Mohon tunggu...
SUGITO (55522120037)
SUGITO (55522120037) Mohon Tunggu... Wiraswasta - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK - Mata Kuliah Manajemen Pajak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sugito - NIM: 55522120037 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK - Mata Kuliah Manajemen Pajak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K5_Quiz, Deductible Expenses

11 Oktober 2023   19:42 Diperbarui: 11 Oktober 2023   19:46 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

6. Premi asuransi;

7. Biaya promosi dan penjualan lainnya;

Diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 02 tahun 2010, untuk dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak, Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi kepada pihak lain yang minimal harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan, dan besarnya PPh yang dipotong.

Kemudian apabila biaya promosi diberikan dalam bentuk sampel produk, biaya yang dapat dikurangkan adalah sebesar harga pokok sampel produk tersebut, bukan harga jualnya.

Biaya entertainment, representasi, dan jamuan tamu juga memiliki pengaturan yang sama, yakni harus memiliki daftar nominatif sebagaimana diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-27/PJ/1986.

b. Penyusutan dan amortisasi

Pembebanan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh, dilakukan melalui penyusutan dan/atau amortisasi.

c. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta

Dapat dibebankan selama harta tersebut dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk 3M penghasilan. Harga penjualan barang tersebut harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

e. Kerugian selisih kurs mata uang asing

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun