Mohon tunggu...
Dr Sri Herowanti
Dr Sri Herowanti Mohon Tunggu... Pengacara - Peneliti dan praktisi hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Doktor Ilmu Hukum dengan Judul Disertasi Pembentukan Norma Hukum Nasional sebagai Dasar Pelaksanaan Reklamasi .Aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan metode reklamasi. Kegiatan sehari-hari juga sebagai praktisi hukum pada Kantor Hukum Sri Herowanti Susilo dan Rekan. Aktif menjadi Anggota PERHAKHI Bidang Kajian Hukum dan Undang-Undang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kewenangan Perangkat Hukum Dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan dan Berkeadilan

1 Januari 2023   01:39 Diperbarui: 1 Januari 2023   01:55 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apabila anggapan tersebut dikaitkan dengan  Negara Indonesia sebagai negara hukum, rnaka akan membawa konsekuensi seperti  dikernukakan oleh Sjachran  Basah .

"Dalam  menqemban tuqasnua secara aktif administrasi neqara harus dapat menjaqa dan menjamin, bahwa tindakan-tindahannya  tidak  melanggar hak  dan  kewajiban   asasi   manusia,

juga perlu mencari keseimbanqan. antara kepentingan neaara ataa "adminstrasi negara" yang mewakili kepentingan umum, dan kepentingan rakyat atau perorangan:  Akibatnya  apahila terjadi sengketa antara  administrasi negara,   atau   Administrasi    Negara dengan  rakyat   maka  dalam Negara hukum  berdasarkan Pancasila   sudah. seharusnya diberi  pengayoman hukum"

Menegakkan  negara hukum  berdasarhan     Pancasiia    tidak    hanya dalam   melaksanakan   pemerintahan saja,   melainkan juga  dalam  menyelenggarakan kesejahteraan social me lalui   Pembangunan   Nasional.    Yang pola   umumnya    merupahan  GBHN yang ditetapkasi oleh MPR Lima tahun sekali.               

Selanjutnya beliau  mengatakan bahwa  :

"Dalam   melahsanakan  kesejahteraan sosial  melalui  pembangunan nasional itulah,  di sampinq menjalankan  tugas pemerintahan,  terkait adanga pemberian wewenang, dari pemerintan kepada  Administrasi  Negera  berdasarkan ketentuan  perundang-undangan  yang berlaku,   baik  dalam  bentuk  undang- undang  maupun   peraturan  pelaksanaannya.  Karena  Administrasi Negara   mengemban   tugas   negara  yang khusus  di  lapangan penyelenggaraan kepentingan  umum,   untuk   mencapai masyarakat  yang  adii  dan  makmur yang merata  materiil  serta  spiritual yang  merupakan  tugas service publik. Tugas service public itu membawa Administrasi  Negera  kepada suatu.  konsekuensi  khusus  yaitu   memerlukan "pouvoir discretionnaire"  untuk  dapat bertindak  atas  inisiatif sendiri. Hal ini terdapat  terutama  dalam  penyelesaian persoalan-persoalan  penting yang timbui   dan   tumbuh.  secara  tiba-tiba. Dalam.   hal   demikian,   administrasi negara terpaksa harus bertindak cepat membuat penyelesaian dan terlebih - lebih dalam era pembangunan';

Berangkat     dari     pendapat    Sjachran Basah di atas, maka dalam suatu  negara hukum modern atau  Welfare state, tampak peran  pemerintah  begitu   luas,   sehingga perlu adanya  hukum Administrasi Negara yang  bertujuun  untuk  memungkinkan adanya   negara  menjalankan  fungsinya  di satu  pihak   dan    pihak   lain   melindungi warga negara terhadap sikap  tindak  Administrasi  Negara  sangat  menentukan bagi pelaksanan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan  uraian singkat  di atas  maka  dalam negara kesejahteraan diperlukan adanya   perlindungan  dan   kepastian  hukum  tidak hanya  untuk rakyat melainkan negara untuk Administrasi Negara dalam melaksanakan tugasnya, sehingga hukum Administrasi   Negara   merupakan    unsur yang  sangat penting dalam Negara welfare state sebagai landasan hukum  untuk mencapai  masyarakat yang sejahtera. Sehingga permasalahan yang  akan dijadikan  pembahasan dalam  penelitian  ini  yaitu  tentang bagaimanakah peranan hukum administrasi negara dalam huhungan  kekuasaan Freiss Ermessen dalam  Negara  Kesejahteraan.  Penelitian ini  merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual  (conceptual approach) adalah pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan  doktrin -  doktrin yang  berkembang  didalam   khasanah hukum Administrasi Negara. Dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin peneliti  akan  menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian- pengertian, konsep-konsep dan asas-asas hukum yang  relevan  dengan  isu  yang  di hadapi.  Pemahaman  pandangan-pandangan  dan doktrin-doktrin tersebut merupakan sandaran bagi peneliti dalam membangun  suatu argumentasi hukum  guna memecahkan permasalahan yang dihadapi. Sumber data adalah  menggunakan teknik dokumentasi yaitu mengkaji  berbagai referensi baik  peraturan perundang-undangan  maupun  buku-buku literatur yang ada    relevansinya  dengan   permasalahan yang diangkat.

PEMBAHASAN

A. Sejarah Timbulnya Negara Kesejahteraan (Welfare State)

Di dalam literatur-literatur Hukum Tata Negara    dikatakan     bahwa     munculnya Negara  Welfare State yang kita kenal  sekarang  ini adalah rnerupakan perkembangan lanjut dari  paham  Negara  yang hanya  meletakkan  fungsi sebagai  penjaga  ketertiban semata-mata, paham yang hanya melandasi pernikiran  serta melaksanakan  kehidupan negara pada fungsi ketertiban saja sebenarnya sudah  lama ada dalam sejarah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun