Sebagaimana diatur pada pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2010, kerugian selisih kurs mata uang asing dapat dibebankan selama kerugian tersebut tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh final atau bukan obyek pajak, atau termasuk 3M penghasilan non final, serta Wajib Pajak tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau Norma Penghitungan Khusus (NPK) dalam menghitung PPh terutang.
f. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
Disebutkan pada Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-22/PJ.31/1990, terdapat 3 kategori biaya penelitian dan pengembangan.
g. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
h. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
i. Sumbangan
Diatur pada PP no. 93 tahun 2010, sumbangan yang dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal terdapat 5 jenis yakni:
Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional;
Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia;
Biaya pembangunan infrastruktur sosial;
Sumbangan fasilitas pendidikan;