Seorang pria asal Sulawesi Selatan di kabupaten Maros bernama Nursalim. Pria yang berumur 32 tahun itu
nekat melakukan aksi pencurian besi dengan nilai mencapai Rp200 juta. Aksi kriminal ini dilakukan menjelang hari
pernikahannya dengan tujuan untuk mengumpulkan uang panai. Tindakannya yang nekat tersebut terungkap ketika
ia sedang melangsungkan akad nikah. Pihak kepolisian yang telah menyelidiki kasus pencurian tersebut berhasil
menangkap pelaku saat sedang melaksanakan akad nikah.
Aksi pencurian besi yang dilakukan oleh calon pengantin pria tersebut menjadi viral di media sosial.
Tindakannya yang sangat berani untuk mendapatkan uang panai dengan cara yang melanggar hukum ini menuai
kecaman dari banyak pihak. Penangkapan pelaku saat sedang melangsungkan akad nikah menjadi momen yang
ironis dan menyita perhatian publik. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya mencari nafkah
dengan cara yang halal dan tidak merugikan orang lain
Hal yang melatarbelakangi pria tersebut ingin menikahi pujaan hatinya dan memberikan uang panai yang