Mohon tunggu...
Siti Dewani
Siti Dewani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi - Universitas Mercu Buana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Nama: Siti Dewani, NIM: 55522120009, Mata Kuliah: Manajemen Pajak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Manajemen Pajak_Hubungan Kepatuhan Manajemen Pajak, dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

13 November 2023   14:30 Diperbarui: 14 November 2023   12:28 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
File Picture5 Alur Pemeriksaan Pajak

File Picture4
File Picture4

Manajemen Pajak

Manajemen Pajak adalah sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan sumber daya untuk melakukan pembayaran pajak terutang secara efektif dan efisien.

Efektif, berarti bahwa tujuan untuk penghematan pajak dapat dicapai jika sesuai dengan perencanaan pajak yang telah dibuat dan ditetapkan.

Efisien, bearti bahwa tugas yang akan dilakukan secara benar, terorganisir dan sesuai dengan perencanaan pajak yang telah dibuat dan dtetapkan

Fungsi dalam manajemen pajak yaitu :

  • Perencanaa (Planning), meliputi mempersiapkan dokumen yang diperlukan, Menetapkan strategi dan mengembangkan rencana untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dalam usaha.
  • Pengaturan (Organizing), meliputi mendesain struktur organisasi, mengelola sumber daya manusia, dan mengelola kelompok atau unit tim
  • Pelaksanaan (Actuating), meliputi mengumpulkan dokumen atau transaksi, membuat rekapitulasi perhitungan pajak, membuat ID Billing pajak, melakukan pembayaran pajak, menyusun SPT Masa dan Melaporkan SPT Masa dan Tahunan
  • Pengendalian (Controlling), meliputi melakukan rekonsiliasi dan ekualisasi antara pencatatan akuntansi dan laporan perpajakan, melakukan evaluasi dokumen perpajakan beserta dokumen perusahaan lainnya yang terkait sebelum dilakukan pemeriksaan

Hal yang penting dalam manajemen pajak, yaitu :.

  • Perencanaan pajak
  • Pelaksanaan kewajiban pajak
  • Pengendalian Pajak

Perencanaan Pajak

Langkah awal dalam melakukan manajemen pajak adalah melalui perencanaan pajak (tax planning).

Perencanaan pajak adalah suatu proses pengorganisasian sedemikian rupa agar jumlah pajak baik pajak penghasilan maupun pajak lainnya berada dalam jumlah minimal, selama hal tersebut tidak melanggar undang-undang. Perencanaan pajak juga diperlukan untuk menghindari adanya denda pajak dikarenakan tidak terpenuhinya kewajiban administrasi perpajakan. Perencanaan pajak berisi kegiatan membuat tujuan agar pelaksanaan kewajiban pajak dilaksanakan secara efektif dan efisien, kegiatan menetapkan strategi, dan kegiatan mengembangkan rencana untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di perusahaan terkait dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Strategi Perencanaan Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun