Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Money

Resume Buku Kebijakan Bailout Bank Century dalam Perspektif Hukum Indonesia

30 Maret 2016   14:26 Diperbarui: 4 September 2018   13:22 979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelesaian hukum masalah BC pun, menjadi semakin berlarut-larut dan merupakan salah satu kasus perbankan yang multikompleks yang pernah terjadi di dunia Perbankan Indonesia. Kompleksitas BC juga dapat dilihat dari banyaknya pihak yang terlibat, bukan hanya masyarakat biasa yang bertindak sebagai nasabah melainkan juga pihak management bank, Aparat Kepolisian, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, bahkan sampai ke level Wakil Presiden dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing.

Keterlibatan Wakil Presiden (waktu itu dijabat oleh Jusuf Kalla) dalam kasus BC dimulai dari instruksi beliau kepada pihak kepolisian (Bareskrim) untuk segera menangkap pucuk pimpinan BC yang kala itu dijabat oleh Robert Tantular. Sedangkan keterlibatan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia adalah dalam kaitannya dengan jabatan dan kewenangan yang melekat pada mereka sebagai pemegang jabatan puncak dalam tatanan lembaga keuangan Negara. Karena melalui Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesialah yang melahirkan kebijakan sehingga memungkinkan BC memperoleh dana talangan (bail out),dari Bank Indonesia. Selain itu, kompleksitas BC dapat pula diamati melalui eksistensi bank itu sendiri yang oleh Gubernur BI dan Menteri Keuangan dinilai sebagai salah satu bank yang layak memperoleh dana talangan (bail out), sebab implikasinya dapat berdampak sistemik kalau dana talangan (bail out) tidak diberikan. Sementara itu, menurut beberapa pakar perbankan, eksistensi dan kedudukan BC dalam konteks perbankan Indonesia sama sekali tidak urgent dan oleh karena itu tidak perlu mendapatkan bail out karena implikasinya juga sama sekali tidak akan berdampak sistemik terhadap sistem perbankan Indonesia.[16]

Namun di atas semua itu, kompleksitas BC yang paling mencolok dan paling banyak menyita perhatian berbagai kalangan, adalah jumlah rupiah yang dijaminkan atau dijadikan bail out oleh pemerintah agar bank tersebut tidak menimbulkan dampak sistemik terhadap kondisi perbankan tanah air waktu itu, yang mencapai 6,7 trilliun rupiah. Disamping itu, kompleksitas BC ternyata tidak hanya sampai pada besarnya jumlah rupiah yang dijadikan bail out, tetapi juga terletak pada berlarut-larutnya kasus tersebut tanpa memberikan hasil yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan serta kepastian hukum, seperti yang dikehendaki oleh masyarakat, terutama para nasabah.

Sejak dana talangan (bail out) diberikan tahun 2008, kisruh BC sudah memasuki tahun ke 6, namun hasil penanganan yang paling didambakan terutama oleh para nasabah tak juga muncul. Dari segi inilah muncul berbagai spekulasi bahwa kekisruhan BC memang sengaja diciptakan, atau paling tidak, pemerintah pusat sebagai pengendali dan penguasa tertinggi tidak sepenuh hati untuk menuntaskannya. Dikatakan tidak sepenuh hati karena sangat tidak mungkin, sebuah kasus perbankan tidak dapat diselesaikan setelah memakan waktu lebih dari separuh dekade dan melibatkan begitu banyak pihak.

Kondisi seperti ini, secara spontan menimbulkan pula spekulasi bahkan kecurigaan lanjutan bahwa berlarut-larutnya kasus BC karena melibatkan orang atau pejabat tertentu yang pengungkapannya dapat berdampak sistemik terhadap keamanan dan keselamatan negeri ini. Merupakan suatu fakta, bahwa langkah pemerintah menyelamatkan BC dari bahaya kebangkrutan melalui pemberian dana talangan (bail out), telah menimbulkan dampak terhadap hukum yang sangat kompleks, sehingga menimbulkan berbagai penafsiran terhadap mekanisme penyelesaian hukumnya.

Sampai saat ini, belum ada kejelasan apakah penyelesaian hukum kasus BC tersebut merupakan kewenangan pemerintah selaku pihak eksekutif, dan atau DPR-RI selaku pihak legislatif. Belum adanya kejelasan mengenai penyelesaian kasus Bank Century dalam perspektif Sistem Hukum Indonesia, akibat penyelesaiannya yang telah memakan waktu lebih dari separuh dekade, semakin menambah banyaknya spekulasi yang bermunculan sehingga tingkat kerumitan masalah kasus itupun semakin tinggi pula.

Fakta bahwa uang negara sebesar 6,7 triliun rupiah sudah dikeluarkan/dicairkan oleh Bank Indonesia dalam rangka menyelamatkan kebangkrutan Bank Century. Penetapan pemberian dana talangan (bail out) dilakukan oleh Bak Indonesia dalam rangka menghindari dampak yang bersifat sistemik bagi perekonomian negara. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan bagaimana seharusnya penyelesaian hukum terhadap kasus BC tersebut ditangani dan diselesaikan terutama ditinjau dari perspektif sistem hukum Indonesia.

Kondisi tersebut selain menimbulkan berbagai persoalan hukum terutama yang berhubungan dengan nasib uang simpanan para nasabah, juga memunculkan berbagai spekulasi dan sakwasangka buruk dari berbagai kalangan tentang penyelesaian hukum terhadap kasus BC dalam perspektif sistem hukum Indonesia.

Kejelasan dan kepastian tentang penyelesaian kasus BC, adalah suatu yang sangat urgent dan mutlak adanya, sebab tanpa kejelasan dan kepastian itu, maka sangatlah sulit menentukan bagaimana seyogyanya kasus tersebut ditangani dan diselesaikan sehingga memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Apakah permasalahan hukum yang menyertai kekisruhan BC merupakan kewenangan Pemerintah selaku pihak eksekutif, dan atau DPR-RI selaku pihak legislatif. Hal tersebut menjadi penting mengingat, tujuan dari semula dinyatakannya BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik oleh Pemerintah adalah dalam upaya penyelamatan perekonomian negara.

Perbedaan pendapat antara Lembaga Legislatif dan lembaga Eksekutif, telah menimbulkan terjadinya perseturuan / konflik[17] secara hukum, karena adanya pandangan yang berbeda menyangkut persoalan BC, apakah layak atau tidak diberikan dana talangan / bail out, karena di pandang oleh Pihak Eksekutif, dapat dipersepsikan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional. Disisi lain, pihak Legislatif tetap pada pendiriannya, bahwa BC adalah bank kecil, yang tidak mungkin dapat menimbulkan dampak sistemik terhadap perekonomian nasional, oleh karenanya tidak perlu BC diselamatkan, dengan melakukan bail out / memberi dana talangan.

Perbedaan pandangan antara Lembaga Legislatif dan Lembaga Eksekutif, seolah-olah seperti tidak ada jalan keluar secara hukum, bagaimana memecahkan atau mencari jalan keluar secara yuridis menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia di jalankan. Interpretasi [18] hukum sebagai bagian dari solusi / alternatif dari pemecahan masalah juga belum dapat didayagunakan secara maksimal sehingga terkesan tidak ada jalan keluar yang dapat di terima oleh para pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun