Mohon tunggu...
Dr Sri Herowanti
Dr Sri Herowanti Mohon Tunggu... Pengacara - Peneliti dan praktisi hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Doktor Ilmu Hukum dengan Judul Disertasi Pembentukan Norma Hukum Nasional sebagai Dasar Pelaksanaan Reklamasi .Aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan metode reklamasi. Kegiatan sehari-hari juga sebagai praktisi hukum pada Kantor Hukum Sri Herowanti Susilo dan Rekan. Aktif menjadi Anggota PERHAKHI Bidang Kajian Hukum dan Undang-Undang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kewenangan Perangkat Hukum Dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan dan Berkeadilan

1 Januari 2023   01:39 Diperbarui: 1 Januari 2023   01:55 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di negara-negara Anglo  Saxson  dikenal dengan   apa yang  disebut rule of law (Pemerintah oleh hukum) sehubungan dengan  itu A.V. Dicey membagi  tiga unsur pokok  dari rule oflaw, yaitu:

1.  Supremacy oflaw

2.  Equality hejore the law

3.  Hak  :Azasi   Manusia  tidak   bersumber pada konstitusinya tetapi sudah  ada  sejak   rnanusia  dilahirkan dan   pencantumannya di dalam  konstitusi adalah sekedar penegasan saja.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan   ciri   khas   bagi   suatu  negara hukum ialah :

1.  Pengakuan  dan  perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia

2.'Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tidak  memihak

3. Legalitas   dalam  arti  hukum dalam   segala bentuk dan manivestasinya.

Negara hukum adalah  produk sejarah sebagairnana telah  di uraikan sebelumnya, oleh karena itu baik  Plato, Aristoteles, Immanuel  Kant,  dan  A.V.  Dicey  maupun para sarjana lainnya tidak  mempunyai pengertian yang sama. Karena masing-masing   menguraikan   sesuai  dengan    ke-butuhan    zamannya   yang    berbeda   dan negara  hukum merupakan alat untuk mencapai tujuan.

Berdasarkan  uraian yang  dikemukakan oleh  pakar  tersebut  di  atas   maka   negara hukum pada masa yang  lalu mengikat penguasa untuk tidak  boleh  bertindak sebelum peraturannya  ada  apabila  dikait kan  dengan  Hukum  Administrasi Negara maka  terlihat bahwa hukum administrasi negara kurang berperan, pejabat administrasi   negara  hanya  bersifat  pasif  serta baru hertindak apabila baru  ada  perselisihan di dalarn masyarakat,

Bagaimana     halnya    dengan     negara hukum  pada   ahad   modern  ini   !    disini terlihat bahwa  hukum administrasi  negara maupun  pejabat administrasi  negara  memegang peranan yang  begitu besar, karena negara hukum modern ini memberikan kebijaksanaan pada penguasa untuk menyelenggarakan kepentingan dan kesejehteraan rakyat secara langsung, sehingga fungsi  negara disini bersifat aktif dan mengurus kepentingan masyarakat. Dengan demikian negara  kesejahteraan melaksana kan  tugasnya  untuk mewujudkan kesejahteraan bagi warganya adalah merupakan suatu conditio sine quanon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun