuat akhirnya keempat Organisasi Profesi Advokat pendiri PERADI ( IKADIN-IPHI-HAPI-APSI) menarik diri dari PERADI dan membubarkan PERADI, yang diumumkan melalui media nasional harian KOMPAS. Dengan demikian jelas, bahwa PERADI tidak lagi memiliki legal standing (tidak sah dan tidak memiliki legitimate), sebagai organisasi profesi advokat Indonesia (Indonesian Bar Association).

Indonesia beruntung memiliki Mahkamah Agung RI yang sangat responsif dengan melihat kenyataan dilapangan keberadaan KKAI belum difungsikan kembali akhirnya Ketua Mahkamah Agung RI menyadari bahwa kedelapan organisasi profesi advokat kedaulatannya perlu dihidupkan kembali melalui Surat Edaran nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 sehingga secara hukum dapat bertindak melaksanakan perintah UU Advokat No.18 Tahun 2003 dengan menyelenggarakan antara lain:

  • Menyelenggarakan Ujian Advokat.
  • Menyelenggarakan Pendidikan khusus Advokat.
  • Mengangkat Advokat.
  • Mengajukan sumpah Advokat melalui Pengadilan Tinggi setempat/melalui Menteri Kehakiman RI.
  • Menerbitkan Kartu Advokat.
  • Menetapkan Kantot Advokat sebagai pelaksana magang calon Advokat.

 

Dengan demikian jelas bahwa saat ini di Indonesia kedelapan Organisasi Profesi Advokat IKADIN; AAI; IPHI; HAPI; SPI; AKHI; HKHPM; dan APSI secara hukum memiliki legal standing untuk menjalankan perintah UU Advokat No.18 Tahun 2003. 

Dalam kenyataannya baik PERADI maupun KAI dan juga FERARI sebagai Organisasi Profesi Advokat yang lahir setelah diundangkannya UU Advokat telah melaksanakan perintah UU Advokat No.18 Tahun 2003. Kenyataan tersebut secara hukum tidak dapat dihindarkan demi kepentingan umum atas terselenggaranya secara umum sistem peradilan di Indonesia yang telah menempatkan Advokat sebagai Penegak Hukum mengingat kedaulatan atas kedelapan Organisasi Profesi Advokat Indonesia untuk melaksanakan perintah UU Advokat tidak dapat dilaksanakan secara otomatis disebabkan kedaulatannya untuk sementara waktu lumpuh setelah fungsi KKAI diambil alih tanpa dasar hukum yang memadahi oleh PERADI.

KKAI Mendapat Pengakuan Dari American Bar Association (ABA) dan Japan Federation Bar Association (5)

Pada bulan November tahun 2014, satu tahun setelah UU Advokat di undangkan KKAI melakukan kerjasama dengan American Bar Association ("ABA") di Jakarta dalam bentuk kerjasama menyelenggarakan workshop dengan mengambil tema Kode Etik Advokat. Bahkan dalam kerjasama penyelenggaraan workshop tersebut seluruh biaya telah dibayar (dibiayai) oleh ABA. Dalam acara workshop tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Japan Federation Bar Association ("JFBA") yang diwakili oleh pengurusnya yaitu Prof. Shigeji Ishiguro, perwakilan dari ABA dan Georgetown University School of Law Centre yaitu Jennifer Lee Renne, serta Peter A. Joy dari Washington University School of Law. Ahli dalam acara tersebut hadir dalam kapasitas dan kualitas mewakili secara ex-officio sebagai Sekretaris Jenderal dari Organisasi Profesi Advokat HAPI. Demikian juga seluruh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dari kedelapan organisasi profesi advokat semuanya telah hadir dalam acara workshop internasional tersebut.

Menurut pendapat Ahli, keberadaan KKAI sebagai Badan yang disebut Organisasi Profesi Advokat, memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengangkat para Advokat sesuai dengan Undang-Undang Advokat selain telah diakui oleh Mahkamah Agung RI, dunia Internasional juga telah memberikan pengakuan secara nyata (de facto) dengan hadirnya ABA dan JFBA.

KKAI Kedepan ( for the future ) (7)

Mengingat Mahkamah Agung RI pada saat ini telah mengakui kembali keberadaan kedelapan organisasi profesi advokat dan dalam kenyataannya sampai saat ini KKAI belum dibubarkan oleh pendirinya untuk itu secara hukum KKAI masih eksis sebagai wadah dari kedelapan organisasi profesi advokat tersebut. Tentu saja selain kedelapan organisasi profesi advokat tersebut demi kepentingan umum PERADI, KAI, FERARI tidak dilarang/ditolak untuk menjalankan perannya selaku Organisasi Profesi Advokat. Apakah Organisasi Profesi Advokat yang dilahirkan setelah lahirnya UU Advokat 2003 antara lain PERADI, KAI, FERARI, dll yang masuk dalam nomenklatur hukum privat memiliki legal standing untuk menjalankan kedaulatannya untuk melaksanakan perintah dari pembentuk UU Advokat? idealnya yang berhak adalah KKAI sebagai Organisasi/Badan Profesi Advokat yang memiliki nomenklatur hukum publik. Menurut Ahli, sehubungan dengan terjadinya (aktual dan faktual) kelahiran PERADI dari semula oleh publik dipandang sebagai Organisasi Profesi Advokat yang didirikan berdasarkan UU Advokat demikian juga terhadap Organisasi Profesi Advokat lainnya sehingga menimbulkan keyakinan sebagai suatu kebenaran untuk itu demi hukum (baca, kepentingan umum) serta asas kemanfaatan dapat menjalankan perintah UU Advokat.

Kedepan, mengingat secara akademis KKAI telah memiliki landasan historis, sosiologis, yuridis yang terang, jelas dan terukur. KKAI ditetapkan/didirikan pada tanggal 23 Mei tahun 2002. KKAI didirikan oleh 7 (tujuh) Organisasi Advokat antara lain: IKADIN; AAI; IPHI; HAPI; SPI; AKHI; HKHPM. Ketujuh Organisasi Profesi Advokat tersebut telah diakui/disahkan oleh Undang-undang Advokat No.18 Tahun 2003 tepatnya pada pasal 33. Sehingga secara Juridis, KKAI itu sah dan berlaku sebagai Induk dari ketujuh organisasi profesi advokat. KKAI berdasarkan Pasal 22 ayat (3) Kode Etik Advokat Indonesia memiliki kewenangan dalam hubungan kepentingan profesi advokat dengan lembaga-lembaga negara dan Pemerintah yang telah dikuatkan/disahkan dimuat pada pasal 33 Undang-undang Advokat No.18 Tahun 2003. KKAI sebagai wujud nyata persatuan dan kesatuan dari semua Advokat/Pengacara/Konsultan hukum/Penasihat hukum warga negara Indonesia yang menjalankan profesi Advokat Indonesia dalam menyongsong satu organisasi profesi Advokat Indonesia (Indonesian Bar Association ).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun