Mohon tunggu...
SUGITO (55522120037)
SUGITO (55522120037) Mohon Tunggu... Wiraswasta - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK - Mata Kuliah Manajemen Pajak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sugito - NIM: 55522120037 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK - Mata Kuliah Manajemen Pajak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K5_Quiz, Deductible Expenses

11 Oktober 2023   19:42 Diperbarui: 11 Oktober 2023   19:46 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak semua beban dalam pembukuan dapat dikurangkan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Maka dari semua beban yang dibukukan perusahaan ada yang disebut Deductible Expenses.

1. Apa itu Deductible Expenses?

Deductible Expenses yaitu Biaya-Biaya Yang Dapat Dibebankan Secara Fiskal. Ketika melaksanakan pembukuan dalam rangka memenuhi kewajiban PPh, Wajib Pajak tentu harus memerhatikan ketentuan penghasilan dan biaya yang diatur dalam peraturan perundang -- undangan perpajakan. Biaya-biaya yang dapat dibebankan secara fiskal untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak diatur pada pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Pada pasal ini disebutkan bahwa biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak adalah biaya 3M, yakni untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Ruang lingkup biaya 3M yang diatur pada pasal tersebut diantaranya:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. Bunga, sewa, dan royalti;

4. Biaya perjalanan;

5. Biaya pengolahan limbah;

6. Premi asuransi;

7. Biaya promosi dan penjualan lainnya;

Diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 02 tahun 2010, untuk dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak, Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi kepada pihak lain yang minimal harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan, dan besarnya PPh yang dipotong.

Kemudian apabila biaya promosi diberikan dalam bentuk sampel produk, biaya yang dapat dikurangkan adalah sebesar harga pokok sampel produk tersebut, bukan harga jualnya.

Biaya entertainment, representasi, dan jamuan tamu juga memiliki pengaturan yang sama, yakni harus memiliki daftar nominatif sebagaimana diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-27/PJ/1986.

b. Penyusutan dan amortisasi

Pembebanan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh, dilakukan melalui penyusutan dan/atau amortisasi.

c. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta

Dapat dibebankan selama harta tersebut dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk 3M penghasilan. Harga penjualan barang tersebut harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

e. Kerugian selisih kurs mata uang asing

Sebagaimana diatur pada pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2010, kerugian selisih kurs mata uang asing dapat dibebankan selama kerugian tersebut tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh final atau bukan obyek pajak, atau termasuk 3M penghasilan non final, serta Wajib Pajak tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau Norma Penghitungan Khusus (NPK) dalam menghitung PPh terutang.

f. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia

Disebutkan pada Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-22/PJ.31/1990, terdapat 3 kategori biaya penelitian dan pengembangan.

g. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan

h. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih

i. Sumbangan

Diatur pada PP no. 93 tahun 2010, sumbangan yang dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal terdapat 5 jenis yakni:

Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional;

Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia;

Biaya pembangunan infrastruktur sosial;

Sumbangan fasilitas pendidikan;

Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga;

j. Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

gbr-2-65269767edff76691a0a7a63.jpeg
gbr-2-65269767edff76691a0a7a63.jpeg

2. Mengapa melakukan fiskal pada Deductible Expense maupun Non-Deductible Expense ?

Karena ada Biaya yang tidak boleh dikurangkan diatur dalam UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Pasal 9) diantaranya biaya yang tidak boleh dikurangkan yaitu:

       a. Pembagian Laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan                   asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

       b. Biaya Pribadi biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

       c. Dana Cadangan pembentukan atau pemupukan dana cadangan

3. Bagaimana  Koreksi Fiskal Positif atas Deductible Expense Non-Deductible Expense?

Dampak dari koreksi fiscal positif didalam Pasal 9 UU PPh mengatur tentang biaya yang tidak boleh dikurangkan penghasilan bruto dalam menghitung PPh Badan yang pada akhirnya menimbulkan koreksi fiscal positif yaitu:

       a. Pajak Terhutang

       b. Penghasilan Kena Pajak bertambah maka Pajak yang terutang tentunya menjadi semakin besar

       c. Penghasilan Netto

       d. Dampak dari koreksi fiscal positif yaitu kenaikan Penghasilan Netto atau Penghasilan Kena Pajak

       e. Penghasilan Bruto

       f. Biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan Bruto

Referensi: Modul Pertemuan 5, FEB Magaister Akuntansi Modul Kuliah Manajemen Pajak. Prof Dr Apollo 2023/2024

https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/biaya-biaya-yang-dapat-dibebankan-secara-fiskal/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun