Mohon tunggu...
SUGITO (55522120037)
SUGITO (55522120037) Mohon Tunggu... Wiraswasta - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK - Mata Kuliah Manajemen Pajak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sugito - NIM: 55522120037 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK - Mata Kuliah Manajemen Pajak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K5_Quiz, Deductible Expenses

11 Oktober 2023   19:42 Diperbarui: 11 Oktober 2023   19:46 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga;

j. Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

gbr-2-65269767edff76691a0a7a63.jpeg
gbr-2-65269767edff76691a0a7a63.jpeg

2. Mengapa melakukan fiskal pada Deductible Expense maupun Non-Deductible Expense ?

Karena ada Biaya yang tidak boleh dikurangkan diatur dalam UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Pasal 9) diantaranya biaya yang tidak boleh dikurangkan yaitu:

       a. Pembagian Laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan                   asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

       b. Biaya Pribadi biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

       c. Dana Cadangan pembentukan atau pemupukan dana cadangan

3. Bagaimana  Koreksi Fiskal Positif atas Deductible Expense Non-Deductible Expense?

Dampak dari koreksi fiscal positif didalam Pasal 9 UU PPh mengatur tentang biaya yang tidak boleh dikurangkan penghasilan bruto dalam menghitung PPh Badan yang pada akhirnya menimbulkan koreksi fiscal positif yaitu:

       a. Pajak Terhutang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun