Di negara-negara Anglo  Saxson  dikenal dengan  apa yang  disebut rule of law (Pemerintah oleh hukum) sehubungan dengan  itu A.V. Dicey membagi  tiga unsur pokok  dari rule oflaw, yaitu:
1. Â Supremacy oflaw
2. Â Equality hejore the law
3.  Hak  :Azasi  Manusia  tidak  bersumber pada konstitusinya tetapi sudah  ada  sejak  rnanusia  dilahirkan dan  pencantumannya di dalam  konstitusi adalah sekedar penegasan saja.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan  ciri  khas  bagi  suatu  negara hukum ialah :
1.  Pengakuan  dan  perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
2.'Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tidak  memihak
3. Legalitas  dalam  arti  hukum dalam  segala bentuk dan manivestasinya.
Negara hukum adalah  produk sejarah sebagairnana telah  di uraikan sebelumnya, oleh karena itu baik  Plato, Aristoteles, Immanuel  Kant,  dan  A.V.  Dicey  maupun para sarjana lainnya tidak  mempunyai pengertian yang sama. Karena masing-masing  menguraikan  sesuai  dengan   ke-butuhan   zamannya  yang   berbeda  dan negara  hukum merupakan alat untuk mencapai tujuan.
Berdasarkan  uraian yang  dikemukakan oleh  pakar  tersebut  di  atas  maka  negara hukum pada masa yang  lalu mengikat penguasa untuk tidak  boleh  bertindak sebelum peraturannya  ada  apabila  dikait kan  dengan  Hukum  Administrasi Negara maka  terlihat bahwa hukum administrasi negara kurang berperan, pejabat administrasi  negara  hanya  bersifat  pasif  serta baru hertindak apabila baru  ada  perselisihan di dalarn masyarakat,
Bagaimana   halnya   dengan   negara hukum  pada  ahad  modern  ini  !   disini terlihat bahwa  hukum administrasi  negara maupun  pejabat administrasi  negara  memegang peranan yang  begitu besar, karena negara hukum modern ini memberikan kebijaksanaan pada penguasa untuk menyelenggarakan kepentingan dan kesejehteraan rakyat secara langsung, sehingga fungsi  negara disini bersifat aktif dan mengurus kepentingan masyarakat. Dengan demikian negara  kesejahteraan melaksana kan  tugasnya  untuk mewujudkan kesejahteraan bagi warganya adalah merupakan suatu conditio sine quanon.