Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Money

Resume Buku Kebijakan Bailout Bank Century dalam Perspektif Hukum Indonesia

30 Maret 2016   14:26 Diperbarui: 4 September 2018   13:22 979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelesaian hukum terhadap kasus BC, yang hingga saat ini belum memiliki dimensi kepastian hukum yang jelas dan pasti, adalah bukti empiris yang secara diskriptif dapat disimpulkan sebagai hipotitis bahwa sistem hukum nasional,[19] belum memiliki tolak ukur (standarisasi) sehingga berakibat timbulnya multi tafsir hukum dalam kerangka penyelesaian hukumnya terhadap kasus BC dalam perspektif sistem hukum Indonesia

 

 Kesimpulan

a. Ada Tidaknya Landasan Teori Terkait Dengan Kebijakan Bank Indonesia Dalam Menetapkan Bank Century Sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik

Dari sudut pandang teori ekonomi tradisional, jelas Bank Century tidak perlu diselamatkan. Sebab secara data fundamental, bank ini sangat kecil, baik dalam besaran asset maupun perannya dalam system perbankan (sehingga tidak akan menulari bank-bank lain). Terbukti, mayoritas anggota DPR memilih opsi yang menyatakan bahwa bailout Bank Century adalah suatu kebijakan yang salah. Namun, Behaviour Finance Theory (BFT) masih memberikan ruang untuk mengubah mindset, yakni bahwa terkadang pelaku ekonomi berperilaku irrasional. Dalam hal ini, pendapat bahwa Bank Century adalah bank kecil yang apabila ditutup tidak akan berdampak sistemik, hanya akan berlaku jika ekonomi dalam kondisi normal. Faktanya, saat masalah Bank Century mencuat, ekonomi sedang dalam kondisi yang tidak normal, yakni sedang menghadapi krisis ekonomi global.

Pada kondisi krisis ekonomi seperti itu, tindakan menutup bank, sekecil apapun bank tersebut, akan menghadapi resiko dampak sistemik. Ini terjadi karena berita dan sentiment negatif akan menurunkan kredibilitas otoritas moneter dan pemerintah di mata masyarakat.

 

b. Mampu Tidaknya Pemberian Bailout (dana talangan) Kepada Bank Century Mengatasi Krisis Perekonomian Nasional

Rumor sangat mudah menyebar dalam kondisi ekonomi yang sedang krisis. Dan ketika itu, rumor memang sudah menyebar. Oleh karena itu, mempertimbangkan keadaan rumor yang sudah nyata tersebut, Bank Indonesia menetapkan Bank Century sebagai bank gagal bedampak sistemik dan merekomendasikan KSSK untuk menyelamatkan bank tersebut. Pada intinya, mencermati kegentingan situasi yang ada, maka jika Bank Century tidak diselamatkan akan memberikan dampak berantai atau sistemik, yang dapat menciptakan instabilitas pada sistem keuangan dan perekonomian nasional mengingat kondisi perekonomian global saat itu.

Oleh karenanya, kebijakan bailout Bank Century memang sudah tepat, dalam arti juga tidak terdapat pelanggaran atau tindak pidana perbankan di dalamnya, karena memiliki dasar atau analisis tersendiri. Analisis tersebut mempertimbangkan aspek-aspek makro-ekonomi dan keuangan yang cermat, itikad baik, asas kemanfaatan publik dan asas transparansi dalam proses pengambilan keputusannya. Tak terkecuali mengenai argumentasi bahwa pembangkrutan Bank Century akan berdampak sistemik melalui rumor.

c. Ada Tidaknya Implikasi Hukum Dalam Penetapan Bank Century Sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik Berdasarkan Perspektif Hukum Indonesia 

Bagi mereka yang berpendapat bahwa kebijakan bailout adalah kurang tepat, mereka memiliki dasar atau analisis tersendiri. Bahkan, terdapat beberapa indikator, yang menurut mereka, mengarah pada pelanggaran atau tindak pidana perbankan. Pada intinya, Bank Century sejatinya memang sudah “cacat” sejak awal berdiri. Segala sesuatu yang dimulai dengan itikad yang tidak baik, tentunya akan menghasilkan sesuatu yang tidak baik pula. Inilah yang terjadi pada ketiga bank peserta merger, khususnya Bank CIC, dimana ditemukan beberapa bukti adanya pelanggaran atau tindak pidana perbankan di dalamnya. Pun sejak Bank Century didirikan hingga proses bailout.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun