C. Freies Ermessen
Istilah freies  Brmessen berasal  dari  bahasa Jerman yang terdiri dari dua  kata  yaitu  "Freie" yang  berarti  bebas,  merdeka, tidak  terikat dan  yang  kedua  "Ermessen" yang  berarti mempertimbangkan,  menilai, menduga, penilaian, pertimhangan dan keputusan. Jadi  secara etimologis, Freies Ermesscn  dapat  diartikan  sehagai  orang yang bebas mempertimbangkan, bebas menilai, bebas menduga  dan mengambil  keputusan. 8
Selain  itu istilah  Freies Ermessen ini  sepadan dengan  kata Discretionaire yang arti nya  menurut  kebijaksanaan,  dan  sebagai kata sifat  berarti menurut wewenang atau kekuasaan  yang  tidak  seluruhnya terikat pada Undang-undang."
Pendapat  pakar yang lain  memberikan batasan  mengenai  istilah  Frcics  Ermcsscn ini  diantara Prajudi  Atmosudirdjo,  mengatakan:"
"Freies Ermessen artinya pejabat penguasa tidak boleh. menolak mengambil keputusan-keputusan dengan alasan tidak ada peraturannya dan oleh karena  itu  diberi  kebebasan  untuk  mengambil  keputusan  menurut pendapat sendiri asalkan tidak melanggar yuridiktas dan Azas Leqalitas "
Sjachran Basah  mengatakan bahwa diperlukannya  Freies Brmessen  oleh  Administrasi negara itu: "Dimungkinkan  oleh  hukum agar dapat  bertindak  atas inisatif sendiri terutama dalam penyelesain,persoalan-persoalan yang penting yang  timhul  secara  tiba-tiha.  Dalam hal demikian  administrasi  negara terpaksa bertindah cepat memhuat penyelesaian,  namun  keputusan  yang diambil untuh menyelesaihan masalah.itu harus  dapat dipertanggungjawabkan.
Amrah Muslimin mengartikan Freies Ermessen sebagai lapangan bergerak selaku kebijaksanaanya atau kebebasan kebijaksanaan."
Dari beberapa  pendapat  tersebut di atas bahwa  pada  hakekatnya  tidak   terdapat perbedaan yang  prinsip,  sebab  ini  hakekat atau  esensi  yang  dikandung  adalah  sama yaitu  adanya  kebebasan  bertindak  bagi administrasi  negara  untuk  menjalankan fungsinya secara dinamis guna menyelesaikan   persoalan-persoalan   penting   yang mendesak,  sedangkan  aturan  untuk  itu belum  ada.  Namun harus  diingat bahwa kebebasan  bertindak  administrasi  negara tersebut bukan kebebasan dalam  arti yang seluas-luasnya  yang   tanpa   batas,   melainkan  tetap  terikat  kepada  batas-batas tertentu yang diperkenankan oleh hukum.
Penulis   sependapat  deagan  Hans  J. Wolf, yang  rnengatakan bahwa Frcies Ermesscn tidak  boleh diartikan  berlebihan seakan-akan badan atau pejabat administrasi negara boleh bertindak sewenang- wenang tanpa  dasar hukum yang jelas  atau menurut kebijaksanaan.
Sehagai  konsekuensi  diberikannya  Freies Ermssen kepada administrasi negara maka  administrasi negara memiliki kebebasan oleh karena itu dapat bertindak sebagai  Vrijbestuur (menjalankan tugas pokok). Namun dalam hal ini timbul kekhawatiran bahwa hal tersebut bertentangan dengan  azas  legalitas  terutama prinsip  welmatighcid van bestuur yang  artinya semua perbuatan dalam  pemerintahan itu  harus  berdasarkan  pada  wewenang yang diberikan oleh  suatu  peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi  apabila dikaitkan dengan negara kesejahteraan  {welfare state), maka Prinsip   Wetmatgheid  van  bestuur   tidak dapat  lagi  dipertahankan  secara   rigid dengan alasan bahwa  apabila prinsip itu dipertahankan  maka  administrasi  negara akan   sulit  mengambil  tindakan  secara cepat dalam  menyelesaikan persoalan-persoalan   yang  muncul  secara  tiba-tiba  sebagai  dari pada adanya kegentingan.