Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga;
j. Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
2. Mengapa melakukan fiskal pada Deductible Expense maupun Non-Deductible Expense ?
Karena ada Biaya yang tidak boleh dikurangkan diatur dalam UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Pasal 9) diantaranya biaya yang tidak boleh dikurangkan yaitu:
    a. Pembagian Laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan          asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
    b. Biaya Pribadi biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
    c. Dana Cadangan pembentukan atau pemupukan dana cadangan
3. Bagaimana  Koreksi Fiskal Positif atas Deductible Expense Non-Deductible Expense?
Dampak dari koreksi fiscal positif didalam Pasal 9 UU PPh mengatur tentang biaya yang tidak boleh dikurangkan penghasilan bruto dalam menghitung PPh Badan yang pada akhirnya menimbulkan koreksi fiscal positif yaitu:
    a. Pajak Terhutang