Mohon tunggu...
SITI KHORIDATUL BAHIYA
SITI KHORIDATUL BAHIYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi- NIM 55523110047-Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana -Pajak Internasional - Dosen: Prof Dr, Apollo, M.Si.AK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Metode AWD dan AWK Pada Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak Berganda

10 Desember 2024   15:59 Diperbarui: 10 Desember 2024   15:59 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: PPT Prof. Apollo (2024)

a. Motif Kekuasaan dalam Perjanjian Pajak

  • Bagaimana negara tertentu mendesain P3B untuk mempertahankan posisi dominannya dalam ekonomi global?
  • Perusahaan multinasional (MNC) sering memanfaatkan celah dalam perjanjian pajak untuk mengurangi beban pajak secara signifikan, yang menciptakan ketimpangan fiskal.

b. Ketimpangan Global dalam Wacana Perpajakan

  • Negara Berkembang: Terjebak dalam perjanjian yang merugikan karena ketergantungan pada investasi asing.
  • Negara Maju: Mendukung wacana penghindaran pajak yang "legal" melalui struktur bisnis internasional, sekaligus menciptakan peraturan yang sulit bagi negara berkembang.

c. Penyalahgunaan Wacana "Penghindaran Pajak Berganda"

  • Wacana penghindaran pajak berganda sering digunakan untuk mendorong kerja sama ekonomi lintas negara. Namun, dalam praktiknya, negara dengan sistem hukum dan sumber daya lebih lemah sering menjadi korban treaty shopping, yang mengurangi pendapatan pajak mereka.
  • Perusahaan cangkang dan treaty shopping dipromosikan dengan narasi efisiensi bisnis, tetapi secara kritis, praktik ini merugikan kedaulatan fiskal negara-negara sumber.

Contoh Penerapan AWD dan AWK

1.AWD:

  • Mengkaji teks P3B antara negara berkembang dan negara maju. Apakah ada bias yang lebih menguntungkan perusahaan multinasional?
  • Menganalisis dokumen OECD tentang Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), dan apakah wacana yang digunakan lebih fokus pada kepentingan negara maju.

2.AWK:

  • Mengungkap bagaimana praktik treaty shopping sering dianggap legal dalam konteks tertentu karena celah dalam regulasi, tetapi sebenarnya merupakan bentuk ketimpangan kekuasaan.
  • Menganalisis wacana media dan kebijakan publik yang membingkai treaty shopping sebagai inovasi bisnis daripada pelanggaran pajak.

Sumber :

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun