Mohon tunggu...
Dr Sri Herowanti
Dr Sri Herowanti Mohon Tunggu... Pengacara - Peneliti dan praktisi hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Doktor Ilmu Hukum dengan Judul Disertasi Pembentukan Norma Hukum Nasional sebagai Dasar Pelaksanaan Reklamasi .Aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan metode reklamasi. Kegiatan sehari-hari juga sebagai praktisi hukum pada Kantor Hukum Sri Herowanti Susilo dan Rekan. Aktif menjadi Anggota PERHAKHI Bidang Kajian Hukum dan Undang-Undang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kewenangan Perangkat Hukum Dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan dan Berkeadilan

1 Januari 2023   01:39 Diperbarui: 1 Januari 2023   01:55 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

C. Freies Ermessen

Istilah freies  Brmessen berasal  dari  bahasa Jerman yang terdiri dari dua  kata  yaitu   "Freie" yang  berarti  bebas,  merdeka, tidak   terikat dan  yang  kedua  "Ermessen" yang  berarti mempertimbangkan,  menilai, menduga, penilaian, pertimhangan dan keputusan. Jadi  secara etimologis, Freies Ermesscn   dapat  diartikan  sehagai   orang yang bebas mempertimbangkan, bebas menilai, bebas menduga  dan mengambil  keputusan. 8

Selain  itu istilah  Freies Ermessen ini  sepadan dengan  kata Discretionaire yang arti nya  menurut  kebijaksanaan,  dan  sebagai kata sifat  berarti menurut wewenang atau kekuasaan  yang  tidak   seluruhnya terikat pada Undang-undang."

Pendapat  pakar yang lain   memberikan batasan   mengenai   istilah  Frcics  Ermcsscn ini  diantara Prajudi  Atmosudirdjo,  mengatakan:"

"Freies Ermessen artinya pejabat penguasa tidak boleh. menolak mengambil keputusan-keputusan dengan alasan tidak ada peraturannya dan oleh karena  itu  diberi   kebebasan   untuk   mengambil   keputusan  menurut pendapat sendiri asalkan tidak melanggar yuridiktas dan Azas Leqalitas "

Sjachran Basah  mengatakan bahwa diperlukannya  Freies Brmessen  oleh  Administrasi negara itu: "Dimungkinkan  oleh  hukum agar dapat  bertindak  atas inisatif sendiri terutama dalam penyelesain,persoalan-persoalan yang penting yang  timhul  secara  tiba-tiha.  Dalam hal demikian  administrasi  negara terpaksa bertindah cepat memhuat penyelesaian,  namun  keputusan  yang diambil untuh menyelesaihan masalah.itu harus  dapat dipertanggungjawabkan.

Amrah Muslimin mengartikan Freies Ermessen sebagai lapangan bergerak selaku kebijaksanaanya atau kebebasan kebijaksanaan."

Dari beberapa  pendapat  tersebut di atas bahwa  pada   hakekatnya   tidak    terdapat perbedaan yang  prinsip,  sebab  ini  hakekat atau  esensi  yang  dikandung  adalah  sama yaitu  adanya  kebebasan  bertindak   bagi administrasi   negara  untuk  menjalankan fungsinya secara dinamis guna menyelesaikan     persoalan-persoalan    penting    yang mendesak,   sedangkan  aturan  untuk   itu belum  ada.  Namun harus  diingat bahwa kebebasan  bertindak  administrasi  negara tersebut bukan kebebasan dalam  arti yang seluas-luasnya   yang    tanpa    batas,     melainkan  tetap   terikat  kepada   batas-batas tertentu yang diperkenankan oleh hukum.

Penulis    sependapat   deagan  Hans  J. Wolf, yang  rnengatakan bahwa Frcies Ermesscn tidak  boleh diartikan  berlebihan seakan-akan badan atau pejabat administrasi negara boleh bertindak sewenang- wenang tanpa  dasar hukum yang jelas  atau menurut kebijaksanaan.

Sehagai  konsekuensi  diberikannya  Freies Ermssen kepada administrasi negara maka  administrasi negara memiliki kebebasan oleh karena itu dapat bertindak sebagai  Vrijbestuur (menjalankan tugas pokok). Namun dalam hal ini timbul kekhawatiran bahwa hal tersebut bertentangan dengan  azas  legalitas  terutama prinsip  welmatighcid van bestuur yang  artinya semua perbuatan dalam  pemerintahan itu   harus   berdasarkan  pada   wewenang yang diberikan oleh  suatu  peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi  apabila dikaitkan dengan negara kesejahteraan  {welfare state), maka Prinsip     Wetmatgheid   van   bestuur    tidak dapat   lagi   dipertahankan   secara    rigid dengan alasan bahwa  apabila prinsip itu dipertahankan  maka   administrasi  negara akan    sulit   mengambil   tindakan   secara cepat dalam  menyelesaikan persoalan-persoalan    yang   muncul  secara  tiba-tiba  sebagai  dari pada adanya kegentingan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun