Manajemen Pajak adalah sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan sumber daya untuk melakukan pembayaran pajak terutang secara efektif dan efisien.
Efektif, berarti bahwa tujuan untuk penghematan pajak dapat dicapai jika sesuai dengan perencanaan pajak yang telah dibuat dan ditetapkan.
Efisien, bearti bahwa tugas yang akan dilakukan secara benar, terorganisir dan sesuai dengan perencanaan pajak yang telah dibuat dan dtetapkan
Fungsi dalam manajemen pajak yaitu :
- Perencanaa (Planning), meliputi mempersiapkan dokumen yang diperlukan, Menetapkan strategi dan mengembangkan rencana untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dalam usaha.
- Pengaturan (Organizing), meliputi mendesain struktur organisasi, mengelola sumber daya manusia, dan mengelola kelompok atau unit tim
- Pelaksanaan (Actuating), meliputi mengumpulkan dokumen atau transaksi, membuat rekapitulasi perhitungan pajak, membuat ID Billing pajak, melakukan pembayaran pajak, menyusun SPT Masa dan Melaporkan SPT Masa dan Tahunan
- Pengendalian (Controlling), meliputi melakukan rekonsiliasi dan ekualisasi antara pencatatan akuntansi dan laporan perpajakan, melakukan evaluasi dokumen perpajakan beserta dokumen perusahaan lainnya yang terkait sebelum dilakukan pemeriksaan
Hal yang penting dalam manajemen pajak, yaitu :.
- Perencanaan pajak
- Pelaksanaan kewajiban pajak
- Pengendalian Pajak
Perencanaan Pajak
Langkah awal dalam melakukan manajemen pajak adalah melalui perencanaan pajak (tax planning).
Perencanaan pajak adalah suatu proses pengorganisasian sedemikian rupa agar jumlah pajak baik pajak penghasilan maupun pajak lainnya berada dalam jumlah minimal, selama hal tersebut tidak melanggar undang-undang. Perencanaan pajak juga diperlukan untuk menghindari adanya denda pajak dikarenakan tidak terpenuhinya kewajiban administrasi perpajakan. Perencanaan pajak berisi kegiatan membuat tujuan agar pelaksanaan kewajiban pajak dilaksanakan secara efektif dan efisien, kegiatan menetapkan strategi, dan kegiatan mengembangkan rencana untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di perusahaan terkait dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Strategi Perencanaan Pajak