Mohon tunggu...
Siti Dewani
Siti Dewani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi - Universitas Mercu Buana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Nama: Siti Dewani, NIM: 55522120009, Mata Kuliah: Manajemen Pajak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Manajemen Pajak_Hubungan Kepatuhan Manajemen Pajak, dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

13 November 2023   14:30 Diperbarui: 14 November 2023   12:28 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa strategi yang dapat ditempuh untuk mengefisiensi beban pajak dengan baik yaitu :

  • Penghematan pajak
  • Penghindaran pajak
  • Penghindaran sanksi perpajakan
  • Penundaan pembayaran pajak
  • Optimalisasi kredit pajak

Tax Evasion vs Tax Avoidance

Tax evasion adalah salah satu tindakan perencanaan pajak dengan memanipulasi pajak terutang secara illegal yang melanggar ketentuan perpajakan. Secara sederhana tax evasion sama dengan penggelapan pajak.

Contoh :

  • Melaporkan pajak dengan sengaja secara tidak benar
  • Penyuapan terhadap pihak fiskus
  • Memperbesar beban-beban usaha secara fiktif

Tax avoidance adalah salah satu tindakan perencanaan pajak dengan menggunakan manajemen perpajakan yang tepat dan sesuai dengan peraturan perpajakan untuk tujuan efisiensi beban pajak. Upaya mengefisiensikan beban pajak dilakukan dengan melalui perencanaan pajak yang sah (legal) dan tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan, dimana metode dan teknik yang digunakan cenderung memanfaatkan grey area yang terdapat dalam undang-undang perpajakan

Kepatuhan Manajemen Pajak

Dengan dilatarbelakangi oleh perubahan tren bisnis perusahaan yang lebih modern, sebagai dampak dari perkembangan dunia bisnis yang semakin cepat, maka fungsi pajak yang telah ada semakin tidak pasti, dan hal ini membuat pelaku bisnis mengalami tantangan yang lebih besar dalam penerapan manajemen pajaknya. Sistem perpajakan yang lebih kompleks juga mendorong para pelaku usaha untuk melakukan perbaikan -- perbaikan dalam sistem manajemen pajak, karena dengan sistem perpajakan tersebut akan menyulitkan para pelaku usaha dalam menerapkan sistem pengendalian internal, dalam hal ini akan berdampak pada tindakan yang mengarah pada ketidakpatuhan, seperti : memenuhi kewajiban pajaknya tidak tepat waktu dengan memberikan informasi data yang tidak lengkap dan akurat sesuai dengan ketentuan peraturan pajak. Disisi lain adanya risiko kenaikan biaya kepatuhan yang akan berdampak pada pengambilan keputusan dan pengalokasian sumber daya.

Disisi lain fiskus berharap pada kepatuhan dari wajib pajak dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakannya untuk pencapaian target penerimaan negara yang bersumber dari pajak. Otoritas berharap agar wajib pajak dapat memberikan informasi secara akurat terkait penghasilannya, dengan melakukan pembayaran pajak dan menyampaikan surat pemberitahuan pajak dengan tepat waktu. Untuk itu sistem kepatuhan manajemen pajak diperlukan bagi wajib pajak untuk menghindari kelalaian dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Sistem kepatuhan manajemen pajak berlandaskan pada tata kelola dan sistem pengendalian internal pada perusahaan, sehingga sistem kepatuhan manajemen pajak merupakan pengendali internal atas semua proses dan transaksi yang terkait dengan perpajakan. Dengan tata kelola dan sistem pengendalian internal yang baik, maka perusahaan dapat memitigasi risiko yang memungkinkan konsekuensi pajak dan dapat menjujung tinggi prinsip - prinsip tata kelola pajak yang baik. Sehingga tujuan dari sistem kepatuhan manajemen pajak adalah membangun fungsi pajak dalam perusahaan yang lebih efektif, efisien dan transparan.

Wajib pajak yang telah melakukan sistem kepatuhan manajemen pajak dengan baik, sudah semestinya memperoleh nilai baik di hadapan fiskus dengan memberikan keadilan pajak, transparansi, mendapat prioritas dalam penyelesaian pajak dan biaya kepatuhan yang relatif lebih rendah serta minimnya dalam pemeriksaan pajak. Karena penilaian kepatuhan sangat penting bagi wajib pajak sebagai tolak ukur dari peningkatan kepatuhan perpajakannya. Sistem pengendalian pajak internal perusaahaan telah dikembangkan dalam undang-undang audit di Indonesia sebagai dasar dan sumber utama dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak.

Terlepas dari penerapan sistem kepatuhan manajemen pajak yang baik, salah satu permasalahan yang menghambat efektivitas administrasi perpajakan di Indonesia yaitu adanya ketidaktahuan atau kelalaian wajib pajak yang berakibat akan tindakan penyelewengan pajak. Untuk mengatasi fenomena buruk ini, maka fiskus dipandang perlu melakukan pengawasan dengan menerapkan sistem pemeriksaan pajak ke dalam sistem perpajakannya. Pada prinsipnya DJP akan memulai pemeriksaan terhadap sistem pengendalian internal wajib pajak sebelumnya melakukan pemeriksaan secara umum atau keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun