Treaty Shopping adalah praktik yang dilakukan oleh individu atau perusahaan untuk mengambil keuntungan dari ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Double Taxation Agreement atau DTA) antara dua negara, meskipun mereka tidak sepenuhnya memenuhi syarat sebagai penduduk di salah satu negara yang bersangkutan.
Praktik ini biasanya melibatkan pendirian entitas atau perusahaan di negara tertentu yang memiliki perjanjian pajak yang lebih menguntungkan (tax treaty), dengan tujuan mengurangi kewajiban pajak secara tidak adil.
Contoh Treaty Shopping
1.Royalti dan Dividen: Perusahaan A berbasis di negara X (dengan pajak tinggi) mendirikan anak perusahaan di negara Y (dengan pajak rendah dan memiliki perjanjian pajak dengan negara Z). Anak perusahaan ini kemudian menerima royalti atau dividen dari negara Z dengan tarif pajak yang lebih rendah berdasarkan perjanjian pajak antara Y dan Z.
2.Penyalahgunaan Negara Perantara: Perusahaan mendirikan kantor pusat di negara dengan perjanjian pajak yang menguntungkan untuk mengurangi pajak yang harus dibayar di negara asal atau negara tempat operasi bisnis.
Dampak Treaty Shopping
1.Bagi Negara Sumber (Source Country):
 Potensi kehilangan pendapatan pajak karena tarif pajak yang lebih rendah diterapkan berdasarkan DTA.
2.Bagi Negara Mitra (Treaty Partner):
  Risiko penyalahgunaan perjanjian pajak oleh pihak yang tidak seharusnya memenuhi syarat.
3.Secara Global:
  Mendorong persaingan pajak yang tidak sehat dan menciptakan ketimpangan dalam sistem perpajakan internasional.
Definisi Penghindaran Pajak Berganda
Penghindaran Pajak Berganda adalah mekanisme yang digunakan untuk mencegah pemajakan ganda atas penghasilan yang sama oleh dua atau lebih yurisdiksi pajak. Hal ini sering kali diatur melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Double Taxation Avoidance Agreement (DTAA) antara negara-negara. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan mendorong perdagangan serta investasi lintas negara.
Mengapa Pajak Berganda Terjadi?
Pajak berganda biasanya terjadi karena:
1.Pemajakan Berdasarkan Sumber Penghasilan: Negara tempat penghasilan diperoleh (source country) mengenakan pajak atas penghasilan tersebut.
2.Pemajakan Berdasarkan Domisili: Negara tempat tinggal atau domisili wajib pajak (residence country) juga mengenakan pajak atas penghasilan global wajib pajak tersebut.
Sebagai contoh:
*Perusahaan atau individu yang memperoleh penghasilan di negara A, tetapi berkedudukan di negara B, dapat dikenakan pajak oleh kedua negara.
Metode Penghindaran Pajak Berganda