Pada  dasarnya  pembangunan hukum  nasional  secara formal  telah dimulai  sejak Proklamasi Kemerdekaan RI, namun mengingat situasi clan kondisi pada saat itu, maka upaya pembangunan hukum  belum terlaksana  secara sistematis dan terencana  karena pembangunan  hukum diberi tempat sebagai sektor pembangunan,  baru pada tahun 1974 sejak Pelita II *konsep pembangunan hukum  secara menyeluruh mulai dilaksanakan, dernikian juga dilanjutkan setelah ada pengarahan dalam GBHN tahun 1993menjadikari hukum sebagai bidang tersendiri serta adanya visi tentang Sistem Hukum Nasional.
Karena itu dengan  kembalinya  kepada  konstitusi hukum yang berlandaskan hak asasi manusia yang diupayakan  oleh pemerintahan  pasca orde baru melalui amandemen konstitusi sebanyak  empat kali tersebut  diharapkan  mampu  mengembangkan prinsip* prinsip negara hukum selaras dengan kemajuan ilmu pengetahuan  clan teknologi, serta semakin kompleksnya masyarakat global. Sehingga rule of Law tidak lagi dipahami sebagai konsepsi yang tipis (thiner conception) atau formal by law, tetapi dipahami sebagai konsepsi yang paling tebal (thicker conception), yakni substantive social welfare.
Selain itu dengan empat kali amandemen yang meliputi hampir  keseluruhan materi UUD 1945 tersebut diarahkan  untuk mengubah prinsip kedaulatan  rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya  oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi dilaksanakan oleh Undang-Undang Dasar. Hal ini jelas dimaksudkan untuk menjadikan sernua lembaga-lembaga negara dalam UUD 1945 memiliki kedudukan sederajat dan berjalannya prinsip saling mengawasi  dan mengimbangi  (checks and balances), serta merupakan upaya untuk menjadikan UUD 1945 sebagai acuan  dasar  yang benar-benar hidup  dan  berkembang dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara (the living constitution). Hal ini clitujukan agar supremasi konstitusi yang memang  dikehendaki sebuah negara hukum  dapat diwujudkan .
Berdasarkan prinsip negara hukum seperti itu sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan  manusia.  Hukum dalam hal ini harus diartikan sebagai kesatuan hierarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pacla konstitusi. Karena itu pelaksanaan politik hukum perundang-undangan tidak boleh menghadirkan- hukum dan/atau peraturan perundang-undangan yang hanya  untu kepentingan penguasa. Hukum tidak boleh hanya untuk menjamin kepentingan beberapa orang  yang berkuasa, melainkan  harus"menjamin kepentingan keaclilan bagi semua individu,  bagi semua warga bangsa. Untuk dapat menjamin  hal ini, maka  negara hukum yang dikembangkan bukanlah absolute rechsstaat tetapi demokratische-rechsstaat (democratic rule of law)
Memperhatikan Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, menyebutkan dalam upaya wujudkan masyarakat yang adil dan demokratis, pembangunan hukum memainkan peranan penting  dalam  menjamin  clan  melindungi  kehidupan masyarakat yang  adil  makmur,  dan  sejahtera.  Arah dan  tujuan  pembangunan di bidang  hukum  harus terus diupayakan terfokus dan bertahap menuju arah clan tujuan  bernegara sebagaimana yang di cita-citakan UUD 1945 dapat dijadikan sebagai Iandasan konstitusional system dan politik hukum  nasional  atau apa yang disebut dengan grand design sistem hukum,  sistem ketatanegaraan dan kepemerintahan. UUD 1945 itu tidak hanya menjadi landasan tatanan. hukum,..melainkan juga-kehidupan sosial, politik,  ekonorni kultural, dan lain-lain.
Pembangunan hukum nasional merupakan  bagian dari sistem pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap rakyat clan bangsa, serta seluruh tumpah  darah  Indonesia; rnemajukan kesejahteraan umum,  mencerdaskan
Hampir semua negara di dunia  mempunyai  tujuan dan  cita-cita  untuk memberikan kesejahteraan  dan  kemakmuran bagi warga negaranya agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka  dalam menggerakkan roda  penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu  Negara diperlukan  organ  atau  perangkat administrasi yang sesuai dengan fungsi dan wewenang  masing-masing. Pemberian kewenangan kepada organ negara atau  perangkat  negara termasuk  dalam ruang  lingkup  hukum  Tata Negara, sedangkan pembatasan kewenangan organ tersebut  termasuk  dalam  ruang lingkup hukum Administrasi Negara.
Deskripsi tersebut di atas, secara akademik tepat apa yang dikemukakan  oleh Van Vollen Hoven seperti dikutip Muh Koesnardi dan  Hermaily Ibrahim.
"Badan Negara tanpa hukum  tata Negara itu lumpub bagaikan tanpa sayap, karena  badan-badan itu  tidak mcmpunyai  wewenanq schingga keadaannya tidak menentu, sebaliknya  badan-badan negara tanpa adanya hukum Administrasi Negara  menjadi bebas tanpa  batas  karena  mereka dapat berbuat menurut apa yang mereka inginkan''.
Walaupun dernikian kewenangan tersebut bisa saja disalah gunakan dalam  pelaksanaannya sehingga menimbulkan yang justru tidak melindungi kepentingan rakyat, yang dilakukan oleh  alat perlengkapan negara. Tindakan yang  demikian itu berarti  melanggar  prinsip-prinsip  negara hukum  yang menjadi  ciri dari negara-negara modern (Negara Kesejahteraan) saat ini yakni  pengakuan dan  perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan legalitas tindakan  pemerintahan  berdasarkan  kepada ketentuan-ketentuan hukum.
Kalau ditinjau dari  sudut pertumbuhan dan perkembangan hukurn (Hukum  Administrasi Negara) dalam suatu negera modern, maka intervensi pemerintahan dalam  setiap aspek  kehidupan masyarakat menimbulkan  pula  kebutuhan  akan  adanya  perangkat-perangkat hukum Administrasi Negara yang  dapat memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak yang baru di berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Apabila anggapan tersebut dikaitkan dengan  Negara Indonesia sebagai negara hukum, rnaka akan membawa konsekuensi seperti  dikernukakan oleh Sjachran  Basah .
"Dalam  menqemban tuqasnua secara aktif administrasi neqara harus dapat menjaqa dan menjamin, bahwa tindakan-tindahannya  tidak  melanggar hak  dan  kewajiban  asasi  manusia,
juga perlu mencari keseimbanqan. antara kepentingan neaara ataa "adminstrasi negara" yang mewakili kepentingan umum, dan kepentingan rakyat atau perorangan:  Akibatnya  apahila terjadi sengketa antara  administrasi negara,  atau  Administrasi   Negara dengan  rakyat  maka  dalam Negara hukum  berdasarkan Pancasila  sudah. seharusnya diberi  pengayoman hukum"
Menegakkan  negara hukum  berdasarhan   Pancasiia   tidak   hanya dalam  melaksanakan  pemerintahan saja,  melainkan juga  dalam  menyelenggarakan kesejahteraan social me lalui  Pembangunan  Nasional.   Yang pola  umumnya   merupahan  GBHN yang ditetapkasi oleh MPR Lima tahun sekali.        Â
Selanjutnya beliau  mengatakan bahwa  :
"Dalam  melahsanakan  kesejahteraan sosial  melalui  pembangunan nasional itulah,  di sampinq menjalankan  tugas pemerintahan,  terkait adanga pemberian wewenang, dari pemerintan kepada  Administrasi  Negera  berdasarkan ketentuan  perundang-undangan  yang berlaku,  baik  dalam  bentuk  undang- undang  maupun  peraturan  pelaksanaannya.  Karena  Administrasi Negara  mengemban  tugas  negara  yang khusus  di  lapangan penyelenggaraan kepentingan  umum,  untuk  mencapai masyarakat  yang  adii  dan  makmur yang merata  materiil  serta  spiritual yang  merupakan  tugas service publik. Tugas service public itu membawa Administrasi  Negera  kepada suatu.  konsekuensi  khusus  yaitu  memerlukan "pouvoir discretionnaire"  untuk  dapat bertindak  atas  inisiatif sendiri. Hal ini terdapat  terutama  dalam  penyelesaian persoalan-persoalan  penting yang timbui  dan  tumbuh.  secara  tiba-tiba. Dalam.  hal  demikian,  administrasi negara terpaksa harus bertindak cepat membuat penyelesaian dan terlebih - lebih dalam era pembangunan';
Berangkat   dari   pendapat   Sjachran Basah di atas, maka dalam suatu  negara hukum modern atau  Welfare state, tampak peran  pemerintah  begitu  luas,  sehingga perlu adanya  hukum Administrasi Negara yang  bertujuun  untuk  memungkinkan adanya  negara  menjalankan  fungsinya  di satu  pihak  dan   pihak  lain  melindungi warga negara terhadap sikap  tindak  Administrasi  Negara  sangat  menentukan bagi pelaksanan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan  uraian singkat  di atas  maka  dalam negara kesejahteraan diperlukan adanya  perlindungan  dan  kepastian  hukum  tidak hanya  untuk rakyat melainkan negara untuk Administrasi Negara dalam melaksanakan tugasnya, sehingga hukum Administrasi  Negara  merupakan   unsur yang  sangat penting dalam Negara welfare state sebagai landasan hukum  untuk mencapai  masyarakat yang sejahtera. Sehingga permasalahan yang  akan dijadikan  pembahasan dalam  penelitian  ini  yaitu  tentang bagaimanakah peranan hukum administrasi negara dalam huhungan  kekuasaan Freiss Ermessen dalam  Negara  Kesejahteraan.  Penelitian ini  merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual  (conceptual approach) adalah pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan  doktrin -  doktrin yang  berkembang  didalam  khasanah hukum Administrasi Negara. Dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin peneliti  akan  menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian- pengertian, konsep-konsep dan asas-asas hukum yang  relevan  dengan  isu  yang  di hadapi.  Pemahaman  pandangan-pandangan  dan doktrin-doktrin tersebut merupakan sandaran bagi peneliti dalam membangun  suatu argumentasi hukum  guna memecahkan permasalahan yang dihadapi. Sumber data adalah  menggunakan teknik dokumentasi yaitu mengkaji  berbagai referensi baik  peraturan perundang-undangan  maupun  buku-buku literatur yang ada   relevansinya  dengan  permasalahan yang diangkat.
PEMBAHASAN
A. Sejarah Timbulnya Negara Kesejahteraan (Welfare State)
Di dalam literatur-literatur Hukum Tata Negara   dikatakan   bahwa   munculnya Negara  Welfare State yang kita kenal  sekarang  ini adalah rnerupakan perkembangan lanjut dari  paham  Negara  yang hanya  meletakkan  fungsi sebagai  penjaga  ketertiban semata-mata, paham yang hanya melandasi pernikiran  serta melaksanakan  kehidupan negara pada fungsi ketertiban saja sebenarnya sudah  lama ada dalam sejarah.
Beberapa abad yang lalu Plato, dalam ajaran  "Ideen leer atau ajaran cita"  pernah menggambarkan  Negara  dalam   bentuk yang  ideal,  rnenyamakan  negara  dengan sifat manusia yang memiliki  tiga  kemampuan  jiwa  yaitu  kehendak,  akal  pikiran, dan  perasaan.  Namun  demikian   ajaran Plato   ini   hanya   bersifat  angan-angan belaka karena  disadari bahwa  negara semacam itu tidak  mungkin terjadi di dalam  kenyataan, sesuatu  sifat manusia  yang  tidak sempurna. Karena itu Plato menciptakan suatu  bentuk  negara yang maksimal  dapat dicapai  yaitu Nomoi yaitu suatu negara di mana  semua  orang tunduk kepada  hukum, termasuk juga  penguasa/raja  untuk  mencegah agar mereka tidak bertindak se wenang-wenang.
Lain halnya dengan Aristoteles, dia melihat negara berdasarkan kuantitas dan kualitas   orang  yang   memerintah  baik dalam bentuknya yang ideal maupun kemerosotannya. Menurutnya terdapat tiga bentuk negara apabila dilihat dari ukurankuantitatifnya, yaitu pertama, mengenai jumlah orang yang memerintah dalam negara yakni  "Monarhi" (Pemerintahan  oleh satu orang). Kedua, pemerintahan oleh beberapa   orang  (Aristokrasi)   dan   ketiga, adalah  pernerintahan  oleh banyak kebijakan dengan  tujuan  untuk kepentingan umum. Dilihat dari kualitatif menurut Aristoteles adalah  berhubungan  dengan  tujuan yang hendak dicapai yakni Tirani (untuk ke pentingan satu orang), Platokrasi (untuk kepentingan beberapa orang), dan demokrasi  yaitu untuk kepentingan rakyat seluruhnya dengan mengatasnamakan rakyat."
Berbicara mengenai  negara  pada  dasarnya berbicara pula mengenai kekuasuan dengan ajarannya  Niccolo  Machiavelli,  L. Shang  Yang, Bodin, T. Hobbes, dan sebagainya,  menimbulkan  pemerintahan yang  absolut, sehingga  muncul  reaksi  dari masyarakat untuk memunculkan pemikiran mengenai  negara  hukum  baik  klasik maupun  modern.
Dari kriteria negara hukum oleh Immanuel  Kant  dibagi  dalam  dua   pokok yakni:
a.  adanya   perlindungan   terhadap  hak azasi manusia.
b. adanya pemisahan kekuasaan dalam Negara
Stahl menyatakan bahwa tipe Negara Hukum seperti ini hanya bertindak memisahkan kalau terjadi perselisihan antara warga Negara dengan sesamanya dalam menyelenggarakan kepentingannya, karena Negara hanya berfungsi sebagai "penjaga malam: (Nachtwachter Staat)
Oleh karena itu untuk menjamin jangan sampai terjadi tindakan sewenang- wenang dari penguasa atau Negara dalam menyenggarakan pemerintah maka menurut  Rusnan Negara Hukum dalam Hubungan Kekuasaan -- Freiss Emessen dalam Welfare State Â
Stahl, kedua unsur pokok  dari negara hukum  yang  dikemukakan  oleh  Immanuel Kant, perlu ditambah dua  unsur pokok  lagi, yaitu:
a. Setiap  tindakan  harus  berdasarkan undang-undang yang dibuat terlebih dahulu.
b.  Peradilan  administrasi untuk  menyelesaikan perselisihan antara penguasa dan masyarakat dengan  persyaratan, peradilan  tersebut tidak  memihak  dan  pelaksanaannya harus dilakukan oleh  ahli hukum dalam bidang  tersebut,
Di negara-negara Anglo  Saxson  dikenal dengan  apa yang  disebut rule of law (Pemerintah oleh hukum) sehubungan dengan  itu A.V. Dicey membagi  tiga unsur pokok  dari rule oflaw, yaitu:
1. Â Supremacy oflaw
2. Â Equality hejore the law
3.  Hak  :Azasi  Manusia  tidak  bersumber pada konstitusinya tetapi sudah  ada  sejak  rnanusia  dilahirkan dan  pencantumannya di dalam  konstitusi adalah sekedar penegasan saja.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan  ciri  khas  bagi  suatu  negara hukum ialah :
1.  Pengakuan  dan  perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
2.'Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tidak  memihak
3. Legalitas  dalam  arti  hukum dalam  segala bentuk dan manivestasinya.
Negara hukum adalah  produk sejarah sebagairnana telah  di uraikan sebelumnya, oleh karena itu baik  Plato, Aristoteles, Immanuel  Kant,  dan  A.V.  Dicey  maupun para sarjana lainnya tidak  mempunyai pengertian yang sama. Karena masing-masing  menguraikan  sesuai  dengan   ke-butuhan   zamannya  yang   berbeda  dan negara  hukum merupakan alat untuk mencapai tujuan.
Berdasarkan  uraian yang  dikemukakan oleh  pakar  tersebut  di  atas  maka  negara hukum pada masa yang  lalu mengikat penguasa untuk tidak  boleh  bertindak sebelum peraturannya  ada  apabila  dikait kan  dengan  Hukum  Administrasi Negara maka  terlihat bahwa hukum administrasi negara kurang berperan, pejabat administrasi  negara  hanya  bersifat  pasif  serta baru hertindak apabila baru  ada  perselisihan di dalarn masyarakat,
Bagaimana   halnya   dengan   negara hukum  pada  ahad  modern  ini  !   disini terlihat bahwa  hukum administrasi  negara maupun  pejabat administrasi  negara  memegang peranan yang  begitu besar, karena negara hukum modern ini memberikan kebijaksanaan pada penguasa untuk menyelenggarakan kepentingan dan kesejehteraan rakyat secara langsung, sehingga fungsi  negara disini bersifat aktif dan mengurus kepentingan masyarakat. Dengan demikian negara  kesejahteraan melaksana kan  tugasnya  untuk mewujudkan kesejahteraan bagi warganya adalah merupakan suatu conditio sine quanon.
Dilihat  dari  sudut  tertentu,  sebagaimana  diuraikan  dimuka dalam  negara kesejahteraan tugas pemerintah di dalam menyelenggarakan kepentingan  umum  men jadi  sangat  luas, karena itu perlu adanya kekuasaan  untuk  bergerak  dari  administrasi negara sesuai dengan kewenangan yang  diberikan.  Dalam  kenyataannya mungkin saja administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya melampaui batas wewenang yang telah  ditetapkan dalam hukum administrasi negara.
Uraian  di  atas  memberikan  garnbaran bagi kita, bagaimana luasnya fungsi dari administrasi negara di dalam  negara kesejahteraan,  sehingga  makin  luas  pula bidang  tugas  administrasi  negara,  Dalam kaitan ini Sunaryati Hartono menyatakan bahwa;  sukar  untuk  dibayangkan  suatu negara  modern  saat  ini   tanpa   adanya hukum  administrasi  negara.'  Apabila  dihubungkan  dengan Negara Indonesia  dari pernyataan Sunaryati Hartono tersebut  di atas telah  mendapat tanggapan  positif dari pemerintah yakni  dengan diundangkannya Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata  Negara,  yang  saat  ini  telah diubah   dengan   Undang-Undang  No. 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Adapun  tujuan dari dibentuknya peradilan  tata  usaha  negara oleh  S.F. Marbun adalah supaya terpelihara rasa keadilan masyarakat  (sebagai  publik  service  terhadap  warga  negara)  dapat  ditingkatkan dan  agar  keseimbangan  antara  kepentingan   publik  dan  kepentingan  individu dapat terjalin  dengan baik."
B. Â Konsep Negara Hukum
Perkembangan konsep  negara hukum dewasa   ini   telah   menghasilkan  suatu konsep  negara hukum  kesejahtraan (Sosial Service State),  dalam  hal  ini  tugas  negara sebagai  service public adalah  menyelenggarakan dan mengupayakan suatu kesejahteraan sosial yang oleh Lemaire yang disebutnya dengan  Bestuurszorq bagi masy arakatnya. Dari pendapat  tersebut di atas jelas  terlihat bahwa  tugas  negara  bukan saja sebagai pemelihara keamanan  dan ketertiban   saja  melaikan  negara  melakukan  intervensi hampir disetiap sektor kehidupan masyarakat, sehingga  membawa kosekuensi dengan sernakin besarnya keterlibatan administrasi negara didalamnya.
Salah  satu alasan  nyata  bagi  per tumbuhan  kekuasaan  administrasi  negara di  negara-negara administrasi  modern adalah  dengan  pudarnya  falsafah  leissez faire dalam  meningkatnya peranan negara dalam  bidang  sosial ekonomi yang  menginginkan  sedikitnya peranan  negara dalam mengontrol  usaha  pribadi  dalam  masyarakat  dan   besarnya   peranan  individu dalam melakukan kebebasan berkontrak. Akibatnya justru  menimbulkan penderitaan bagi  manusia  karena terjadinya eksploitasi oleh yang kuat terhadap kelompok orang-orang yang  lemah. Berdasarkan  hal  tersebut  timbul  pemikiran-pemikiran mengenai konsep negara kesejahteraan (Welfare State).
Friedmenn  dalam  bukunya The rule of law and the welfare state menyebutkan adanya  lima  fungsi  dari  negara  kesejahteraan yaitu  sebagai Protector, Provider, Requlator, Entrepreneur, dan  sebagai Arbit rator.  Negara  dalam  menjalankan  fungsi nya harus memiliki lembaga-lembaga dan standar perlakuan yang menjamin terselenggaranya kesejahteraan sosial yang diatur melalui  perangkat hukum.
Deskripsi di atas, bahwa perkembangan konsep   negara  hukum  erat  kaitannya dengan  peranan Hukum Administrasi Negara   didalam   menjalankan   fungsinya karena  boleh  dikatakan pada  konsep  polizeistaat belum  berkembang dan baru pada nachtwckcrstaat (negara sebagai penjaga malam]  peranan  negara menjadi  semakin luasdan  dominan. Hal ini dapat dilihat dari sernakin aktifnya negara terlibat dalam intervensi pada setiap kehidupan masyarakat, sehingga  sukar dibayangkan apabila suatu  negara  modern  (welfare  state)  saat ini  tanpa   adanya  Hukum  Administrasi Negara yang  mengaturnya.
Mengingat sedemikian luasnya  peranan administrasi negara dalam  menjalankan fungsinya,  maka sudah barang tentu  setiap tindakan  yang akan diambil  harus  mempunyai  landasan  hukurn  yang jelas,  Namun yang  menjadi  pertanyaan  mampukah Hukum Administrasi Negara  memberikan perangkat hukum terhadap tindakan administrasi negara dalam mengambil kebijakan terhadap kepentingan umum.
Dalam  keadaan seperti  tersebut di  atas membawa   administrasi  negara  kepada suatu konsekuensi khusus, yaitu  memerlukan  kemerdekaan bertindak  atas  inisiatif dan kebijaksanaarmya sendiri terutama dalam  penyelesaian soal-soal genting  yang timbul  dengan  tiba-tiba dan  peraturan penyelesaiannya belum ada  yang  dalam Hukum Administrasi Negara disebut Frcies Ermesen atau Pouvoir Dicretionaire. 7
Dengan adanya  Freics Ermessen yang diberikan kepada  administrasi negara, akan menimbulkan permasalahan karena  memberikan kesempatan terjadinya tindakan sewenang-wenang  terhadap warga  negara, Oleh karena itu  untuk mengatasi hal  tersebut  agar  tindakan  administrasi  Negara tidak disalahgunakan kewenangannyu,  diperlukan  perangkat hukum yang  jelas  sebagai landasan agar  setiap kebijakan yang diambil  tidak  rnerugikan kepentingan  masyarakat dan  kepentingan  administrasi itu sendiri.
C. Freies Ermessen
Istilah freies  Brmessen berasal  dari  bahasa Jerman yang terdiri dari dua  kata  yaitu  "Freie" yang  berarti  bebas,  merdeka, tidak  terikat dan  yang  kedua  "Ermessen" yang  berarti mempertimbangkan,  menilai, menduga, penilaian, pertimhangan dan keputusan. Jadi  secara etimologis, Freies Ermesscn  dapat  diartikan  sehagai  orang yang bebas mempertimbangkan, bebas menilai, bebas menduga  dan mengambil  keputusan. 8
Selain  itu istilah  Freies Ermessen ini  sepadan dengan  kata Discretionaire yang arti nya  menurut  kebijaksanaan,  dan  sebagai kata sifat  berarti menurut wewenang atau kekuasaan  yang  tidak  seluruhnya terikat pada Undang-undang."
Pendapat  pakar yang lain  memberikan batasan  mengenai  istilah  Frcics  Ermcsscn ini  diantara Prajudi  Atmosudirdjo,  mengatakan:"
"Freies Ermessen artinya pejabat penguasa tidak boleh. menolak mengambil keputusan-keputusan dengan alasan tidak ada peraturannya dan oleh karena  itu  diberi  kebebasan  untuk  mengambil  keputusan  menurut pendapat sendiri asalkan tidak melanggar yuridiktas dan Azas Leqalitas "
Sjachran Basah  mengatakan bahwa diperlukannya  Freies Brmessen  oleh  Administrasi negara itu: "Dimungkinkan  oleh  hukum agar dapat  bertindak  atas inisatif sendiri terutama dalam penyelesain,persoalan-persoalan yang penting yang  timhul  secara  tiba-tiha.  Dalam hal demikian  administrasi  negara terpaksa bertindah cepat memhuat penyelesaian,  namun  keputusan  yang diambil untuh menyelesaihan masalah.itu harus  dapat dipertanggungjawabkan.
Amrah Muslimin mengartikan Freies Ermessen sebagai lapangan bergerak selaku kebijaksanaanya atau kebebasan kebijaksanaan."
Dari beberapa  pendapat  tersebut di atas bahwa  pada  hakekatnya  tidak   terdapat perbedaan yang  prinsip,  sebab  ini  hakekat atau  esensi  yang  dikandung  adalah  sama yaitu  adanya  kebebasan  bertindak  bagi administrasi  negara  untuk  menjalankan fungsinya secara dinamis guna menyelesaikan   persoalan-persoalan   penting   yang mendesak,  sedangkan  aturan  untuk  itu belum  ada.  Namun harus  diingat bahwa kebebasan  bertindak  administrasi  negara tersebut bukan kebebasan dalam  arti yang seluas-luasnya  yang   tanpa   batas,   melainkan  tetap  terikat  kepada  batas-batas tertentu yang diperkenankan oleh hukum.
Penulis   sependapat  deagan  Hans  J. Wolf, yang  rnengatakan bahwa Frcies Ermesscn tidak  boleh diartikan  berlebihan seakan-akan badan atau pejabat administrasi negara boleh bertindak sewenang- wenang tanpa  dasar hukum yang jelas  atau menurut kebijaksanaan.
Sehagai  konsekuensi  diberikannya  Freies Ermssen kepada administrasi negara maka  administrasi negara memiliki kebebasan oleh karena itu dapat bertindak sebagai  Vrijbestuur (menjalankan tugas pokok). Namun dalam hal ini timbul kekhawatiran bahwa hal tersebut bertentangan dengan  azas  legalitas  terutama prinsip  welmatighcid van bestuur yang  artinya semua perbuatan dalam  pemerintahan itu  harus  berdasarkan  pada  wewenang yang diberikan oleh  suatu  peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi  apabila dikaitkan dengan negara kesejahteraan  {welfare state), maka Prinsip   Wetmatgheid  van  bestuur   tidak dapat  lagi  dipertahankan  secara   rigid dengan alasan bahwa  apabila prinsip itu dipertahankan  maka  administrasi  negara akan   sulit  mengambil  tindakan  secara cepat dalam  menyelesaikan persoalan-persoalan   yang  muncul  secara  tiba-tiba  sebagai  dari pada adanya kegentingan.
Dari berbagai rumusan pengertian yang dikemukakan oleh pakar Hukum Adminis trasi Negara, maka dapat diperoleh beberapa hal penting mengenai unsur pokok dari Freies Ermcssen yaitu:
1. Merupakan salah satu bentuk kekuasaan,
2. Â Bersumber pada ketentuan perundang-undangan yang sah,
3. Diterapkan untuk mencapai tujuan tertentu pada penyelenggaraan fungsi-fungsi   keadministrasian negara;
4. Tindakan pelaksanaannya lebih  dilandasi oleh pertimbangan moral dari pada hukum;
5. T'indakan dan akibatnya  harus dapat dipertanggungjawabkan  secara  moral dan hukum.Â
Menurut Prof. Muchsan mengatakan bahwa: "Kelima hal  tersebut di  atas  apabila dihubungkan denqan konsep  ncqara kesejahteraa  "(Welfare  state),  maka berarti juga  bahwa  pelaksanaannya harus diselenggarakan denqan  upaua memelihara kepentingan masuarakat dan negara tanpa mengabaikan azas-azas pemarintah yang baik dalam rangka  menciptakan   pemerintahan yang  bersih  dan  berwibawa  (GoodGovernance) '.
Dari berbagai uraian di  atas  menunjukkan bahwa kegunaan Freics Ermessen dalam  negera  kesejahteraan  memegang posisi  penting karena di dalamnya terkait banyak aspek  dan  dimensi yang semuanya berpola  pada  kekuasaan  dalam rangka memberikan perlindungan dan kesejahteraan  terhadap  warga  negara, namun dalam  mengambil kebijakan  tidak boleh  melupakan azas legalitas, prinsip wetmatifheid van bestuur dan  reehtssou vereniteit, sehingga setiap tindakan administrasi negara tidak merugikan ke- pentingan  publik  dan  kepentingan  administrasi negara itu sendiri.
 Kelemahan  dan  Keunggulan   Freies Ermesson Dalam  Welfare State  (Negara Kesejahtraan]
Diberikannya Freies Ermessen. Kepada admnistrasi negara, maka  tidak lagi  menunggu pernerintah dari pada badan  kenegaraan yang diserahi fungsi dalam melaksanakan tugas  pokoknya. Dalam hal demikian administrasi negaralah yang membuat peraturan penyelesaian yang diperlukan. Ini berarti -bahwa -sebagian kekuasaan yang dipegang oleh badan  legislatif diserahkan kepada  administrasi negara sebagai badan eksekutif, hal ini menjadi kenyataan disetiap welfare state dengan luasnya intervensi negara dalarn harnpir setiap aspek kehidupan masyarakat.
Dengan  intervensi  negara  yang  begitu luas  tentunya membawa konsekuensi logis terhadap sistim penyelenggaraan pemerintahan  dengan  beberapa keunggulan dan kelemahan diberikannya Freies Ermessen dalam negara kesejahteraan seperti yang dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon mengenal kegunggulannya yaitu:
1. Keserasian  hubungan  antara  pemerintah dan rakyat berdasarkan atas kerukunan:
2. Hubungan fungsional  yang proforsional antara kekuasaan-kekuasaan negara;
3. Penyelesaian  sengketa  secara  musyawarah dan  peradilan  merupakan sarana terakhir musyawarah gagal,
4.  Keseimbangan antara  hak  dan  kewajiban.
Disamping keunggulan yang dimiliki negara kesejahteraan juga memiliki kelemahan, yaitu
 1.  Dari segi  manajemen kebijakan pemerintah  yang  mengarah  pada  kesejahteran  ini  ditandai dengan besarnya peran negara yang  tercermin dengan banyaknya  BUMN  (Badan  Usaha Milik Negara), dengan  demikian  birokrasi sangat kuat;
2. Dalam  hal  keadaan yang genting  atau munculnya persoalan secara tiba-tiba administrasi negara dalam  mengarnbil kebijakan  lehih  mengutamakan  moral dari pada hukum;
3. Dengan  Freies Ermassen. kemungkinan terjadi tindak sewenang-wenang dari adrninistrasi  negara  dalam  mengeluarkan  kebijakan yang  tidak  berpihak kepada kepentingan publik.
Berdasarkan  keunggulan  dan   kelemahan yang dirniliki oleh konsep negara kesejahteraan tersebut di atas, maka  kami berpendapat bahwa disamping peranan hukum administrasi negara yang sangat penting dalam  membatasi kebebasan yang diberikan  kepada  administrasi  negara dalam mengambil  kebijakan-kebijakan publik  juga harus  memperhatikan azas-azas pernerintahan yang baik; pertama, Pemberian Freies Ermessen kepada  administrasi  negara,  mengakibatkan terjadinya  perluasan  kekuasaan  yang  dimiliki  administrasi  negara di  dalam  menjalankan  pemerintahan;  Kedua,  Ekstensi hukum administrasi negara sangat  kokoh, penting  dan dibutuhkan  dalam  hubungan antara  kekuasaan  (Administrasi  Negara) dengan  Frcies  Ermessen;  Ketiga,  Ekstensi hukum  adrninistrasi  negara setidak-tidaknya  tercerrnin  dalam  tiga  hal  :  1 ).  hukurn adrninistrasi negara  memberi  argurnentasi dan  landasan  yuridis kepada  adrninistrasi negara  untuk  mengambil  keputusan  atas inisiatif  sendiri,  2).  hukum  administrasi negara  mempertegas  bahwa  Freies  Ermessen merupakan  konsekuensi  logis yang mutlak harus dipenuhi dalam  penyelenggaraan fungsi service public  3). hukum  administrasi negara memberikan kepastian hukum   terhadap  perluasan  kekuasaan yang dimiliki  administrasi negara dikarenakan  Freies  Ermessen; 4)  Supaya Freies  Ermessen  dapat di  tolerir  menurut hukum administrasi negara, maka selain memenuhi  azas  legalitas (Wetmatifheid) dan azaz yuriditas (Rechtmatigheid), administrasi negara harus harus dipenuhi tiga tolak ukur yaitu : 1). tidak  melanggar atau  menyimpangi  ketaatan  yang  dianut  dalam hirarkhi   peraturan  perundang-undangan. 2).  tidak  melanggar  hak  dan  kewajiban azasi  masyarakat.  3). dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan urnum;  5) Dalam  suatu  negara  kesejahteraan  (Welfare State)  intevensi  negara  dalam  sector kehidupan masyarakat tidak dapat dihindari  lagi  karena  negara  dituntunt bersifat aktif dalam  upaya  meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarkat Indonesia.
Daftar Pustaka
- Adolf Hueken SJ., Kamus jerman-Indonesia, Gramedia jakarta 1987
- Amrah Muslimin, Beberapa azas pengertian pokok tentang Administrasi dan Hukum. Administrasi. Alumni Bandung  1985
- E Utercht, Penqantar Huhum Administrasi Indonesia, FH Unpad, Â 1960
- Fockema-Andrea, Kamus Istilah Hukum (Terjemahan Saleh Adiwinata, et Al), Bina cipta, Â Bandung, Â 1983
- Muchsan,  Beberapa  Catatan  Tentang  Hukum  Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta,  1981
- Moh.  Koesnardi  dan  Bintan  R. Saragih,  llmu Negara,  Gaya  Media Pratama Jakarta,  1988 dan Harmaily Ibrahim, Penqantar Hukum Tata Negara, Pusat Studi  Hukum Tata Negara, FHUI, Jakarta, 1983
- Philipus M. Hadjon, Penqantar Huhum Administrasi Indonesia,  Gadjah Mada  Press, Yogyakarta,  1993Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara,  Ghalia,  1991
- Ridwan  HR,  "Hukum. Administrasi  Negara "Raja  Grapindo  Persada, Jakarta, 2008
- Sjachran   Basah,   Eksistensi  dan.  Tolak   Ukur  Badan  Peradilan
- Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung, Â 1985
- Sunaryati  Hartono,  Beberapa Pikiran  !vfengenai  Suatu  Pcradilan Administrasi Negara di Indonesia,  Bina Cipta, 1976
- S.F. Marbun, Peradilan Tata Usaha Negara, Liberty, Â Yogyakarta, Â 1988.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H