Mohon tunggu...
Siti Dewani
Siti Dewani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi - Universitas Mercu Buana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Nama: Siti Dewani, NIM: 55522120009, Mata Kuliah: Manajemen Pajak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Manajemen Pajak_Hubungan Kepatuhan Manajemen Pajak, dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

13 November 2023   14:30 Diperbarui: 14 November 2023   12:28 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TB2_Hubungan Kepatuhan Manajemen Pajak, dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

Dalam memenuhi kebutuhan untuk penyediaan fasilitas pelayanan publik, maka pemerintah memerlukan dana yang cukup besar untuk dapat memenuhinya. Di antara berbagai sumber pendapatan pemerintah, pajak merupakan sumber kontribusi yang paling utama dalam penerimaan negara. Oleh karena itu, pajak adalah pungutan yang bersifat wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk negara dan demi kemakmuran rakyatnya (Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007). Perpajakan adalah kekuasaan yang melekat pada setiap negara, yang dilaksanakan melalui badan legislatif, untuk membebankan beban keuangan kepada subyek - subyek yang berada dalam yurisdiksinya dengan tujuan meningkatkan pendapatan guna melaksanakan tugas-tugas sah pemerintah.

Berdasarkan peraturan undang-undang no. 36 tahun 2008, subjek pajak terdiri dari :

  • Orang pribadi
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang menggantikan hak
  • Badan (meliputi: PT, CV, Firma, Yayasan, dan sebagainya)
  • Bentuk Usaha Tetap

File Picture2
File Picture2

Berdasarkan asalnya subjek pajak di dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:

a. Subjek Pajak Dalam Negeri

  • Orang Pribadi yang bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, dan berada di wilayah Republik Indonesia selama  > 183 hari dan dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di wilayah Republik Indonesia dan berkeinginan untuk bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia
  • Badan yang didirikan atau berdomisili di wilayah Republik Indonesia selama > 183 hari

b. Subjek Pajak Luar Negeri

  • Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, berada di Indonesia 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  • Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat berdomisili di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di wilayah Republik Indonesia maupun yang dapat memperoleh penghasilan dari wilayah Republik Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan BUT di wilayah Republik Indonesia

Jenis Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)

File Picture3 Batas Waktu SPT
File Picture3 Batas Waktu SPT

Berdasarkan pasal 4 ayat 2 UU no 36 tahun 2008, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari wilayah Republik Indonesia maupun luar wilayah Republik Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi dan/atau untuk menambah kekayaan wajib pajak, dengan nama dan bentuk apapun.

File Picture4
File Picture4

Manajemen Pajak

Manajemen Pajak adalah sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan sumber daya untuk melakukan pembayaran pajak terutang secara efektif dan efisien.

Efektif, berarti bahwa tujuan untuk penghematan pajak dapat dicapai jika sesuai dengan perencanaan pajak yang telah dibuat dan ditetapkan.

Efisien, bearti bahwa tugas yang akan dilakukan secara benar, terorganisir dan sesuai dengan perencanaan pajak yang telah dibuat dan dtetapkan

Fungsi dalam manajemen pajak yaitu :

  • Perencanaa (Planning), meliputi mempersiapkan dokumen yang diperlukan, Menetapkan strategi dan mengembangkan rencana untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dalam usaha.
  • Pengaturan (Organizing), meliputi mendesain struktur organisasi, mengelola sumber daya manusia, dan mengelola kelompok atau unit tim
  • Pelaksanaan (Actuating), meliputi mengumpulkan dokumen atau transaksi, membuat rekapitulasi perhitungan pajak, membuat ID Billing pajak, melakukan pembayaran pajak, menyusun SPT Masa dan Melaporkan SPT Masa dan Tahunan
  • Pengendalian (Controlling), meliputi melakukan rekonsiliasi dan ekualisasi antara pencatatan akuntansi dan laporan perpajakan, melakukan evaluasi dokumen perpajakan beserta dokumen perusahaan lainnya yang terkait sebelum dilakukan pemeriksaan

Hal yang penting dalam manajemen pajak, yaitu :.

  • Perencanaan pajak
  • Pelaksanaan kewajiban pajak
  • Pengendalian Pajak

Perencanaan Pajak

Langkah awal dalam melakukan manajemen pajak adalah melalui perencanaan pajak (tax planning).

Perencanaan pajak adalah suatu proses pengorganisasian sedemikian rupa agar jumlah pajak baik pajak penghasilan maupun pajak lainnya berada dalam jumlah minimal, selama hal tersebut tidak melanggar undang-undang. Perencanaan pajak juga diperlukan untuk menghindari adanya denda pajak dikarenakan tidak terpenuhinya kewajiban administrasi perpajakan. Perencanaan pajak berisi kegiatan membuat tujuan agar pelaksanaan kewajiban pajak dilaksanakan secara efektif dan efisien, kegiatan menetapkan strategi, dan kegiatan mengembangkan rencana untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di perusahaan terkait dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Strategi Perencanaan Pajak

Beberapa strategi yang dapat ditempuh untuk mengefisiensi beban pajak dengan baik yaitu :

  • Penghematan pajak
  • Penghindaran pajak
  • Penghindaran sanksi perpajakan
  • Penundaan pembayaran pajak
  • Optimalisasi kredit pajak

Tax Evasion vs Tax Avoidance

Tax evasion adalah salah satu tindakan perencanaan pajak dengan memanipulasi pajak terutang secara illegal yang melanggar ketentuan perpajakan. Secara sederhana tax evasion sama dengan penggelapan pajak.

Contoh :

  • Melaporkan pajak dengan sengaja secara tidak benar
  • Penyuapan terhadap pihak fiskus
  • Memperbesar beban-beban usaha secara fiktif

Tax avoidance adalah salah satu tindakan perencanaan pajak dengan menggunakan manajemen perpajakan yang tepat dan sesuai dengan peraturan perpajakan untuk tujuan efisiensi beban pajak. Upaya mengefisiensikan beban pajak dilakukan dengan melalui perencanaan pajak yang sah (legal) dan tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan, dimana metode dan teknik yang digunakan cenderung memanfaatkan grey area yang terdapat dalam undang-undang perpajakan

Kepatuhan Manajemen Pajak

Dengan dilatarbelakangi oleh perubahan tren bisnis perusahaan yang lebih modern, sebagai dampak dari perkembangan dunia bisnis yang semakin cepat, maka fungsi pajak yang telah ada semakin tidak pasti, dan hal ini membuat pelaku bisnis mengalami tantangan yang lebih besar dalam penerapan manajemen pajaknya. Sistem perpajakan yang lebih kompleks juga mendorong para pelaku usaha untuk melakukan perbaikan -- perbaikan dalam sistem manajemen pajak, karena dengan sistem perpajakan tersebut akan menyulitkan para pelaku usaha dalam menerapkan sistem pengendalian internal, dalam hal ini akan berdampak pada tindakan yang mengarah pada ketidakpatuhan, seperti : memenuhi kewajiban pajaknya tidak tepat waktu dengan memberikan informasi data yang tidak lengkap dan akurat sesuai dengan ketentuan peraturan pajak. Disisi lain adanya risiko kenaikan biaya kepatuhan yang akan berdampak pada pengambilan keputusan dan pengalokasian sumber daya.

Disisi lain fiskus berharap pada kepatuhan dari wajib pajak dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakannya untuk pencapaian target penerimaan negara yang bersumber dari pajak. Otoritas berharap agar wajib pajak dapat memberikan informasi secara akurat terkait penghasilannya, dengan melakukan pembayaran pajak dan menyampaikan surat pemberitahuan pajak dengan tepat waktu. Untuk itu sistem kepatuhan manajemen pajak diperlukan bagi wajib pajak untuk menghindari kelalaian dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Sistem kepatuhan manajemen pajak berlandaskan pada tata kelola dan sistem pengendalian internal pada perusahaan, sehingga sistem kepatuhan manajemen pajak merupakan pengendali internal atas semua proses dan transaksi yang terkait dengan perpajakan. Dengan tata kelola dan sistem pengendalian internal yang baik, maka perusahaan dapat memitigasi risiko yang memungkinkan konsekuensi pajak dan dapat menjujung tinggi prinsip - prinsip tata kelola pajak yang baik. Sehingga tujuan dari sistem kepatuhan manajemen pajak adalah membangun fungsi pajak dalam perusahaan yang lebih efektif, efisien dan transparan.

Wajib pajak yang telah melakukan sistem kepatuhan manajemen pajak dengan baik, sudah semestinya memperoleh nilai baik di hadapan fiskus dengan memberikan keadilan pajak, transparansi, mendapat prioritas dalam penyelesaian pajak dan biaya kepatuhan yang relatif lebih rendah serta minimnya dalam pemeriksaan pajak. Karena penilaian kepatuhan sangat penting bagi wajib pajak sebagai tolak ukur dari peningkatan kepatuhan perpajakannya. Sistem pengendalian pajak internal perusaahaan telah dikembangkan dalam undang-undang audit di Indonesia sebagai dasar dan sumber utama dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak.

Terlepas dari penerapan sistem kepatuhan manajemen pajak yang baik, salah satu permasalahan yang menghambat efektivitas administrasi perpajakan di Indonesia yaitu adanya ketidaktahuan atau kelalaian wajib pajak yang berakibat akan tindakan penyelewengan pajak. Untuk mengatasi fenomena buruk ini, maka fiskus dipandang perlu melakukan pengawasan dengan menerapkan sistem pemeriksaan pajak ke dalam sistem perpajakannya. Pada prinsipnya DJP akan memulai pemeriksaan terhadap sistem pengendalian internal wajib pajak sebelumnya melakukan pemeriksaan secara umum atau keseluruhan.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak, maka pihak otoritas pajak dalam hal ini memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak yang terindikasi adanya tindakan penyimpangan kewajiban perpajakannya. KPP melalui lima tahap dalam proses pemberian SP2DK yaitu :

  • Tahap Pertama, yaitu tahapan persiapan dimana Kepala KPP membutuhkan penjelasan dan/atau keterangan atas hasil penelitian dan Analisa datas untuk dapat diterbitkan SP2DK. Pengiriman surat SP2DK kepada wajib pajak dapat dikirim melalui media jasa kurir ekspedisi, pos, email atau pihak KPP dalam hal ini diwakilkan oleh Account Representative (AR) dapat mendatangi secara langsung ke kantor wajib pajak. Adapaun wajib pajak diberikan jangka waktu dalam penyampaian respon SP2K yaitu 14 hari dari tanggal SP2K diterima, hal ini dengan pertimbangan jarak dan waktu.
  • Tahap Kedua, yaitu tahap dimana wajib pajak diminta untuk memberikan tanggapa atau merespon surat SP2K secara tertulis atau dapat langsung mendatangi kantor KPP. Dan jika dalam waktu 14 hari wajib pajak tidak memberikan tanggapa atas SP2DK, maka Kepala KPP berkewangan untuk memberikan keputusan atau tindakan yang meliputi : perpanjangan waktu atas SP2Dk dengan alasan tertentu, Kepala KPP dapat mengunjungi ke kantor wajib pajak, serta berdasarkan pada peraturan undang-undang perpajakan, bahwa pemeriksaan atas bukti permulaan dapat dilakukan kepada wajib pajak.
  • Tahap Ketiga, yaitu tahap pada penelitian dan analisa data sehubungan dengan wajib pajak, analisa data atas penjelasan dan/atau keterangan yang diterima atas tindakan pengetahuan dan professional wajib pajak. Dimana analisa atas data tersebut dilakukan oleh AR atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan didalam wilayah kantor KPP. Penelitian dan analisa data meliputi : Penjelasan dan/atau keterangan yang diperoleh dari wajib pajak dibandingkan dengan bukti dan dokumentasi yang ada, penjelasan dan/atau keterangan yang telah dimiliki oleh DJP, serta apakah kewajiban perpajakan telah dipenuhi oleh wajib pajak.
  • Tahap Keempat, yaitu tahap pada tindak lanjut permintaan dan/atau penjelasan terdapat dua kesimpulan yaitu: Kepala KPP memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menindaklanjuti terhadap wajib pajak atas dasar data penjelasan dan/atau keterangan yang diperoleh dari wajib pajak, dalam hal ini apabila wajib pajak telah melakukan pembetulan pada Surat Pemberitahuan Pajak sesuai informasi atau data yang telah disampaikan pada tanggapan SP2K sesuai dengan permintaan dari KPP, maka kasus dianggap telah ditutup atau selesai secara system perpajakan
  • Tahap Kelima, yaitu tahap administrasi atas kegiatan atau tindakan permintaan penjelasan dan/atau keterangan, dimana pada tahap ini AR akan melakukan kelengkapan data dan mendokumentasikan selama proses kegiatan permintaan penjelasan dan/atau keterangan data. Dokumen atas kelengkapan data mencakup SP2DK, Laporan Hasil Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan (LHP2DK), Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan Data, Berita Acara Penolakan Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan Data dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya atas Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan Data. Selain itu AR juga akan membuat LPH2DK paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya jangka waktu pemintaan penjelasan dan/atau keterangan kepada wajib pajak.

Apabila selama proses pengawasan, terindikasi adanyanya penyelewengan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, maka DJP dapat melanjutkan ke tahap pemeriksaan.

Lantas, Bagaimanakah Alur Pemeriksaan Pajak?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015, pemeriksaan merupakan serangkaian tindakan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional yang berdasarkan suatu standar pemeriksaan guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Setelah melewati reformasi perpajakan pada tahun 1983 di Indonesia, sistem perpajakan di Indonesia berubah dari office assessment menjadi self-assessment. Melalui system self-assessment, maka wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan pajak mereka secara mandiri. Namun sistem ini menginformasikan bahwa perlunya pemeriksaan pajak, untuk memastikan wajib pajak mencatat informasi yang akurat mengenai pendapatan dan pengeluaran mereka. Wajib pajak pada dasarnya cenderung mengurangi kewajiban pajaknya baik melalui tax evasion atau tax avoidance. Hal ini dapat menyebabkan kesalahan pelaporan pajak dan hilangnya pendapatan pemerintah.

Pemeriksaan berdasarkan jenisnya terbagi 2 (dua) yaitu :

  • Pemeriksaan lapangan, dimana ruang lingkup pemeriksaan tidak terbatas hanya berupa data konkret dengan jangka waktu pengujian yaitu paling lama enam bulan terhitungan sejak surat pemberitahuan disampaikan kepada wajib pajak.
  • Pemeriksaan kantor, dimana ruang lingkup pemeriksaan dilakukan dengan keterangan berupa data konkret dengan jangka waktu pengujian yaitu paling lama empat bulan terhitung sejak wajib pajak datang ke kantor pajak untuk memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan

Pemeriksaan dapat dilakukan juga berdasarkan dalam hal penyampaian SPT sebagai berikut :

  • Pemeriksaan khusus, yaitu pemeriksaan yang dilakukan dalam hal wajib pajak dalam menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi  berdasarkan dari hasil analisa (risk bases selection) yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi oleh wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Pemeriksaan rutin, yaitu pemeriksaan yang dilakukan dalam hal terdapat SPT lebih bayar termasuk diantaranya yaitu yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak, SPT rugi, SPT tidak atau terlambat dalam pelaporannya, dan wajib pajak apabila dalam hal melakukan likuidasi, peleburan, penggabungan, pemekaran, dan pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama - lamanya.

Berdasarkan PMK no. 184/PMK.03/2015 secara general bahwa tujuan dari pemeriksaan pajak yaitu :

1. Uji Kepatuhan

  • Serangkaian pemeriksaan pajak merupakan bagian dari tindakan mekanisme sistem perpajakan di Indonesia yang menganut pada penerapan sistem self-assessment. Diman prinsip ini memberikan kewenangan terhadap wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Sehingga untuk memastikan atas kepatuhan wajib pajak dalam hal ini DJP memiliki kewenangan untuk melakukan uji kepatuhan melalui pemeriksaan pajak
  • Aktiviats perpajakan yang dapat terindikasi dalam pemeriksaan untuk uji kepatuhan wajib pajak, yaitu:
  • Restitusi atas pembayaran pajak yang berlebih
  • Pelaporan Surat Pemberihuan Pajak (SPT) yang mencatat kerugian secara berturut-turut dalam periode tahun pajak tertentu
  • Sering terlambat dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
  • Wajib pajak melakukan pemekaran, penggabungan atau pembubaran usahanya

2. Tujuan lain

  • Pemeriksaan pajak juga ditujukan untuk beberapa tujuan lain, diantaranya :
  • Pengajuan untuk pengkuhan atau pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Pemeriksaan dengan tujuan untuk keperluan penagihan pajak
  • Pemeriksaan untuk tujuan pencocokan data/atau alat untuk keterangan pajak yang telah disampaikan oleh wajib pajak

Dengan memahami dari tujuan pemeriksaan pajak, maka wajib pajak dituntut untuk mengetahu hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan selama proses pemeriksaan. Adapun alur dari pemeriksaan pajak yang berlaku pada umumnya yaitu:

File Picture5 Alur Pemeriksaan Pajak
File Picture5 Alur Pemeriksaan Pajak

1. Surat Panggilan Pemeriksaan

DJP dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada wajib pajak. Surat panggilan yang dikirimkan kepada wajib pajak tergantung dari jenis prosedur pelaksanaan pemeriksaan, apakah Surat Pemeriksaan Kantor ataukah Surat Panggilan untuk Pemeriksaan Lapangan (SPPL). Isi dari surat pemeriksaan meliputi waktu, tempat dan tujuan pelaksanaan pemeriksaan serta dokumen pendukung yang perlu dibawa oleh pihak wajib pajak. Surat panggilan pemeriksaan biasanya dikirim melalui jasa kuris, pos atau email kepada wajib pajak, kemudian dari pihak AR akan melakukan konfirmasi kepada wajib pajak apakah surat panggilan pemeriksaan telah diterima. Setelah menerima surat panggilan pemeriksaan, wajib pajak tidak diperkenankan mengubah informasi di SPT yang telah disampaikan sebelumnya.

2. Pertemuan antara wajib pajak dengan pejabat pemeriksa

Dalam surat panggilan pemeriksaan, pada umumnya pihak fiskus telah memberi informasi waktu dan lokasi pertemuan kepada wajib pajak, namun tidak menutup kemungkinan bahwa wajib pajak dapat bernegosiasi apabila terdapat perubahan waktu atau lokasi melalui komunikasi yang baik terhadap pejabat pemeriksa yang telah ditunjuk. Pada umumnya pertemuan dilakukan di wilayah lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Wajib pajak diperbolehkan untuk membawa pendamping seperti konsultan pajak atau staf ahli pajak selama proses pemenuhan panggilan. Dalam pertemuan ini pejabat pemeriksa akan menjelaskan maksud dan tujuan atas pemeriksaan yang ditujukan kepada wajib pajak. Dan wajib pajak nantinya diminta untuk mengisikan kuesioner sebagai bahan evaluasi di lingkungan DJP

3. Pemeriksa atas kegiatan usaha wajib pajak

Setelah melakukan pertemuan antara pejabat pemeriksa dan wajib pajak, maka proses pemeriksaan akan dilanjutkan dengan prosedur yang telah ditetapkan. Jika pemeriksaan lapangan maka pejabat pemeriksa akan mendatangi kantor wajib pajak, kedatangan tersebut dapat dilakukan secara sidak atau berkali-kali. Selama proses pemeriksaan berlangsung, wajib pajak wajib bersikap kooperatif dan memberikan informasi sesuai dengan data yang dibutuhkan dalam pemeriksaan. Jika selama proses pemeriksaan wajib pajak tidak bertindak koopetatif makan pejabat pemeriksa dapat melakukan penyegelan terhadap usahanya.

4. Peminjaman buku catatan dan dokumen pendukung lainnya.

Selama periode pemeriksaan pajak, wajib pajak wajib meminjamkan semua dokumen yang diperlukan oleh pejabat pemeriksaan untuk tujuan pemeriksaan. Lama wakti atas meminjaman dokumen oleh pejabat pemeriksaan yaitu 1 bulan setelah dokumen diserahkan oleh wajib pajak. Jika pemeriksaan dijalankan di kantor maka wajib pajak berkewajiban menyiapkkan seluruh dokumen pendukung untuk tujuan pemeriksaan. Namun jika pemeriksaan dijalankan di lapangan maka wajib pajak wajib membawanya ke lokasi tempat pertemuan antara pejabat pemerintah dengan wajib pajak.Wajib pajak juga memiliki hak untuk pengajuan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan di runag khusus untuk melindungi kerahasiaan dokumen yang akan di periksa. Jika ternyata dalam proses pemeriksaan terdapat dokumen lain yang diminta oleh pejabat pemeriksa maka wajib pajak harus bersedia untuk menyerahkan atau meminjamkan dokumen yang dimaksud, namun apabila dokumen yang dimaksud tidak berada dalam kekuasaaan wajib pajak maka wajib pajak harus membuat surat pernyataan sesuai kondisi yang sebenarnya.

5. Pengujian buku catatan atau dokumen terkait

Proses pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan kepada pejabat pemeriksaan membutuhkan waktu. Jika pemeriksaan kantor proses pemeriksaan dokumen bisa berlangsung kurang lebih sampai dengan 4 bulan dan jika pemeriksaan lapangan waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 6 bulan. Namun jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sampai dengan 2 bulan jika dipandang masih diperlukan dalam proses pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan dapat diperpanjang sampai dengan 6 bulan jika terindikasi ditemukan tindakan penyelewengan pajak.

6. Hasil akhir pemeriksaan dan tanggapan dari wajib pajak

Wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan setelah melewati proses pemeriksaan pajak selesai, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) berisikan hasil pemeriksaan beserta daftar temuan (jika ada). Kemudian wajib pajak memberikan tanggapn secara tertulis sebagai wujud persetujuan secara sebagian maupun keseluruhan terhadap hasil pemeriksaan. Batas waktu penyampaian tanggapan maksimal 7 hari kerja sejak SPHP diterima oelh wajib pajak dan dapat diperpanjang sampai dengan 3hari. Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan namun wajib pajak belum memberikan tanggapan, maka oleh DJP dianggap wajib pajak telah menyetujui atas hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

7. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan

Setelah melewati prosedur memberi tanggapan atas hasil pemeriksaan, DJP akan mengundang wajib pajak untuk Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP). Jika dari pihak wajib pajak menyatakan tidak setuju atas SPHP sebelumnya, maka wajib pajak dapat membahasnya melalui tim Quality Assurance, karena dalam pembahasan ini baik wajib pajak menyetujui atau tidak akan tetap dilakukan pencatatan dalam Risalah Pembahasan yang selanjutkan akan disusun Berita Acara PAHP yang harus ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu pejabat pemeriksa dan wajib pajak

8. Laporan hasil pemeriksaan (LHP)

Pada tahapan ini merupakan tahap terakir pada alur emeriksaan yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disertai dengan Berita Acara PAHP serta nota hitung. Nota hitung berisikan tentang perhitungan secara lengkap mengenai jumlah pajak yang terutang (jika ada) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu pejabat pemeriksa dan wajib pajak. Perhitungan pada nota hitung nantinya yang akan menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP). Setelah 7 hari dari proses LHP, pejabat pemeriksa akan mengembalikan keseluruhan dokumen-dokumen dan buku catatan yang dipinjamnya dari wajib pajak selama proses pemeriksaan

Dasar hukum pemeriksaan pajak juga tercantum dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1) UU KUP bahwah DJP berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dan untuk tujuan lain yaitu dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undang perpajakan. Sehinggan wajib pajak harus siap untuk diperiksa secara transparan dan terbuka kepada pejabat yang telah ditunjuk oleh DJP.

Mengapa Kepatuhan Manajemen Pajak Berpengaruh Terhadap Pemeriksaan Pajak?

Berdasarkan uraian diatas maka jelas bahwa tujuan dari pemeriksaan yaitu :

  • Untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakannya
  • Untuk menghindari adanya indikasi tindakan penyelewengan pajak
  • Dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan
  • Sebagai wujud edukasi dan sosialisasi terhadap wajib pajak apabila selama pemeriksaan ditemukan tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan

Pada dunia bisnis pada dasarnya tax avoidance sangat penting karena berbagai alasan, yang jelas adalah kehadirannya dapat mengurangi beban pajak. Namun secara prakteknya tax avoidance dapat menciptakan misalokasi dalam penggunaan sumber daya saat individu mengubah perilaku mereka yang mengarah pada untuk tujuan pengurangan beban pajak secara illegal (tax evasion). Untuk itu kehadirannya mengharuskan pemerintah mengeluarkan sumber daya untuk mencegah ketidakpatuhan, mendeteksi besarnya pelanggaran, dan memberikan sanksi kepada para pelakunya. Ketidakpatuhan mengubah distribusi pendapatan dengan cara yang tidak dapat diprediksi. Penghindaran pajak dapat menyebabkan perlakukan tidak adil dan tidak menghormati hukum. Hal ini dapat mempengaruhi keakuratan data statistik makroekonomi. Secara lebih luas, dampak penerimaan negara tidak dapat dirasakan seluruhnya jika masih adanya penghindaran pajak.

Dengan demikian, tujuan utama dari pemeriksaan pajak adalah untuk memastikan bahwa sejauh mana wajib pajak telah mematuhi ketentuan undang-undang perpajakan yang relevan sesuai dengan data actual atas penghasilan yang diperoleh atau diterima yang dilaporkan dalam SPTnya. Dengan demikian, hal ini membantu mempertahankan kepercayaan dan integritas yang terdapat dalam skema self-assessment yang saat ini masih berlaku di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dalam sistem self-assesment, terbukti bahwa pemeriksaan pajak dapat memainkan peran penting dan peran utamanya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tingkat pemeriksaan dan ketelitian pemeriksaan dapat mendorong wajib pajak untuk lebih berhati-hati dalam melengkapi laporan pajaknya, melaporkan seluruh penghasilannya dan mengklaim pemotongan yang benar untuk memastikan kewajiban perpajakannya. Sebaliknya, wajib pajak yang belum pernah diperiksa mungkin akan melakukan tindakan untuk melaporkan penghasilan secara lebih rendah (Palil dan Mustapha, 2011). Berdasarkan uraian pembahasan, diperoleh simpulan bahwa secara keseluruhan kegiatan pemeriksaan pajak yang dilakukan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (Aspexia, 2020).

Setelah mengetahui dan memahami ketentuan dalam pemeriksaan pajak, Adapun untuk memenuhi kepatuhan pajak maka perlu menerapkan manajemen pajak untuk mengupayakan efisiensi terhadap pemeriksaan pajak, diantaranya :

1. Manajemen Pajak Apabila Pemeriksaan Belum Dilakukan

  • Jika terjadi lebih bayar pajak, wajib pajak segera mengajukan restitusi pajak dan tidak perlu khawatir dengan adanya pemeriksaan pajak selama pembukuan di lakan dengan rapih dan baik.
  • Dalam setiap pencatatan dalam pembukuan, lakukan dengan baik, benar dan jujur untuk menghindari koreksi fsikal, susun chart of account dengan jelas.
  • Lakukan rekonsiliasi fiskal sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku secara berkala untuk menghindari adanya kesalahan dalam pelaporan di SPT Tahunan.
  • Menggunakan jasa konsultasi pajak
  • Melakukan evaluasi atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan, jika masih terdapat pencatatan atau transaksi yang tidak sesuai denagn ketentuan perpajakan yang berlaku segera perbaiki dan lakukan pembetulan SPT sebelum dilakukan pemeriksaan pajak untuk menghidnari adanya denda atau sanksi pajak
  • Menerapkan manajemen pajak secara benar dan baik, memanfaatkam tax planning sesuai ketentuan perpajakn dan menghidari tax evasion maupun aggressive tax avoidance
  • Melakukan arsip dokumen terkait perpajakan dengan baik minimum tidak melewati masa daluwarsa pajak.
  • Selalu memiliki pembaharuan terkait dengan undang-undang perpajakan, sehingga pada saat terjadi pemeriksaan pajak, maka dapat sebagai bahan argumentasi pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan
  • Menanggapi dan mengarsip semua dokumen SP2DK dengan baik dan bijak agar terjalin komunikasi baik dengan pihak AR

2. Manajemen Pajak Apabila Proses Pemeriksaan Pajak Telah Berlangsung :

  • Wajib Pajak bersikap sopan kepada seluruh tim pejabat pemeriksa
  • Memberikan informasi yang benar dan lugas serta menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta oleh pejabat pemeriksa
  • Memberikan respon yang baik pada saat temuan awal, jangan sampai menunggu hasil SPHP terbit
  • Merekam seluruh pembicaraan dengan tim pejabat pemeriksa dan jangan ragu pada saat memutuskan hasil

3. Manajemen Pajak Saat Pemeriksaan Pajak Selesai :

  • Mengajukan keberatan jika keputusan dari pihak fiskus memberatkan dari sisi wajib pajak
  • Melakukan evaluasi, jika terjadi koreksi pada saat proses pemeriksaan apakah sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, jangan sampai pejabat pemeriksa masih melakukan pemeriksaan dengan data yang sama

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun