Mohon tunggu...
Dr Sri Herowanti
Dr Sri Herowanti Mohon Tunggu... Pengacara - Peneliti dan praktisi hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Doktor Ilmu Hukum dengan Judul Disertasi Pembentukan Norma Hukum Nasional sebagai Dasar Pelaksanaan Reklamasi .Aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan metode reklamasi. Kegiatan sehari-hari juga sebagai praktisi hukum pada Kantor Hukum Sri Herowanti Susilo dan Rekan. Aktif menjadi Anggota PERHAKHI Bidang Kajian Hukum dan Undang-Undang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kewenangan Perangkat Hukum Dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan dan Berkeadilan

1 Januari 2023   01:39 Diperbarui: 1 Januari 2023   01:55 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dilihat   dari   sudut   tertentu,   sebagaimana   diuraikan  dimuka dalam  negara kesejahteraan tugas pemerintah di dalam menyelenggarakan kepentingan  umum   men jadi  sangat  luas, karena itu perlu adanya kekuasaan  untuk   bergerak  dari   administrasi negara sesuai dengan kewenangan yang  diberikan.  Dalam  kenyataannya mungkin saja administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya melampaui batas wewenang yang telah  ditetapkan dalam hukum administrasi negara.

Uraian  di  atas  memberikan  garnbaran bagi kita, bagaimana luasnya fungsi dari administrasi negara di dalam  negara kesejahteraan,   sehingga  makin   luas   pula bidang   tugas  administrasi   negara,   Dalam kaitan ini Sunaryati Hartono menyatakan bahwa;   sukar  untuk   dibayangkan  suatu negara   modern   saat  ini    tanpa    adanya hukum   administrasi   negara.'   Apabila  dihubungkan  dengan Negara Indonesia  dari pernyataan Sunaryati Hartono tersebut  di atas telah  mendapat tanggapan  positif dari pemerintah yakni  dengan diundangkannya Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata  Negara,  yang  saat  ini  telah diubah    dengan    Undang-Undang   No. 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Adapun  tujuan dari dibentuknya peradilan  tata  usaha  negara oleh  S.F. Marbun adalah supaya terpelihara rasa keadilan masyarakat   (sebagai   publik  service   terhadap   warga   negara)  dapat  ditingkatkan dan   agar   keseimbangan  antara  kepentingan    publik   dan   kepentingan   individu dapat terjalin  dengan baik."

B.  Konsep Negara Hukum

Perkembangan konsep  negara hukum dewasa    ini    telah    menghasilkan   suatu konsep  negara hukum  kesejahtraan (Sosial Service State),  dalam  hal  ini  tugas  negara sebagai   service public adalah   menyelenggarakan dan mengupayakan suatu kesejahteraan sosial yang oleh Lemaire yang disebutnya dengan  Bestuurszorq bagi masy arakatnya. Dari pendapat  tersebut di atas jelas   terlihat bahwa   tugas   negara  bukan saja sebagai pemelihara keamanan  dan ketertiban    saja   melaikan   negara   melakukan  intervensi hampir disetiap sektor kehidupan masyarakat, sehingga  membawa kosekuensi dengan sernakin besarnya keterlibatan administrasi negara didalamnya.

Salah  satu alasan  nyata  bagi  per tumbuhan  kekuasaan  administrasi  negara di  negara-negara administrasi  modern adalah   dengan   pudarnya  falsafah  leissez faire dalam  meningkatnya peranan negara dalam  bidang  sosial ekonomi yang  menginginkan  sedikitnya peranan  negara dalam mengontrol  usaha   pribadi  dalam  masyarakat   dan    besarnya    peranan   individu dalam melakukan kebebasan berkontrak. Akibatnya justru  menimbulkan penderitaan bagi  manusia  karena terjadinya eksploitasi oleh yang kuat terhadap kelompok orang-orang yang  lemah. Berdasarkan  hal  tersebut  timbul   pemikiran-pemikiran mengenai konsep negara kesejahteraan (Welfare State).

Friedmenn  dalam  bukunya The rule of law and the welfare state menyebutkan adanya  lima   fungsi  dari  negara  kesejahteraan yaitu  sebagai Protector, Provider, Requlator, Entrepreneur, dan  sebagai Arbit rator.  Negara  dalam  menjalankan  fungsi nya harus memiliki lembaga-lembaga dan standar perlakuan yang menjamin terselenggaranya kesejahteraan sosial yang diatur melalui  perangkat hukum.

Deskripsi di atas, bahwa perkembangan konsep    negara   hukum   erat   kaitannya dengan  peranan Hukum Administrasi Negara    didalam     menjalankan    fungsinya karena  boleh  dikatakan pada  konsep  polizeistaat belum  berkembang dan baru pada nachtwckcrstaat (negara sebagai penjaga malam]  peranan  negara menjadi  semakin luasdan  dominan. Hal ini dapat dilihat dari sernakin aktifnya negara terlibat dalam intervensi pada setiap kehidupan masyarakat, sehingga  sukar dibayangkan apabila suatu  negara   modern  (welfare  state)   saat ini   tanpa    adanya   Hukum   Administrasi Negara yang  mengaturnya.

Mengingat sedemikian luasnya  peranan administrasi negara dalam  menjalankan fungsinya,  maka sudah barang tentu  setiap tindakan  yang akan diambil  harus  mempunyai   landasan  hukurn  yang jelas,   Namun yang  menjadi  pertanyaan  mampukah Hukum Administrasi Negara  memberikan perangkat hukum terhadap tindakan administrasi negara dalam mengambil kebijakan terhadap kepentingan umum.

Dalam  keadaan seperti  tersebut di  atas membawa     administrasi   negara   kepada suatu konsekuensi khusus, yaitu  memerlukan  kemerdekaan bertindak  atas  inisiatif dan kebijaksanaarmya sendiri terutama dalam  penyelesaian soal-soal genting  yang timbul  dengan  tiba-tiba dan  peraturan penyelesaiannya belum ada  yang  dalam Hukum Administrasi Negara disebut Frcies Ermesen atau Pouvoir Dicretionaire. 7

Dengan adanya  Freics Ermessen yang diberikan kepada  administrasi negara, akan menimbulkan permasalahan karena  memberikan kesempatan terjadinya tindakan sewenang-wenang  terhadap warga  negara, Oleh karena itu  untuk mengatasi hal  tersebut  agar   tindakan   administrasi   Negara tidak disalahgunakan kewenangannyu,  diperlukan  perangkat hukum yang  jelas  sebagai landasan agar  setiap kebijakan yang diambil  tidak  rnerugikan kepentingan  masyarakat dan  kepentingan  administrasi itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun