Beberapa abad yang lalu Plato, dalam ajaran  "Ideen leer atau ajaran cita"  pernah menggambarkan  Negara  dalam   bentuk yang  ideal,  rnenyamakan  negara  dengan sifat manusia yang memiliki  tiga  kemampuan  jiwa  yaitu  kehendak,  akal  pikiran, dan  perasaan.  Namun  demikian   ajaran Plato   ini   hanya   bersifat  angan-angan belaka karena  disadari bahwa  negara semacam itu tidak  mungkin terjadi di dalam  kenyataan, sesuatu  sifat manusia  yang  tidak sempurna. Karena itu Plato menciptakan suatu  bentuk  negara yang maksimal  dapat dicapai  yaitu Nomoi yaitu suatu negara di mana  semua  orang tunduk kepada  hukum, termasuk juga  penguasa/raja  untuk  mencegah agar mereka tidak bertindak se wenang-wenang.
Lain halnya dengan Aristoteles, dia melihat negara berdasarkan kuantitas dan kualitas   orang  yang   memerintah  baik dalam bentuknya yang ideal maupun kemerosotannya. Menurutnya terdapat tiga bentuk negara apabila dilihat dari ukurankuantitatifnya, yaitu pertama, mengenai jumlah orang yang memerintah dalam negara yakni  "Monarhi" (Pemerintahan  oleh satu orang). Kedua, pemerintahan oleh beberapa   orang  (Aristokrasi)   dan   ketiga, adalah  pernerintahan  oleh banyak kebijakan dengan  tujuan  untuk kepentingan umum. Dilihat dari kualitatif menurut Aristoteles adalah  berhubungan  dengan  tujuan yang hendak dicapai yakni Tirani (untuk ke pentingan satu orang), Platokrasi (untuk kepentingan beberapa orang), dan demokrasi  yaitu untuk kepentingan rakyat seluruhnya dengan mengatasnamakan rakyat."
Berbicara mengenai  negara  pada  dasarnya berbicara pula mengenai kekuasuan dengan ajarannya  Niccolo  Machiavelli,  L. Shang  Yang, Bodin, T. Hobbes, dan sebagainya,  menimbulkan  pemerintahan yang  absolut, sehingga  muncul  reaksi  dari masyarakat untuk memunculkan pemikiran mengenai  negara  hukum  baik  klasik maupun  modern.
Dari kriteria negara hukum oleh Immanuel  Kant  dibagi  dalam  dua   pokok yakni:
a.  adanya   perlindungan   terhadap  hak azasi manusia.
b. adanya pemisahan kekuasaan dalam Negara
Stahl menyatakan bahwa tipe Negara Hukum seperti ini hanya bertindak memisahkan kalau terjadi perselisihan antara warga Negara dengan sesamanya dalam menyelenggarakan kepentingannya, karena Negara hanya berfungsi sebagai "penjaga malam: (Nachtwachter Staat)
Oleh karena itu untuk menjamin jangan sampai terjadi tindakan sewenang- wenang dari penguasa atau Negara dalam menyenggarakan pemerintah maka menurut  Rusnan Negara Hukum dalam Hubungan Kekuasaan -- Freiss Emessen dalam Welfare State Â
Stahl, kedua unsur pokok  dari negara hukum  yang  dikemukakan  oleh  Immanuel Kant, perlu ditambah dua  unsur pokok  lagi, yaitu:
a. Setiap  tindakan  harus  berdasarkan undang-undang yang dibuat terlebih dahulu.
b.  Peradilan  administrasi untuk  menyelesaikan perselisihan antara penguasa dan masyarakat dengan  persyaratan, peradilan  tersebut tidak  memihak  dan  pelaksanaannya harus dilakukan oleh  ahli hukum dalam bidang  tersebut,