Mohon tunggu...
Dr Sri Herowanti
Dr Sri Herowanti Mohon Tunggu... Pengacara - Peneliti dan praktisi hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Doktor Ilmu Hukum dengan Judul Disertasi Pembentukan Norma Hukum Nasional sebagai Dasar Pelaksanaan Reklamasi .Aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan metode reklamasi. Kegiatan sehari-hari juga sebagai praktisi hukum pada Kantor Hukum Sri Herowanti Susilo dan Rekan. Aktif menjadi Anggota PERHAKHI Bidang Kajian Hukum dan Undang-Undang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kewenangan Perangkat Hukum Dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan dan Berkeadilan

1 Januari 2023   01:39 Diperbarui: 1 Januari 2023   01:55 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Keserasian  hubungan   antara  pemerintah dan rakyat berdasarkan atas kerukunan:

2. Hubungan fungsional  yang proforsional antara kekuasaan-kekuasaan negara;

3. Penyelesaian   sengketa   secara   musyawarah dan  peradilan  merupakan sarana terakhir musyawarah gagal,

4.  Keseimbangan antara   hak   dan   kewajiban.

Disamping keunggulan yang dimiliki negara kesejahteraan juga memiliki kelemahan, yaitu

 1.  Dari segi  manajemen kebijakan pemerintah  yang   mengarah  pada   kesejahteran  ini  ditandai dengan besarnya peran negara yang  tercermin dengan banyaknya  BUMN  (Badan  Usaha Milik Negara), dengan  demikian  birokrasi sangat kuat;

2. Dalam  hal  keadaan yang genting  atau munculnya persoalan secara tiba-tiba administrasi negara dalam  mengarnbil kebijakan  lehih   mengutamakan  moral dari pada hukum;

3. Dengan  Freies Ermassen. kemungkinan terjadi tindak sewenang-wenang dari adrninistrasi  negara  dalam  mengeluarkan  kebijakan yang   tidak  berpihak kepada kepentingan publik.

Berdasarkan   keunggulan  dan    kelemahan yang dirniliki oleh konsep negara kesejahteraan tersebut di atas, maka  kami berpendapat bahwa disamping peranan hukum administrasi negara yang sangat penting dalam  membatasi kebebasan yang diberikan  kepada  administrasi  negara dalam mengambil  kebijakan-kebijakan publik  juga harus  memperhatikan azas-azas pernerintahan yang baik; pertama, Pemberian Freies Ermessen kepada  administrasi  negara,  mengakibatkan terjadinya   perluasan   kekuasaan  yang   dimiliki  administrasi  negara di  dalam  menjalankan  pemerintahan;   Kedua,   Ekstensi hukum administrasi negara sangat  kokoh, penting  dan dibutuhkan  dalam   hubungan antara  kekuasaan   (Administrasi  Negara) dengan   Frcies  Ermessen;  Ketiga,   Ekstensi hukum  adrninistrasi  negara setidak-tidaknya  tercerrnin  dalam   tiga  hal  :  1 ).  hukurn adrninistrasi negara  memberi  argurnentasi dan  landasan  yuridis kepada  adrninistrasi negara  untuk   mengambil   keputusan  atas inisiatif  sendiri,   2).   hukum   administrasi negara  mempertegas  bahwa  Freies  Ermessen merupakan  konsekuensi   logis yang mutlak harus dipenuhi dalam  penyelenggaraan fungsi service public  3). hukum  administrasi negara memberikan kepastian hukum    terhadap   perluasan   kekuasaan yang dimiliki  administrasi negara dikarenakan  Freies  Ermessen; 4)  Supaya Freies  Ermessen   dapat di  tolerir  menurut hukum administrasi negara, maka selain memenuhi  azas  legalitas (Wetmatifheid) dan azaz yuriditas (Rechtmatigheid), administrasi negara harus harus dipenuhi tiga tolak ukur yaitu : 1). tidak  melanggar atau  menyimpangi   ketaatan   yang   dianut   dalam hirarkhi    peraturan  perundang-undangan. 2).  tidak   melanggar  hak   dan   kewajiban azasi  masyarakat.  3). dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan urnum;  5) Dalam   suatu  negara  kesejahteraan  (Welfare State)  intevensi  negara  dalam  sector kehidupan masyarakat tidak dapat dihindari  lagi  karena  negara  dituntunt bersifat aktif dalam  upaya  meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarkat Indonesia.

Daftar Pustaka

  • Adolf Hueken SJ., Kamus jerman-Indonesia, Gramedia jakarta 1987
  • Amrah Muslimin, Beberapa azas pengertian pokok tentang Administrasi dan Hukum. Administrasi. Alumni Bandung  1985
  • E Utercht, Penqantar Huhum Administrasi Indonesia, FH Unpad,  1960
  • Fockema-Andrea, Kamus Istilah Hukum (Terjemahan Saleh Adiwinata, et Al), Bina cipta,  Bandung,  1983
  • Muchsan,  Beberapa  Catatan  Tentang  Hukum  Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta,  1981
  • Moh.  Koesnardi  dan  Bintan  R. Saragih,  llmu Negara,  Gaya  Media Pratama Jakarta,  1988 dan Harmaily Ibrahim, Penqantar Hukum Tata Negara, Pusat Studi  Hukum Tata Negara, FHUI, Jakarta, 1983
  • Philipus M. Hadjon, Penqantar Huhum Administrasi Indonesia,  Gadjah Mada  Press, Yogyakarta,  1993Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara,  Ghalia,  1991
  • Ridwan  HR,  "Hukum. Administrasi  Negara "Raja  Grapindo  Persada, Jakarta, 2008
  • Sjachran    Basah,    Eksistensi   dan.   Tolak    Ukur   Badan   Peradilan
  • Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung,  1985
  • Sunaryati   Hartono,  Beberapa Pikiran   !vfengenai   Suatu  Pcradilan Administrasi Negara di Indonesia,  Bina Cipta, 1976
  • S.F. Marbun, Peradilan Tata Usaha Negara, Liberty,  Yogyakarta,  1988.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun