Akhirnya, sampai dengan tanggal 21 Juli 2009 dana sebesar 6,7 trilyun rupiah pun telah disuntikkan kepada Bank Century yang merupakan bank kecil dan tidak punya kekuatan apa-apa untuk bisa mempengaruhi peta perbankan Indonesia. Pemerintah cq Sri Mulyani (Menteri Keuangan 2004-2009) dan Boediono (Dirut Bank Indonesia) menyetujui pemberian dana sebesar 6,7 trilyun rupiah ini kepada Bank Century dengan alasan yang tegas bahwa apabila Bank Century yang saat itu mengalami kebangkrutan dan kesulitan finansial ditutup, maka akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia.
Pada awalnya dana yang akan dikucurkan kepada Bank Century hanya sebesar 632 miliar rupiah dan rencana ini pun diamini dan disetujui oleh DPR. Namun kenyataannya bukan uang 632 miliar rupiah tadi yang disuntikkan, justru 1000 kali lipat, yaitu 6,7 trilyun rupiah. Hal ini menimbulkan pertanyaan banyak pihak, uang yang semulanya sebesar 632 miliar rupiah untuk membantu Bank Century untuk memenuhi persyaratan rasio kecukupan modal sebesar 8 persen ternyata justru membengkak tajam menjadi sebesar 6,7 trilyun yang disuntikkan.
Setelah BC oleh Bank Indonesia, dinyatakan / ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan dana bail out bank century tersebut dikucurkan oleh Pemerintah melalui instansi terkait dan di jalankan sesuai dengan peruntukannya, akhirnya DPR RI menganggap bahwa Pemerintah telah melakukan kesalahan dalam keputusan bail out tersebut dan DPR RI pun melakukan perlawanan, dengan membentuk Panitia Khusus Angket Bank Century (PKABC).
Sehingga pada akhirnya DPR RI membentuk semacam Tim Pencari Fakta dalam bentuk Panitia Khusus Angket Bank Century (PKABC), yang bertujuan melakukan kontroling secara langsung untuk mengkaji, menguji, meneliti apakah bail out atas bank century tersebut terdapat pelanggaran hukum.
Hasil Panitia Khusus Angket Bank Century (PKABC) yang diputuskan oleh paripurna DPR-RI telah mengeluarkan rekomendasi dan kesimpulan,[11] atas kasus BC, agar segera dilakukan penyelesaian yakni:
- Penegakan Hukum, yang merekomendasikan kepada pihak Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI dan KPK untuk menindak lanjuti kesimpulan dan rekomendasi paripurna DPR-RI;
- Pemulihan asset (asset recovery ) yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan bank/Negara;
- Audit forensic [12] terhadap kasus aliran dana Bank Century;
- Penyelesaian permasalahan yang menimpa nasabah PT. Anta Boga Delta Sekuritas;
- Melakukan revisi UU yang terkait dengan sektor keuangan dan perbankan.
Namun demikian, penyelesaian hukum terhadap kasus BC sebagaimana dimaksud pada Rekomendasi DPR tersebut, tidak serta merta segera bisa dijalankan mengingat, terjadinya pro dan kontra perseteruan antara lembaga eksekutif dan Lembaga legislatif demikian tajamnya mengenai sah tidaknya BC ditetapkan sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik.
Meskipun dalam kenyataannya lembaga Yudikatif, telah pula memeriksa dan mengadili pemilik bank Century Robert Tantular (pemilik saham minoritas) serta Hermanus Hasan Muslim,dkk (Direksi), serta Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq (pemegang saham pengendali) yang sudah divonis secara in absentia oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Nopember 2010, dengan hukuman 15 tahun penjara, membayar uang pengganti secara tanggung renteng Rp. 3.115.889.000,00 (Rp. 3,1 triliun) dan denda Rp.15 miliar.[13]
Pihak Kepolisian Negara RI sehubungan dengan adanya kejahatan perbankan yang terjadi di bank Century, telah melakukan langkah-langkah dengan cara pengamanan / mengamankan aset bank century, baik yang ada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri dengan cara melakukan penyitaan.[14]
Berdasarkan kesimpulan dan rekomendasi dari paripurna DPR-RI tersebut, mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono “dipersalahkan” oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI), karena telah mengambil kebijaksanaan menyelamatkan Bank Century, demi menghindarkan ekonomi Indonesia dari dampak krisis ekonomi global 2008.
Profesor Boediono, selaku Wakil Presiden RI (Pemerintah), dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia diminta bersaksi pada sidang PKABC, antara lain diajukan suatu pertanyaan oleh anggota PKABC, apa dasar penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik. Guru Besar Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada itu menjawab, bahwa rumor sebagai dasarnya.
Mendengar jawaban seperti itu, para anggota Panitia Khusus Angket Bank Century (PKABC), justru mempersoalkan landasan teori yang bisa membenarkan bahwa rumor bisa menimbulkan dampak sistemik. Pertanyaan ini diperkuat dengan kesaksian mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanudin Abdullah, yang mempertanyakan ilmu (maksudnya teori) yang bisa mengantarkan rumor bisa dipakai dasar menetapkan sebuah bank sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.[15]