Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keterangan Ahli Tentang Frasa Organisasi Advokat dalam Perspektif UU Advokat No.18.Tahun.2003

4 Desember 2018   15:24 Diperbarui: 4 Desember 2018   15:38 1179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Yang dimaksud Badan-badan lain antara lain meliputi Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Repulik Indonesia, Advokat dan lembaga pemasyarakatan ".

Pengertian Advokat adalah subyek hukum berupa manusia atau orang yang berprofesi memberi jasa bantuan hukum, tetapi Institusinya adalah KKAI selaku Organisasi Profesi Advokat yang mengangkat Advokat diatur dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undng No. 18 tahun 2003. Dengan demikian secara hukum dapat dideskripsikan bahwa KKAI merupakan alat kelengkapan kekuasaan kehakiman yang sejajar dengan Mahkamah Agung RI. Terkait dengan keberadaan badan-badan negara/lembaga-lembaga negara menurut pendapat Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya berjudul "Sengketa kewenangan lembaga" pada halaman 55, 56 dan 59 menyebutkan bahwa: "Bahwa ketentuan pasal 24 ayat (3) UUD 1945, juga membuka peluang akan adanya badan-badan lain yan fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang dapat dikategorikan pula sebagai lembaga negara yang dapat memiliki constitusional importance. Seperti halnya keberadaan Kejaksaan Agung dan KKAI, meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam UUD 1945 dan terdapat lebih dari 28 (dua puluh delapan) lembaga negara yang disebut baik secara langsung maupun tidak langsung, dimana lembaga tersebut dapat dibedakan dalam tiga lapis:

  • Organ lapis pertama dapat disebut sebagai lembaga tinggi negara;
  • Organ lapis kedua disebut sebagai lembaga negara saja; dan
  • Organ lapis ketiga merupakan lembaga daerah.

Ketiga Organ Negara tersebut, KKAI sebagai Organisasi Profesi Advokat termasuk dalam kategori organ lapis kedua yaitu lembaga Negara saja; namun keberadaannya dalam sistem hukum di Indonesia sebagai negara hukum sangatlah penting dalam rangka penegakan hukum; dimana Kepolisian sebagai pejabat penyidik, Kejaksaan sebagai pejabat penuntut umum dan Advokat (dalam hal ini adalah KKAI ) sebagai pemberi jasa bantuan hukum diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Advokat selaku penegak hukum diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Advokat, karena Advokat dapat menerima permohonan bantuan hukum dari para pencari keadilan yang tidak mampu, merupakan kewajiban berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Advokat untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentun Kode Etik Advokat pasal 9 huruf (a), sama-sama penting kedudukannya dalam Sistim Negara Hukum.

Kewenangan Konstitusi yang diberikan kepada Advokat dalam bentuk Undang-Undang Advokat, ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung dengan mengeluarkan surat edaran No. KMA/445/VI/2003 Perihal pelaksanaan Undang-Undang No. I8 tahun 2003 tentang Advokat. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tata Usaha Negara, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan,Tata Usaha Negara se- Indonesia tanggal 25 Juni 2003, dimana isi surat Mahkamah Agung tersebut, berbunyi : "Mahkamah Agung menyerahkan kewenangannya (levering) meliputi penerbitan Kartu Advokat oleh organisasi Advokat, perpindahan atau mutasi Advokat, wajib diberitahukan kepada Badan yang disebut organisasi profesi Advokat (dalam hal ini KKAI), Untuk mengawasi dan mengangkat para Advokat sesuai Undang-Undang Advokat.

Penegasan dari Mahkamah Agung RI berdasarkan surat edaran nomor : KMA/445/VI/2003 Perihal pelaksanaan Undang-Undang No. I8 tahun 2003 tentang Advokat merupakan pengakuan yang sempurna dari negara dan/atau pemerintah melalui Mahkamah Agung RI sebagai penegasan hukum tanpa tafsir yang menegaskan "Setelah lahirnya UU Advokat tahun 2003 yang dimaksud dengan Organisasi Profesi Advokat adalah KKAI ". Kewenangan Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran tersebut, secara nyata Mahkamah Agung mengakui (recognition) keberadaan KKAI merupakan badan yang memiliki kewenangan sebagai organ negara pelaksana Undang-Undang Advokat. KKAI secara konstitusi telah diberikan kewenangan oleh pasal 24 ayat (3) UUD 1945, meniliki hak dan kewenangan untuk berhubungan dengan lembaga-lembaga Negara dan Pemerintah, diatur dalam pasal 22 ayat (3) ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia. Oleh karena itu KKAI sangat berperan dalam menjalankan roda Organisasi Profesi Advokat dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas Advokat dimasa-masa kini dan mendatang.

Legalitas KKAI (10)

Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa KKAI telah memiliki landasan hukum berdasarkan ketentuan:

  • Kode etik Advokat Indonesia Bab XI Aturan Peralihan Pasal 22 ayat (1) Kode Etik ini dibuat dan diprakarsai oleh Komite Kerja Advokat Indonesia, yang disahkan dan ditetapkan oleh IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM yang dinyatakan berlaku bagi setiap orang yang menjalankan profesi advokat di Indonesia tanpa terkecuali.
  • Kode etik Advokat Indonesia Bab XI Aturan Peralihan Pasal 22 ayat (2) berbunyi: "Setiap Advokat wajib menjadi Anggota dari salah satu organisasi profesi tersebut".
  • Kode etik Advokat Indonesia Bab XI Aturan Peralihan Pasal 22 ayat (3) berbunyi: "Komite Kerja Advokat Indonesia mewakili organisasi-organisasi profesi tersebut dalam ayat (1) pasal ini sesuai dengan pernyataan bersama tertanggal 11 februari 2002 dalam hubungan kepentingan profesi advokat dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah".
  • Pernyataan bersama 7 (tujuh) organisasi profesi advokat di Jakarta pada 11 Februari 2002 membentuk KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA ( disingkat KKAI ) sebagai wujud nyata persatuan dan kesatuan dari semua advokat/pengacara/konsultan hukum/penasehat hukum Warga Negara Indonesia yang menjalankan profesi Advokat Indonesia dalam menyongsong satu organisasi Profesi Advokat Indonesia (Indonesian Bar Association). Dengan bergabungnya 7 (tujuh) organisasi Profesi Advokat Indonesia tersebut diatas kedalam KKAI, maka FKAI telah meleburkan diri kedalam KKAI sehingga FKAI tidak ada lagi dan KKAI adalah satu-satunya forum organisasi Profesi Advokat Indonesia.
  • Ketentuan pasal 34 Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 berbunyi: "Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksana Undang-Undang ini". KKAI dalam hal ini bertindak sebagai pelaksana atas UU Advokat.
  • Surat Keputusan Mahkamah Agung No. KMA/44/III/2002 tentang Pembentukan Panitia Bersama Ujian Pengacara Praktek tahun 2002 berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI tersebut, disitulah pertama kali kekuasaan penyelenggaraan ujian dan pengangkatan advokat sebagian diserahkan kepada KKAI.
  • KKAI memiliki legal standing sebagai badan negara dengan adanya fakta hukum Mahkamah Agung RI mengeluarkan surat edaran nomor : KMA/445/VI/2003 Perihal pelaksanaan Undang-Undang No. I8 tahun 2003 tentang Advokat. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tata Usaha Negara, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan,Tata Usaha Negara se- Indonesia tanggal 25 Juni 2003, dimana isi surat Mahkamah Agung tersebut, berbunyi: Mahkamah Agung menyerahkan kewenangannya (levering) meliputi penerbitan Kartu Advokat oleh organisasi Advokat, perpindahan atau mutasi Advokat, wajib diberitahukan kepada Badan yang disebut organisasi profesi Advokat (dalam hal ini KKAI ), Untuk mengawasi dan mengangkat para Advokat sesuai Undang-Undang Advokat.
  • KKAI sebagai organ Negara diatur lebih lanjut di dalam pasal 38 ayat (1) berikut penjelasannya di dalam Undang- Undang No. 48 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi : "Yang dimaksud Badan-badan lain antara lain meliputi Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Repulik Indonesia, Advokat dan lembaga pemasyarakatan". Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa bantuan hukum, Institusinya adalah KKAI selaku organisasi profesi Advokat yang mengangkat Advokat diatur dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undng No. 18 tahun 2003, sehingga KKAI merupakan alat kelengkapan kekuasaan kehakiman yang sejajar dengan Mahkamah Agung.
  • Pasal 33 UU Advokat Bab XII Ketentuan Peralihan berbunyi: "Kode Etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut undang-undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.
  • Pasal 30 ayat (2) UU Advokat Bab X Organisasi Advokat berbunyi : "Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan undang-undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat".Yang dimaksutkan adalah Organisasi Advokat sebagai anggota (original member) dari KKAI adalah IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, serta APSI berdasarkan perintah pembentuk UU Advokat.
  • Mempertimbangkan dinamika perkembangan lahirnya organisasi profesi advokat baru yang tak terelakkan, maka Organisasi Profesi Advokat yang lahir setelah diundangkannya UU Advokat No. 18.Tahun 2003 dapat ditetapkan menjadi anggota (member) KKAI baik sebagai anggota sementara maupun anggota tetap atas persetujuan KKAI.

Kesimpulan (11)

  • UU Advokat No.18.Tahun 2003 tidak perlu dilakukan revisi;
  • UU Advokat No.18.Tahun 2003 telah mengesahkan keberadaan Kode Etik Advokat bersama Indonesia secara mutatis mutandis sah secara hukum.Kode Etik Advokat bersama Indonesia Pasal 22 sudah mengatur mengenai peran KKAI sebagai wadah organisasi profesi advokat;
  • Bentuk Organisasi Advokat menurut UU Advokat No. 18 Tahun 2003 adalah multy bar dalam bentuk konfederasi yang bersifat kolektif kolegial sebagai wadah bersama advokat Indonesia yaitu KKAI;
  • Setelah lahirnya UU Advokat tahun 2003, Mahkamah Agung RI berdasarkan Surat Edaran nomor : KMA/445/VI/2003 Perihal pelaksanaan Undang-Undang No. I8 tahun 2003 tentang Advokat telah mengakui (recognition) KKAI sebagai Organisasi Profesi Advokat;
  • Seluruh Ketua Umum dan/atau Sekretaris Jenderal dari organisasi profesi advokat yang sah berdasarkan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 secara Ex-Officio adalah anggota dari KKAI yang memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan nasional untuk kepentingan advokat;
  • Kewenangan penyelenggaraan ujian advokat dan PKPA diserahkan kepada anggota KKAI yaitu organisasi profesi advokat dipertanggungjawabkan kepada KKAI;
  • Anggota Advokat dari organisasi profesi advokat setelah dilakukan penyumpahan di pengadilan tinggi di dilaporkan ke KKAI untuk diterbitkan Kartu Advokat Republik Indonesia;
  • KKAI melaporkan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung RI guna kepentingan pendataan anggota advokat secara nasional;
  • KKAI segera Membentuk Dewan Kehormatan Bersama dan Membentuk Komisi Pengawasan Advokat;
  • Perpecahan organisasi profesi advokat diselesaikan melalui forum KKAI tidak perlu menempuh jalur gugatan melalui Pengadilan Negeri maupun PTUN;
  • KKAI memiliki anggota tetap (the original member) yaitu Organisasi Profesi Advokat yang lahir sebelum lahirnya UU Advokat No. 18 Tahun 2003 yaitu IKADIN; AAI; IPHI; HAPI; SPI; AKHI; HKHPM ;
  • Pembatasan organisasi advokat secara limitatif, oleh pembentuk undang-undang adalah konsitusional, mengingat advokat adalah profesi penegak hukum, sehingga jika tidak dilakukan pembatasan secara limitatif dikawatirkan, akan terjadi keadaan yang sulit (impossible) melakukan controlling, atas keberadaan organisasi advokat, yang pada akhirnya akan merugikan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang ;
  • Organisasi Profesi Advokat yang lahir, setelah lahirnya UU Advokat No. 18 Tahun 2003 antara lain PERADI; KAI; FERARI; dll, dalam forum rapat KKAI dapat menjadi anggota tetap, atau anggota tidak tetap, sesuai dengan keputusan forum rapat KKAI, berdasarkan tujuan hukum yang mendasarkan pada asas kemanfaatan hukum sebagai perlawanan dari asas kepastian hukum.
  • Secara juridis formil Mahkamah Agung RI pada tanggal 25 Juni 2003 telah mengeluarkan kebijakan politik (legal policy) sebagai bentuk nyata dari adanya kemauan politik dari pemerintah (political will) dengan dikeluarkannya surat edaran nomor: KMA/445/VI/2003 Perihal pelaksanaan Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat telah menetapkan KKAI sebagai Organisasi Profesi Advokat;

Penutup (12)

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia,

Hadirin pengunjung sidang yang saya hormati,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun