6. Premi asuransi;
7. Biaya promosi dan penjualan lainnya;
Diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 02 tahun 2010, untuk dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak, Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi kepada pihak lain yang minimal harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan, dan besarnya PPh yang dipotong.
Kemudian apabila biaya promosi diberikan dalam bentuk sampel produk, biaya yang dapat dikurangkan adalah sebesar harga pokok sampel produk tersebut, bukan harga jualnya.
Biaya entertainment, representasi, dan jamuan tamu juga memiliki pengaturan yang sama, yakni harus memiliki daftar nominatif sebagaimana diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-27/PJ/1986.
b. Penyusutan dan amortisasi
Pembebanan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh, dilakukan melalui penyusutan dan/atau amortisasi.
c. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
Dapat dibebankan selama harta tersebut dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk 3M penghasilan. Harga penjualan barang tersebut harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
e. Kerugian selisih kurs mata uang asing