Mohon tunggu...
Dr Sri Herowanti
Dr Sri Herowanti Mohon Tunggu... Pengacara - Peneliti dan praktisi hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Doktor Ilmu Hukum dengan Judul Disertasi Pembentukan Norma Hukum Nasional sebagai Dasar Pelaksanaan Reklamasi .Aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan metode reklamasi. Kegiatan sehari-hari juga sebagai praktisi hukum pada Kantor Hukum Sri Herowanti Susilo dan Rekan. Aktif menjadi Anggota PERHAKHI Bidang Kajian Hukum dan Undang-Undang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kewenangan Perangkat Hukum Dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan dan Berkeadilan

1 Januari 2023   01:39 Diperbarui: 1 Januari 2023   01:55 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa abad yang lalu Plato, dalam ajaran  "Ideen leer atau ajaran cita"  pernah menggambarkan   Negara   dalam    bentuk yang   ideal,   rnenyamakan  negara  dengan sifat manusia yang memiliki  tiga  kemampuan  jiwa  yaitu  kehendak,  akal  pikiran, dan   perasaan.   Namun   demikian    ajaran Plato    ini    hanya     bersifat   angan-angan belaka karena  disadari bahwa  negara semacam itu tidak  mungkin terjadi di dalam  kenyataan, sesuatu  sifat manusia  yang  tidak sempurna. Karena itu Plato menciptakan suatu  bentuk  negara yang maksimal  dapat dicapai  yaitu Nomoi yaitu suatu negara di mana  semua  orang tunduk kepada  hukum, termasuk juga   penguasa/raja  untuk  mencegah agar mereka tidak bertindak se wenang-wenang.

Lain halnya dengan Aristoteles, dia melihat negara berdasarkan kuantitas dan kualitas    orang   yang    memerintah   baik dalam bentuknya yang ideal maupun kemerosotannya. Menurutnya terdapat tiga bentuk negara apabila dilihat dari ukurankuantitatifnya, yaitu pertama, mengenai jumlah orang yang memerintah dalam negara yakni   "Monarhi" (Pemerintahan  oleh satu orang). Kedua, pemerintahan oleh beberapa    orang   (Aristokrasi)    dan    ketiga, adalah  pernerintahan  oleh banyak kebijakan dengan  tujuan  untuk kepentingan umum. Dilihat dari kualitatif menurut Aristoteles adalah  berhubungan  dengan   tujuan yang hendak dicapai yakni Tirani (untuk ke pentingan satu orang), Platokrasi (untuk kepentingan beberapa orang), dan demokrasi  yaitu untuk kepentingan rakyat seluruhnya dengan mengatasnamakan rakyat."

Berbicara mengenai   negara  pada  dasarnya berbicara pula mengenai kekuasuan dengan ajarannya  Niccolo  Machiavelli,  L. Shang  Yang, Bodin, T. Hobbes, dan sebagainya,  menimbulkan  pemerintahan yang  absolut, sehingga  muncul  reaksi  dari masyarakat untuk memunculkan pemikiran mengenai  negara  hukum  baik  klasik maupun  modern.

Dari kriteria negara hukum oleh Immanuel   Kant   dibagi  dalam   dua    pokok yakni:

a.  adanya     perlindungan     terhadap   hak azasi manusia.

b. adanya pemisahan kekuasaan dalam Negara

Stahl menyatakan bahwa tipe Negara Hukum seperti ini hanya bertindak memisahkan kalau terjadi perselisihan antara warga Negara dengan sesamanya dalam menyelenggarakan kepentingannya, karena Negara hanya berfungsi sebagai "penjaga malam: (Nachtwachter Staat)

Oleh karena itu untuk menjamin jangan sampai terjadi tindakan sewenang- wenang dari penguasa atau Negara dalam menyenggarakan pemerintah maka menurut  Rusnan Negara Hukum dalam Hubungan Kekuasaan -- Freiss Emessen dalam Welfare State  

Stahl, kedua unsur pokok  dari negara hukum  yang   dikemukakan  oleh   Immanuel Kant, perlu ditambah dua  unsur pokok  lagi, yaitu:

a. Setiap   tindakan  harus  berdasarkan undang-undang yang dibuat terlebih dahulu.

b.  Peradilan  administrasi untuk  menyelesaikan perselisihan antara penguasa dan masyarakat dengan  persyaratan, peradilan  tersebut tidak  memihak  dan  pelaksanaannya harus dilakukan oleh  ahli hukum dalam bidang  tersebut,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun